Festival Balon Udara Digelar di Ponorogo

Kompas.com - 21/06/2018, 14:25 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

PONOROGO, KOMPAS.com - Festival Balon Udara Budaya 2018 digelar di lapangan Jepun Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (21/6/2018).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara beserta AirNav Indonesia, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Polres Ponorogo dan Organisasi Kemasyarakatan GP Anshor kembali mengadakan
acara yang dibuka oleh Kepala Polres Ponorogo AKBP Radiant.

Dalam sambutan Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso yang dibacakan oleh Kabid Angkutan Udara dan Kelaikudaraan Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya Nafhan Syahroni, pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh seluruh stakeholder, GP Anshor Ponorogo, dan Komunitas atau pegiat balon udara Ponorogo sehingga festival balon udara tradisional ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, pelepasan balon udara merupakan tradisi Syawalan di beberapa kota di Pulau Jawa, seperti di Kabupaten Ponorogo ini. Namun dibalik kegiatan tersebut, terdapat potensi bahaya yang dapat mengganggu operasional penerbangan dan membahayakan keselamatan penerbangan,” katanya dalam pernyataan tertulis.

100 laporan balon udara

Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.

Berdasarkan laporan pilot yang telah disampaikan oleh Airnav Indonesia, terdapat lebih 100 laporan (periode 14 hingga 19 juni 2018) terkait adanya balon udara bebas tanpa awak yang tidak dapat dikendalikan di lintasan pesawat.

Balon udara tersebut mampu mencapai ketinggian 38.000 kaki, di mana ketinggian tersebut merupakan ketinggian jelajah (cruising) pesawat udara, yang didalamnya terdapat rute domestik maupun rute internasional sehingga dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Balon udara yang diterbangkan bebas tanpa awak juga merugikan masyarakat seperti dapat mengganggu aliran listrik apabila jatuh pada Sutet.

Agus menyatakan, penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini untuk memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkontrol dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

(Baca: Kemenhub: Pelepasan Balon Udara saat Lebaran Harus Ditambatkan dengan Tali)

Sesuai aturan pemerintah,  balon udara yang digunakan harus diterbangkan dengan cara ditambatkan dengan ketinggian maksimal yaitu 150 meter dan ukuran 7 x 4 meter pada saat balon menggelembung.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus SantosoKOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso

Penerbangan balon udara bebas tanpa awak di luar wadah festival balon udara akan diberikan tindakan tegas dan dapat diancam hukuman pidana sesuai UU Nomor 1 tahun 2009 pasal 411 yaitu maksimal kurungan 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat menjadi acuan.

“Kecuali penerbangan balon udara tersebut telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan izin instansi terkait," katanya.

Agus Santoso berharap Festival Balon Udara Budaya Ponorogo 2018 ini membawa manfaat sebesar-besarnya bagi keselamatan penerbangan dan masyarakat Ponorogo.

Agenda pariwisata tahunan

Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.

Menurut Nafhan Syahroni, ajang festival balon udara di Ponorogo ini sudah dilaksanakan selama 3 kali.

"Rencananya festival ini akan dijadikan agenda tahunan, sebagai bentuk perhatian Pemerintah untuk tetap melestarikan tradisi budaya lokal dalam merayakan hari raya Idul Fitri yang aman dan selamat," ujar Nafhan.

Penyelenggaraan festival ini diharapkan dapat memberikan nilai lebih untuk masyarakat setempat.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi agenda pariwisata bertaraf internasional sehingga mampu meningkatkan perekonomian daerah di Ponorogo.

Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.

Festival kali ini diikuti oleh 70 peserta yang diberikan sertifikat sebagai partisipan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Acara juga dihadiri ribuan masyarakat Ponorogo dan daerah sekitarnya.

Ada 5 kategori lomba balon udara yaitu terindah, terbaik, terunik, terkompak dan terlama terbang. Serta 2 kategori tambahan yaitu pembuatan video keselamatan balon udara dan fotografi balon udara untuk media massa.

Tim juri penilai berasal dari 3 instansi yaitu Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Per LPPNPI (Airnav), dan GP Anshor Ponorogo.

Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.

Hadiah untuk 7 kategori tersebut total senilai Rp 42 juta dan piagam penghargaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Panitia dan dukungan dari berbagai pihak ( AirNav dan Indonesia AirAsia) menyediakan doorprize puluhan juta rupiah untuk pengunjung yang datang berupa tiket pesawat, barang elektronik, sepeda, dan voucer belanja.

Acara juga diisi hiburan seperti reog ponorogo, jaran dor, pentas seni, dan dimeriahkan oleh pedagang kaki lima.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com