Efek Jera Mesti Dijatuhkan bagi Penghembus Isu Bom di Penerbangan

Kompas.com - 29/05/2018, 19:06 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso saat memaparkan perkembangan penerbangan Indonesia di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (23/3/2018). Dari hasil audit Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) pada 2017 lalu performa navigasi Indonesia mendapat nilai sangat baik mencapai 86 persen, berada di atas rata-rata global yakni 60,7 persen.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso saat memaparkan perkembangan penerbangan Indonesia di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (23/3/2018). Dari hasil audit Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) pada 2017 lalu performa navigasi Indonesia mendapat nilai sangat baik mencapai 86 persen, berada di atas rata-rata global yakni 60,7 persen.

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mendukung pihak yang berwajib untuk mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di penerbangan.

Efek jera dikenai bagi seseorang yang menghembuskan isu baik di sisi darat seperti di bandara, tower ATC dan peralatan penerbangan, juga di sisi udara seperti di pesawat terbang.

Selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, isu tersebut juga memberikan dampak psikologis mendalam.

Bahkan, membuat kerugian material yang besar pada maskapai dan penumpang lain.

(Baca: Ini Kronologi Isu Bom dalam Pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak)

Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP mau pun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan.

Ditjen Perhubungan Udara sendiri akan memberikan efek jera. Salah satunya, melakukan black list dan melarang untuk terbang dan mendekati fasilitas penerbangan bagi orang yang menghembuskan isu bom tersebut.

" Isu bom ini sudah sangat meresahkan karena dampaknya bukan hanya psikologis, juga dampak material yang tidak sedikit bagi maskapai dan penumpang. Dan yang lebih luas lagi, juga akan berdampak pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia," ujarnya dalam siaran tertulis, Selasa (29/5/2018).

 

Pemerintah mendukung pihak berwajib untuk memberikan efek jera berupa sanksi pidana kepada yang bersangkutan. 

(Baca: Bercanda Bawa Bom dalam Pesawat, FN Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara)

Ia pun mengajak semua stakeholder dan masyarakat untuk menyebarluaskan berita pemberian sanksi tersebut sehingga ada efek jera di masyarakat.

Kegeraman Agus ini terkait maraknya isu bom di penerbangan tanah air akhir-akhir ini.

Berita terbaru datang dari Pontianak, tepatnya pada Senin (28 /5/2018) pukul 18.50 WIB di mana seorang penumpang pesawat B737-800 NG PK- LOJ yang dioperasikan Lion Air no penerbangan JT 687 menyatakan membawa bom.

Salah seorang penumpang yang ketakutan membuka paksa jendela darurat (emergency exit window) sebelah kanan.

Akibatnya, penumpang berhamburan keluar lewat jendela darurat dan memaksa turun dari sayap pesawat tersebut padahal mesin pesawat sudah dinyalakan di apron.

Suasana Bandara Supadio, Pontianak, Senin (28/5/2018) malam.KOMPAS.com/YOHANES KURNIA IRAWAN Suasana Bandara Supadio, Pontianak, Senin (28/5/2018) malam.
Tindakan penumpang yang memaksa turun tentu saja berbahaya karena bisa saja tersedot ke mesin pesawat yang menyala.

Selain itu, kerugian materiil maskapai akibat rusaknya jendela darurat pesawat juga miliaran rupiah.

"Oleh karena itu, orang pertama yang menyebabkan semua itu terjadi atau penghembus isu bom, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," kata Agus.

Standar keamanan penerbangan

Agus juga kembali mengingatkan semua stakeholder penerbangan untuk bekerja sama meningkatkan keamanan penerbangan, sesuai prosedur standar masing-masing yang diturunkan dari Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Annex 17 tentang Aviation Security dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso saat melakukan kunjungan kerja ke Bandara Adisutjipto, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (18/3/2018).KOMPAS.com/ALEK KURNIAWAN Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso saat melakukan kunjungan kerja ke Bandara Adisutjipto, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (18/3/2018).
Di samping itu, pemerintah mengimbau penumpang untuk tetap mematuhi perintah awak kabin pesawat terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di dalam pesawat.

