JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu dekat, Kementerian Perhubungan bersama AirNav akan menggelar Festival Balon Udara di sejumlah daerah.
Melalui gelaran tersebut, pemerintah berupaya memberi contoh konkret permainan balon udara yang tidak mengganggu keselamatan penerbangan di wilayah udara Indonesia .
“Kami akan mengadakan festival balon udara di beberapa daerah, seperti di Wonosobo, Ponorogo, dan Pekalongan. Ini adalah upaya untuk memberi contoh bagaimana bermain balon udara dengan aman tanpa mengorbankan keselamatan orang lain,” kata Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso dalam pernyataan tertulis, Sabtu (16/6/2018).
Pemerintah kembali mengingatkan agar masyarakat semakin bijak dalam melepaskan balon udara berukuran besar secara bebas ke angkasa.
(Baca: Balon Udara Ancam Keselamatan Penerbangan)
Balon udara yang diterbangkan secara bebas berpotensi mengenai pesawat udara yang sedang terbang dan mengganggu keselamatan penerbangan.
Seharusnya, kata dia, balon udara yang tanpa awak tersebut tidak dilepaskan bebas melainkan ditambatkan.
Dengan demikian, balon udara tetap bisa dinikmati masyarakat tanpa mengganggu keselamatan penerbangan.
"Kalau dilepaskan bebas, balon udara tersebut bisa terbang ke mana-mana karena tidak ada awaknya. Jadi dia bisa saja mengenai pesawat yang sedang terbang bebas di atasnya. Sedangkan pilot tentu saja tidak akan tahu jika tiba-tiba ada balon dari bawah dan mengenai pesawatnya," ujar Agus.
Tradisi Vs Safety
Peringatan tersebut kembali disampaikan Agus mengingat semakin banyaknya balon udara berukuran besar yang dilepaskan oleh masyarakat pada libur Lebaran tahun ini.
Balon-balon tersebut terbang tinggi hingga di area jelajah pesawat.
Pada hari pertama Lebaran (15/6/2018) saja, ada 71 laporan dari pilot yang melihat balon berukuran besar di area terbang mereka, yaitu di sebagian Pulau Jawa dan Kalimantan.
“Selain itu, dapat juga mengakibatkan kerusakan serius pada mesin pesawat," kata dia.
Berdasarkan laporan AirNav Indonesia, sejumlah pilot bertemu dengan lebih dari satu balon udara. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan.
Pilot hindari balon udara
"Bayangkan kalau kita atau saudara kita ada di pesawat tersebut, tentu kita juga tidak mau berada dalam keadaan bahaya. Kita tentu mau penerbangan kita selamat dan jauh dari marabahaya," ujarnya.
Penerbangan balon udara sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, ia melanjutkan, bentuk dan ukuran serta tatacara pengoperasian balon udara diatur detail sehingga tidak mengganggu pesawat dan keselamatan penerbangan.
(Baca: Sejak Lebaran, Ada 71 Laporan Balon Udara Membahayakan Penerbangan)
Agus menegaskan aturan tersebut tidak akan melarang masyarakat bermain dengan balon udara karena itu terkait tradisi Lebaran.
“Namun, kami mengaturnya sedemikian rupa sehingga balon tersebut tidak mengganggu penerbangan dan di sisi lain masyarakat juga bisa melaksanakan tradisinya dengan baik. Di antaranya dengan menambatkan balonnya dan tidak dilepas," kata Agus.