KOMPAS.com - Pemerintah menyambut baik rencana LOT Polish Airlines, perusahaan penerbangan Polandia, dan operator pariwisata, Rainbow Tours, yang akan membuka lagi penerbangan carter dari Warsawa langsung ke Bali.
Kementerian Perhubungan akan memfasilitasi penuh teknis penerbangan carter tersebut yang akan dimulai pada 24 Juni 2018.
Rencananya, setiap dua minggu LOT Polish Airlines akan terbang langsung dari Warsawa ke Denpasar membawa 252 penumpang selama 4 hingga 5 bulan ke depan.
Sebelumnya, penerbangan carter ini sudah pernah dilakukan pada 2016 lalu.
(Baca: Kunjungan Wisata Mancanegara Lewat Bandara Ngurah Rai Naik 17 Persen)
"Kami sebagai regulator penerbangan nasional menyambut baik dan akan memfasilitasi rencana kedatangan tamu-tamu para wisatawan ini dari sisi penerbangan," kata Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, dalam pernyataan tertulis, Kamis (7/6/2018).
Ditjen Perhubungan Udara akan mengurus dan mengatur izin penerbangan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di dunia penerbangan internasional dan nasional.
"Sehingga penerbangan ini berjalan dengan selamat, aman dan dengan tingkat pelayanan yang tinggi," ujarnya.
(Baca: Konektivitas Penerbangan Jadi Pekerjaan Rumah Pariwisata Indonesia)
Perizinan tersebut di antaranya flight clearance yang salah satunya berupa flight approval penerbangan carter dari Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara.
Flight approval diproses sesuai dengan Undang-Undang no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. PM 66 tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik
"Kami sudah memberlakukan perizinan flight approval online sejak 2015 sehingga bisa diakses dari mana saja, dengan waktu yang cepat dan transparan, serta tingkat presisi yang tinggi sesuai syarat dan aturan yang berlaku. Hal ini juga akan diberlakukan pada penerbangan maskapai LOT Polish Airlines dari Polandia itu," kata Agus.
Pengaturan tentang perizinan charter flight di Indonesia merujuk pada ketentuan ICAO dan kesepakatan dengan negara mitra.
(Baca: Pariwisata, International Airport, dan Izin Terbang)
Merujuk pada pasal 5 Konvensi Chicago ICAO tahun 1994 terkait Right of Non Schedule Flights dan ICAO Document 9626 tentang Manual on the Regulation of International Air Transport, negara memiliki kewenangan untuk menetapkan regulasi dan ketentuan pada pelaksanaan penerbangan tidak berjadwal niaga (carter) berdasarkan hukum dan peraturan nasionalnya.
"Di peraturan nasional kita yaitu UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 94 ayat 1 disebutkan bahwa perusahaan angkutan niaga tidak berjadwal asing yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (in-bound traffic)," ujarnya.
Hal itu sesuai dengan aturan yang digunakan Pemerintah Indonesia bahwa charter flight sebagai suplemen penerbangan berjadwal, tidak menganggu penerbangan berjadwal dan tetap tunduk pada peraturan nasional.
Dengan demikian, maskapai carter luar negeri memang tidak boleh mengangkut penumpang lain dari Indonesia, selain penumpang yang sebelumnya mereka angkut.
Apabila maskapai dari Polandia tersebut ingin mengangkut penumpang lain dari Indonesia, Agus mempersilahkan untuk mengganti flight approval dari carter menjadi berjadwal (reguler).
Kerja sama Indonesia-Polandia
Perjanjian penerbangan reguler antara Indonesia-Polandia sudah ditandatangani pada tanggal 3 Desember 1991.
Dengan adanya perjanjian itu, masing-masing negara bisa mengajukan maskapainya untuk penerbangan berjadwal.
Tiga hal tersebut harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan flight clearance.
Sebagai regulator bidang penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara sangat terbuka untuk berkoordinasi dengan maskapai dari Polandia tersebut.
"Untuk memberi bantuan yang diperlukan sehingga penerbangan pariwisata internasional tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti," katanya.
Sektor andalan
Pariwisata merupakan salah satu sektor andalan untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui devisa yang masuk dan diserap di Indonesia.
Sektor pariwisata, khususnya pariwisata internasional, merupakan sektor yang sangat penting dan berkaitan erat dengan sektor transportasi udara.
Untuk itu, kerjasama yang erat akan dilakukan antar-lembaga dan stakeholder yang menaungi dan bergerak di kedua bidang tersebut.