KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan meminta pengelola bandara memasang banner besar mengenai aturan serta daftar tarif atas dan tarif bawah penerbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 14 tahun 2016.
Banner tersebut harus dipasang di tempat-tempat strategis, seperti titik kumpul penumpang pesawat.
Dengan begitu, pemberitahuan itu bisa menjadi panduan dan referensi bagi penumpang terkait tiket pesawat yang dibelinya.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh pengelola bandar udara untuk memasang banner dari tarif batas atas dan batas bawah. Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk melihat tiket yang mereka beli memang berada di bawah batas atas,” kata Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso usai melakukan ramp check di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (13/6/2018).
(Baca: Tarif Tiket Lebaran 2018 Lewat Batas, Maskapai Bakal Kena Sanksi)
Agus mencontohkan, pengelola Bandara Sentani, Jayapura telah memasang banner pemberitahuan serupa.
"Di Sentani itu banner-nya besar dan tinggi sekali. Memuat tarif-tarif dari dan ke Papua. Itu bagus sekali karena jelas bagi penumpang," ujarnya.
Setelah penumpang mengecek tarif tiket yang dibeli, Agus berharap penumpang bersedia melapor bila terjadi pelanggaran soal tarif.
Masyarakat bisa melapor kepada petugas di Posko Lebaran yang tersedia di bandara atau melalui kontak center 151 dan media sosial @djpu151.
Investigasi tarif penerbangan
Menanggapi isue yang terjadi beberapa hari ini terkait tarif tiket yang melonjak, Agus menegaskan pemerintah telah menurunkan inspektur dari angkutan udara ke beberapa bandara untuk menyelidikinya.
"Dan ternyata dari hasil penyelidikan, harga tiket masih terkendali dalam batas koridor di KM 14 2016 tersebut," kata dia.
Maskapai yang melanggar aturan akan dijatuhi sanksi berupa peringatan hingga pencabutan izin rute kepada maskapai jika melanggar tarif batas atas.
Agus beserta jajaran Ditjen Perhubungan Udara tetap mengadakan ramp check (pengecekan lapangan) di sejumlah bandara termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.
(Baca: Pastikan Keselamatan Pemudik, Dirjen Hubud Giatkan Ramp Check)
Meskipun telah melewati titik puncak mudik Lebaran, ramp check tetap dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan terkait angkutan Lebaran 2018.
“Kita tidak boleh lengah dalam menjaga keselamatan seperti pesan Bapak Presiden. Itu semua dilakukan demi tercapainya pelayanan yang memuaskan bagi penumpang moda transportasi udara," ujarnya.
Saat ramp check, Ditjen Perhubungan Udara mengecek kesiapan peralatan, sumber daya manusia (personil), serta standar dan prosedur pperasi (SOP) terkait operasional penerbangan.
Pemeriksaan meliputi maskapai (pilot dan pramugari), bandara (aviation security), maupun AirNav (air traffic controller/ATC).
Agus mengatakan, Inspektur dari Ditjen Perhubungan Udara sudah melakukan pemeriksaan di 36 bandara.
Ramp check tersebut dilakukan oleh Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pesawat Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X.
"Semua pesawat yang disediakan, yaitu 438 pesawat besar dan kecil sudah selesai di ramp check," ujar Agus.