PONOROGO, KOMPAS.com - Festival Balon Udara Budaya 2018 digelar di lapangan Jepun Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (21/6/2018).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara beserta AirNav Indonesia, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Polres Ponorogo dan Organisasi Kemasyarakatan GP Anshor kembali mengadakan
acara yang dibuka oleh Kepala Polres Ponorogo AKBP Radiant.
Dalam sambutan Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso yang dibacakan oleh Kabid Angkutan Udara dan Kelaikudaraan Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya Nafhan Syahroni, pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh seluruh stakeholder, GP Anshor Ponorogo, dan Komunitas atau pegiat balon udara Ponorogo sehingga festival balon udara tradisional ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, pelepasan balon udara merupakan tradisi Syawalan di beberapa kota di Pulau Jawa, seperti di Kabupaten Ponorogo ini. Namun dibalik kegiatan tersebut, terdapat potensi bahaya yang dapat mengganggu operasional penerbangan dan membahayakan keselamatan penerbangan,” katanya dalam pernyataan tertulis.
100 laporan balon udara
Balon udara tersebut mampu mencapai ketinggian 38.000 kaki, di mana ketinggian tersebut merupakan ketinggian jelajah (cruising) pesawat udara, yang didalamnya terdapat rute domestik maupun rute internasional sehingga dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Balon udara yang diterbangkan bebas tanpa awak juga merugikan masyarakat seperti dapat mengganggu aliran listrik apabila jatuh pada Sutet.
Agus menyatakan, penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini untuk memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkontrol dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan.
(Baca: Kemenhub: Pelepasan Balon Udara saat Lebaran Harus Ditambatkan dengan Tali)
Sesuai aturan pemerintah, balon udara yang digunakan harus diterbangkan dengan cara ditambatkan dengan ketinggian maksimal yaitu 150 meter dan ukuran 7 x 4 meter pada saat balon menggelembung.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat menjadi acuan.
“Kecuali penerbangan balon udara tersebut telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan izin instansi terkait," katanya.
Agus Santoso berharap Festival Balon Udara Budaya Ponorogo 2018 ini membawa manfaat sebesar-besarnya bagi keselamatan penerbangan dan masyarakat Ponorogo.
Agenda pariwisata tahunan
"Rencananya festival ini akan dijadikan agenda tahunan, sebagai bentuk perhatian Pemerintah untuk tetap melestarikan tradisi budaya lokal dalam merayakan hari raya Idul Fitri yang aman dan selamat," ujar Nafhan.
Penyelenggaraan festival ini diharapkan dapat memberikan nilai lebih untuk masyarakat setempat.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi agenda pariwisata bertaraf internasional sehingga mampu meningkatkan perekonomian daerah di Ponorogo.
Festival kali ini diikuti oleh 70 peserta yang diberikan sertifikat sebagai partisipan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Acara juga dihadiri ribuan masyarakat Ponorogo dan daerah sekitarnya.
Ada 5 kategori lomba balon udara yaitu terindah, terbaik, terunik, terkompak dan terlama terbang. Serta 2 kategori tambahan yaitu pembuatan video keselamatan balon udara dan fotografi balon udara untuk media massa.
Tim juri penilai berasal dari 3 instansi yaitu Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Per LPPNPI (Airnav), dan GP Anshor Ponorogo.
Hadiah untuk 7 kategori tersebut total senilai Rp 42 juta dan piagam penghargaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Panitia dan dukungan dari berbagai pihak ( AirNav dan Indonesia AirAsia) menyediakan doorprize puluhan juta rupiah untuk pengunjung yang datang berupa tiket pesawat, barang elektronik, sepeda, dan voucer belanja.
Acara juga diisi hiburan seperti reog ponorogo, jaran dor, pentas seni, dan dimeriahkan oleh pedagang kaki lima.