Pengelola Bandara Diminta Pasang Banner Daftar Tarif Batas Atas

Kompas.com - 14/06/2018, 17:35 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso melakukan ramp check di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (13/6/2018) KOMPAS.com/HARIS PRAHARA Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso melakukan ramp check di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (13/6/2018)

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan meminta pengelola bandara memasang banner besar mengenai aturan serta daftar tarif atas dan tarif bawah penerbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 14 tahun 2016.

Banner tersebut harus dipasang di tempat-tempat strategis, seperti titik kumpul penumpang pesawat.

Dengan begitu, pemberitahuan itu bisa menjadi panduan dan referensi bagi penumpang terkait tiket pesawat yang dibelinya.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh pengelola bandar udara untuk memasang banner dari tarif batas atas dan batas bawah. Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk melihat tiket yang mereka beli memang berada di bawah batas atas,” kata Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso usai melakukan ramp check di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (13/6/2018).

(Baca: Tarif Tiket Lebaran 2018 Lewat Batas, Maskapai Bakal Kena Sanksi)

Agus mencontohkan, pengelola Bandara Sentani, Jayapura telah memasang banner pemberitahuan serupa.

"Di Sentani itu banner-nya besar dan tinggi sekali. Memuat tarif-tarif dari dan ke Papua. Itu bagus sekali karena jelas bagi penumpang," ujarnya.

Setelah penumpang mengecek tarif tiket yang dibeli, Agus berharap penumpang bersedia melapor bila terjadi pelanggaran soal tarif.

Masyarakat bisa melapor kepada petugas di Posko Lebaran yang tersedia di bandara atau melalui kontak center 151 dan media sosial @djpu151.

Investigasi tarif penerbangan

Menanggapi isue yang terjadi beberapa hari ini terkait tarif tiket yang melonjak, Agus menegaskan pemerintah telah menurunkan inspektur dari angkutan udara ke beberapa bandara untuk menyelidikinya.

"Dan ternyata dari hasil penyelidikan, harga tiket masih terkendali dalam batas koridor di KM 14 2016 tersebut," kata dia.

Maskapai yang melanggar aturan akan dijatuhi sanksi berupa peringatan hingga pencabutan izin rute kepada maskapai jika melanggar tarif batas atas.

Agus beserta jajaran Ditjen Perhubungan Udara tetap mengadakan ramp check (pengecekan lapangan) di sejumlah bandara termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.

(Baca: Pastikan Keselamatan Pemudik, Dirjen Hubud Giatkan Ramp Check)

Meskipun telah melewati titik puncak mudik Lebaran, ramp check tetap dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan terkait angkutan Lebaran 2018.

“Kita tidak boleh lengah dalam menjaga keselamatan seperti pesan Bapak Presiden. Itu semua dilakukan demi tercapainya pelayanan yang memuaskan bagi penumpang moda transportasi udara," ujarnya.

Saat ramp check, Ditjen Perhubungan Udara mengecek kesiapan peralatan, sumber daya manusia (personil), serta standar dan prosedur pperasi (SOP) terkait operasional penerbangan.

Pemeriksaan meliputi maskapai (pilot dan pramugari), bandara (aviation security), maupun AirNav (air traffic controller/ATC).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso melakukan ramp check di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (13/6/2018) KOMPAS.com/HARIS PRAHARA Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso melakukan ramp check di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (13/6/2018)

“Untuk ramp check kali ini tidak ada major findings, adapun hanya minor findings. Dan sudah diselesaikan di lapangan saat itu. Tetapi jika ada yang akan diselesaikan kemudian, kami memberikan tenggang waktu 1 sampai 2 minggu,” katanya.

Agus mengatakan, Inspektur dari Ditjen Perhubungan Udara sudah melakukan pemeriksaan di 36 bandara.

Ramp check tersebut dilakukan oleh Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pesawat Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X.

"Semua pesawat yang disediakan, yaitu 438 pesawat besar dan kecil sudah selesai di ramp check," ujar Agus.

Terkini Lainnya
Antisipasi Virus Corona, Maskapai Indonesia Stop Terbang ke Wuhan
Antisipasi Virus Corona, Maskapai Indonesia Stop Terbang ke Wuhan
DJPU Kemenhub
Cegah Pneumonia Berat, Kemenhub Perketat Penerbangan dari Tiongkok dan Hongkong
Cegah Pneumonia Berat, Kemenhub Perketat Penerbangan dari Tiongkok dan Hongkong
DJPU Kemenhub
Ditjen Hubud Perang Lawan Narkoba
Ditjen Hubud Perang Lawan Narkoba
DJPU Kemenhub
Sektor Penerbangan Siap Sukseskan Asian Games 2018
Sektor Penerbangan Siap Sukseskan Asian Games 2018
DJPU Kemenhub
Evaluasi Penggunaa ADS-B untuk Tingkatkan Keselamatan Penerbangan
Evaluasi Penggunaa ADS-B untuk Tingkatkan Keselamatan Penerbangan
DJPU Kemenhub
Kemenhub Gelar
Kemenhub Gelar "Ramp Check" Penerbangan Haji
DJPU Kemenhub
Pemerintah Ajak
Pemerintah Ajak "Stakeholder" Kembangkan Bisnis Penerbangan Nasional
DJPU Kemenhub
Dirjen Perhubungan Udara Jelaskan Letusan Senjata di Bandara Soetta
Dirjen Perhubungan Udara Jelaskan Letusan Senjata di Bandara Soetta
DJPU Kemenhub
Tingkatkan Pelayanan, Pemerintah Naikkan Tarif Navigasi Penerbangan
Tingkatkan Pelayanan, Pemerintah Naikkan Tarif Navigasi Penerbangan
DJPU Kemenhub
Dirjen Perhubungan Udara Gelar
Dirjen Perhubungan Udara Gelar "Ramcheck" Pesawat Jamaah Haji
DJPU Kemenhub
Tol Udara untuk Tekan Disparitas Harga di Wilayah Pedalaman
Tol Udara untuk Tekan Disparitas Harga di Wilayah Pedalaman
DJPU Kemenhub
Dongkrak Perekonomian Indonesia, Maskapai Berbiaya Murah Harus Aman
Dongkrak Perekonomian Indonesia, Maskapai Berbiaya Murah Harus Aman
DJPU Kemenhub
Pemerintah Tunjuk Dua Maskapai untuk Layani Penerbangan Haji Tahun Ini
Pemerintah Tunjuk Dua Maskapai untuk Layani Penerbangan Haji Tahun Ini
DJPU Kemenhub
Penanganan Dampak Erupsi Gunung Berapi di Indonesia Dipuji
Penanganan Dampak Erupsi Gunung Berapi di Indonesia Dipuji
DJPU Kemenhub
Indonesia-Perancis Bahas Perbaikan Keselamatan Penerbangan
Indonesia-Perancis Bahas Perbaikan Keselamatan Penerbangan
DJPU Kemenhub
Bagikan artikel ini melalui
Oke