KOMPAS.com - Ditjen Perhubungan Udara menginstruksikan para pengelola bandara untuk menghentikan sementara pekerjaan perbaikan (overlay) landas pacu ( runway) dan pekerjaan lainnya di sisi udara.
Penghentian sementara pekerjaan tersebut dimulai pada H-8 sampai dengan H+10 lebaran atau 8 hingga 25 Juni 2018.
Agar pergerakan pesawat lancar dan terjamin keselamatannya, runway dan sisi udara lainnya dari bandara harus dipersiapkan semaksimal mungkin.
"Pekerjaan-pekerjaan yang menghambat lalu lintas pesawat agar dihentikan sementara dan bisa dilanjutkan kembali setelah peak season lebaran usai,” ujar Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, dalam siaran tertulis, Jumat (1/6/2018).
(Baca: Libur Lebaran Lebih Panjang, Garuda Tambah Frekuensi Penerbangan)
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Direktur Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Nomor 1154/DBU/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 terkait Pelaksanaan Pekerjaan Sisi Udara Periode Angkutan Lebaran Tahun 2018.
Surat ditujukan kepada pengelola bandar udara, utamanya 36 bandar udara yang menjadi lokasi inspeksi keselamatan, keamanan, dan pelayanan bandara oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Jadwal tambahan dan delay
Pemerintah juga meminta para pengelola bandara mempermudah pemberian slot penerbangan.
Selain itu, pengelola bandara mesti mengantisipasi adanya keterlambatan penerbangan (delay) dengan menyiapkan penambahan jam operasional bandara melalui Notam apabila diperlukan.
“Pada musim libur lebaran setiap tahunnya, selalu terjadi kenaikan jumlah penumpang dan pergerakan pesawat. Tahun 2018 ini saja diperkirakan jumlah penumpangnya naik 10,78 persen sehingga jumlah penerbangan pesawat juga pasti bertambah," katanya.
Dengan demikian, penumpang tidak perlu khawatir terkait keselamatan penerbangannya. Pekerjaan yang mesti dihentikan sementara adalah jenis pekerjaa yang tidak mengganggu operasional penerbangan.
Sementara, pekerjaan yang memang dibutuhkan untuk operasional dan keselamatan penerbangan harus tetap dilakukan dengan cepat, namun harus tetap sesuai dengan standar.
“Perbaikan yang bisa dihentikan sementara harus dihentikan. Namun demikian, jika ternyata ada kerusakan runway akibat operasional penerbangan pada periode tersebut, pengelola bandara harus secepat mungkin memperbaikinya sesuai dengan standar keselamatan penerbangan,” katanya.
Pengawasan ketat
Selain menghentikan sementara pekerjaan perbaikan, Agus juga menginstruksikan agar pengelola bandara meningkatkan pengawasan sisi udara bandara sehingga bisa berfungsi dengan sempurna.
Baik itu terkait kebersihan, pencegahan binatang pengganggu ataupun genangan air dan lain sebagainya.
“Inspeksi itu harus dilakukan setiap hari dan terpadu dengan semua stakeholder yang ada di bandara. Baik itu pembersihan FOD (Foreign Obyek Debris/ benda-benda asing) di runway, pengusiran binatang seperti burung, pengawasan ada tidaknya genangan air dan sebagainya,” katanya.
Saat ini, ada beberapa bandara yang sedang melaksanakan perbaikan runway dan sisi udara lainnya seperti RESA (runway end safety area).
Bandara yang saat ini sedang melakukan overlay runway di antaranya:
1. Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng yang melakukan overlay runway utara (tahap layer)
2. Bandara Juanda, Surabaya
3. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
6. Bandara Husein Sastranegara, Bandung
7. Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin
8. Bandara El Tari, Kupang.
Selain itu, dua bandara sedang melakukan proses lelang overlay yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh dan Bandara Pattimura, Ambon.
Ada pun bandara yang melakukan perbaikan sisi udara lainnya adalah:
1. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, yang melakukan pekerjaan pembuatan RESA di kedua ujung runway.
2. Bandara Sultan Thaha, Jambi, yang melakukan perpanjangan runway 31.
3. Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Palu yang melakukan rasionalisasi runway strip.