Festival Balon Udara, Upaya Menjaga Tradisi Tanpa Abaikan Aturan

Kompas.com - 19/06/2018, 23:05 WIB
Kurniasih Budi

Penulis


WONOSOBO, KOMPAS.com - Java Balloon Festival 2018 yang digelar di Lapangan Geo Dipa Energi Unit Dieng, Ngampel, Wonorejo, Wonosobo, Jawa Tengah Selasa (19/6/2018) merupakan upaya sosialisasi keselamatan penerbangan.

Festival balon udara ternyata juga mampu menggerakkan perekonomian lokal karena mampu menjadi daya tarik puluhan ribu warga Wonosobo dan daerah sekitarnya.

Kegiatan festival balon udara yang diikuti oleh 104 tim menjadi semakin marak dengan adanya lomba fotografi, pentas seni daerah, pameran UMKM, serta bazaar makanan lokal Wonosobo.

Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso yang mewakili Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, membuka Java Balloon Festival 2018.

(Baca: Ini Bahaya Balon Udara yang Terbang Hingga Ketinggian Jelajah Pesawat)

Agus Santoso menegaskan, Java Balloon Festival ini diadakan untuk memberi pemahaman kepada instansi terkait dan segenap unsur masyarakat tentang dampak penerbangan balon udara tanpa awak secara bebas terhadap kegiatan penerbangan pesawat udara.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan keselamatan terutama pada sisi penerbangan dalam berkreasi menerbangkan balon udara.

"Kegiatan ini merupakan inovasi baru dalam memberikan hiburan penerbangan balon udara kepada masyarakat tanpa mengganggu tradisi yang ada. Selain itu rangkaian acara ini juga dapat meningkatkan ekonomi warga setempat," ujarnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso meresmikan Java Balloon Festival 2018 di Wonosobo, Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018)KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso meresmikan Java Balloon Festival 2018 di Wonosobo, Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018)

Agus Santoso juga mengingatkan, lokasi penerbangan balon udara oleh masyarakat Wonosobo ini berada pada salah satu rute penerbangan yang terpadat di dunia, sehingga festival ini perlu diadakan.

"Esensi dari festival ini adalah memberikan contoh berkreasi merayakan kegembiraan dengan menerbangkan balon terkontrol,” ujarnya.

Pemerintah secara telah mengatur soal penerbangan balon udara. Aparat pun tak segan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran aturan terkait penerbangan balon udara.

“Aparat akan menangkap dan memproses agar yang menerbangkan diberikan hukuman sesuai UU nomor 1 tahun 2009 pasal 411 yaitu maksimal kurungan 2 tahun dan denda Rp 500 juta," kata dia.

Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.

Pengamat penerbangan Alvin Lie menyambut baik langkah yang dilakukan Kemenhub dalam penyelenggaraan festival balon udara.

"Ini adalah kegiatan yang win win solution. Tradisi masyarakat dalam menerbangkan balon udara dapat terus berlanjut dan di sisi lain tanpa mengganggu keselamatan penerbangan," ujarnya.

Hadiah untuk peserta lomba

Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.

Para peserta Java Balloon Festival tampak begitu bersemangat dalam menyiapkan balon udara untuk diterbangkan sesuai dengan ketentuan keselamatan penerbangan.

Ketentuan dalam festival ini di antaranya adalah standar balon yang dipakai berukuran lebar 4 meter tinggi 7 meter dan ditambatkan dengan tali sepanjang 30 meter.

Balon udara dalam festival ini tidak dilepas bebas, melainkan ditambatkan dengan tali. Ratusan balon udara yang bergerak ditiup angin menambah keindahan langit biru.

Tak cuma itu, masyarakat bisa berlama-lama menikmati aneka warna balon udara yang ditambatkan tersebut.

Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.

Untuk meningkatkan animo peserta dalam menuangkan kreativitas dan kemampuan terbaik, panitia menyediakan total hadiah sejumlah Rp 70 juta.

Penilaian dilakukan oleh tim juri yang berjumlah 15 orang yang terdiri dari unsur Komunitas Balon Wonosobo, Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Polres, Kodim, jurnalis, dan seniman.

Panitia juga menyediakan ratusan doorprize dengan nilai ratusan juta rupiah untuk masyarakat yang datang. Hadiah tersebut di antaranya sepeda motor, barang–barang elektronik, tiket pesawat, sepeda, dan voucher penginapan

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com