KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mendukung pihak yang berwajib untuk mengenakan sanksi dan efek jera terberat bagi penghembus isu bom di penerbangan.
Efek jera dikenai bagi seseorang yang menghembuskan isu baik di sisi darat seperti di bandara, tower ATC dan peralatan penerbangan, juga di sisi udara seperti di pesawat terbang.
Selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, isu tersebut juga memberikan dampak psikologis mendalam.
Bahkan, membuat kerugian material yang besar pada maskapai dan penumpang lain.
(Baca: Ini Kronologi Isu Bom dalam Pesawat Lion Air di Bandara Supadio Pontianak)
Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP mau pun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan.
Ditjen Perhubungan Udara sendiri akan memberikan efek jera. Salah satunya, melakukan black list dan melarang untuk terbang dan mendekati fasilitas penerbangan bagi orang yang menghembuskan isu bom tersebut.
" Isu bom ini sudah sangat meresahkan karena dampaknya bukan hanya psikologis, juga dampak material yang tidak sedikit bagi maskapai dan penumpang. Dan yang lebih luas lagi, juga akan berdampak pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia," ujarnya dalam siaran tertulis, Selasa (29/5/2018).
Pemerintah mendukung pihak berwajib untuk memberikan efek jera berupa sanksi pidana kepada yang bersangkutan.
(Baca: Bercanda Bawa Bom dalam Pesawat, FN Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara)
Ia pun mengajak semua stakeholder dan masyarakat untuk menyebarluaskan berita pemberian sanksi tersebut sehingga ada efek jera di masyarakat.
Kegeraman Agus ini terkait maraknya isu bom di penerbangan tanah air akhir-akhir ini.
Berita terbaru datang dari Pontianak, tepatnya pada Senin (28 /5/2018) pukul 18.50 WIB di mana seorang penumpang pesawat B737-800 NG PK- LOJ yang dioperasikan Lion Air no penerbangan JT 687 menyatakan membawa bom.
Salah seorang penumpang yang ketakutan membuka paksa jendela darurat (emergency exit window) sebelah kanan.
Akibatnya, penumpang berhamburan keluar lewat jendela darurat dan memaksa turun dari sayap pesawat tersebut padahal mesin pesawat sudah dinyalakan di apron.
Selain itu, kerugian materiil maskapai akibat rusaknya jendela darurat pesawat juga miliaran rupiah.
"Oleh karena itu, orang pertama yang menyebabkan semua itu terjadi atau penghembus isu bom, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," kata Agus.
Standar keamanan penerbangan
Agus juga kembali mengingatkan semua stakeholder penerbangan untuk bekerja sama meningkatkan keamanan penerbangan, sesuai prosedur standar masing-masing yang diturunkan dari Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Annex 17 tentang Aviation Security dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Awak kabin, imbuhnya, merupakan personil penerbangan terlatih yang mendapatkan sertifikat khusus dari Ditjen Perhubungan Udara untuk dapat menjalankan standar prosedur operasional penerbangan.
"Terkait isu bom, pada pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong merupakan tindakan melanggar hukum akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib," ujarnya.
Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, “setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”
Pasal tersebut bukan delik aduan sehingga aparat yang berwajib dari kepolisian bisa langsung menindaklanjutinya jika terjadi peristiwa terkait isu bom di penerbangan.