Awak kabin, imbuhnya, merupakan personil penerbangan terlatih yang mendapatkan sertifikat khusus dari Ditjen Perhubungan Udara untuk dapat menjalankan standar prosedur operasional penerbangan.

"Terkait isu bom, pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong merupakan tindakan melanggar hukum akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib," ujarnya.

Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, “setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”

Sejumlah penumpang terpaksa menginap di bandara internasional Supadio Pontianak dampak dari lumpuhnya aktivitas penerbangan karena KOMPAS.com/YOHANES KURNIA IRAWAN Sejumlah penumpang terpaksa menginap di bandara internasional Supadio Pontianak dampak dari lumpuhnya aktivitas penerbangan karena


Sedangkan, pada ayat (2) dan (3) dinyatakan bahwa: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal tersebut bukan delik aduan sehingga aparat yang berwajib dari kepolisian bisa langsung menindaklanjutinya jika terjadi peristiwa terkait isu bom di penerbangan.

Terkini Lainnya
Antisipasi Virus Corona, Maskapai Indonesia Stop Terbang ke Wuhan
Antisipasi Virus Corona, Maskapai Indonesia Stop Terbang ke Wuhan
DJPU Kemenhub
Cegah Pneumonia Berat, Kemenhub Perketat Penerbangan dari Tiongkok dan Hongkong
Cegah Pneumonia Berat, Kemenhub Perketat Penerbangan dari Tiongkok dan Hongkong
DJPU Kemenhub
Ditjen Hubud Perang Lawan Narkoba
Ditjen Hubud Perang Lawan Narkoba
DJPU Kemenhub
Sektor Penerbangan Siap Sukseskan Asian Games 2018
Sektor Penerbangan Siap Sukseskan Asian Games 2018
DJPU Kemenhub
Evaluasi Penggunaa ADS-B untuk Tingkatkan Keselamatan Penerbangan
Evaluasi Penggunaa ADS-B untuk Tingkatkan Keselamatan Penerbangan
DJPU Kemenhub
Kemenhub Gelar
Kemenhub Gelar "Ramp Check" Penerbangan Haji
DJPU Kemenhub
Pemerintah Ajak
Pemerintah Ajak "Stakeholder" Kembangkan Bisnis Penerbangan Nasional
DJPU Kemenhub
Dirjen Perhubungan Udara Jelaskan Letusan Senjata di Bandara Soetta
Dirjen Perhubungan Udara Jelaskan Letusan Senjata di Bandara Soetta
DJPU Kemenhub
Tingkatkan Pelayanan, Pemerintah Naikkan Tarif Navigasi Penerbangan
Tingkatkan Pelayanan, Pemerintah Naikkan Tarif Navigasi Penerbangan
DJPU Kemenhub
Dirjen Perhubungan Udara Gelar
Dirjen Perhubungan Udara Gelar "Ramcheck" Pesawat Jamaah Haji
DJPU Kemenhub
Tol Udara untuk Tekan Disparitas Harga di Wilayah Pedalaman
Tol Udara untuk Tekan Disparitas Harga di Wilayah Pedalaman
DJPU Kemenhub
Dongkrak Perekonomian Indonesia, Maskapai Berbiaya Murah Harus Aman
Dongkrak Perekonomian Indonesia, Maskapai Berbiaya Murah Harus Aman
DJPU Kemenhub
Pemerintah Tunjuk Dua Maskapai untuk Layani Penerbangan Haji Tahun Ini
Pemerintah Tunjuk Dua Maskapai untuk Layani Penerbangan Haji Tahun Ini
DJPU Kemenhub
Penanganan Dampak Erupsi Gunung Berapi di Indonesia Dipuji
Penanganan Dampak Erupsi Gunung Berapi di Indonesia Dipuji
DJPU Kemenhub
Indonesia-Perancis Bahas Perbaikan Keselamatan Penerbangan
Indonesia-Perancis Bahas Perbaikan Keselamatan Penerbangan
DJPU Kemenhub
Bagikan artikel ini melalui
Oke