KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Perum LPPNPI/AirNav Indonesia akan melakukan percobaan prosedur navigasi berupa Remotely AFIS, Traffic Information Broadcast by Aircraft (TIBA), dan Flight Watch di Papua dan Papua Barat.
Hal itu sejalan dengan program strategis nasional (PSN) pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam hal peningkatan keselamatan (safety) dan pelayanan (service) di bidang transportasi untuk wilayah tersebut.
Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, mengatakan pemberlakuan percobaan ini dilakukan agar tidak ada lagi blank spot di wilayah udara Papua dan Papua Barat terkait pelayanan navigasi penerbangan.
"Dengan prosedur tersebut, wilayah-wilayah yang saat ini masih belum bisa dilayani navigasi penerbangannya untuk wilayah Papua dan Papua Barat akan segera bisa dilayani. Dengan demikian, penerbangan pesawat di wilayah tersebut juga akan lebih terjamin keselamatannya," ujar Agus dalam siaran pers, Senin (9/4/2018).
(Baca: Upper Papua akan Dijadikan Jalur Penerbangan Internasional)
Dengan menerapkan prosedur ini, kata Agus, diharapkan pelayanan navigasi penerbangan akan bisa dilakukan di daerah yang selama ini sulit untuk diberikan pelayanan. Dengan demikian, konektivitas di Papua dan Papua Barat bisa terbuka. Dampaknya, ia melanjutkan, perekonomian wilayah bisa berkembang dan masyarakat lebih sejahtera.
"Ini juga menandakan bahwa negara hadir dalam setiap jengkal ruang udara Papua dan Papua Barat dengan pemberian Air Traffic Control System (ATS) di wilayah uncontrolled airspace. Jika percobaan ini berhasil, akan dievaluasi untuk dapat diterapkan di ruang udara uncontrolled airspace lainnya di Indonesia yang memiliki permasalahan yang sama," katanya.
Pengaturan prosedur Remotely AFIS, TIBA, dan Flight Watch di wilayah Papua dan Papua Barat sangat diperlukan. Sebab, ia melanjutkan, pergerakan pesawat di beberapa wilayah tersebut sudah cukup signifikan frekuensinya.
Dengan luasnya wilayah ruang udara dan banyaknya bandar udara yang harus diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan, penerapan prosedur tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk menjamin tersedianya pelayanan.
Baca juga: Indonesia Optimistis Lulus Evaluasi Sektor Penerbangan dari Uni Eropa
Khusus untuk TIBA, prosedur tersebut dapat menjadi solusi sementara untuk menjamin keselamatan operasi penerbangan di wilayah ruang udara tidak dikendalikan (uncontrolled airspace) di wilayah Papua dan Papua Barat.
Solusi jangka panjang berupa peningkatan kemampuan komunikasi dan pembentukan peningkatan wilayah menjadi controlled airspace memakan waktu karena kontur topografi wilayah Papua cukup sulit. Oleh karenanya, prosedur TIBA merupakan solusi alternatif sampai solusi jangka panjang tersebut bisa dipenuhi.
Prosedur TIBA akan diujicobakan dan difokuskan pada pesawat udara yang tidak bisa melakukan komunikasi dua arah dengan unit ATS yang memberikan pelayanan di wilayah uncontrolled airspace. Pelaksanaan uji coba TIBA akan menggunakan beberapa frekuensi radio yang akan dievaluasi selama proses berlangsung.
Direktorat Navigasi Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menginformasikan kepada pengguna ruang udara Indonesia mengenai rencana uji coba Remote AFIS, TIBA, dan Flight Watch melalui Aeronautical Information Publication (AIP) Supplement nomor 5 tahun 2018 tertanggal 15 Februari 2018 tentang Trial Implementasi Prosedure TIBA Area yang berlaku efektif 29 Maret 2018 hingga 29 Juni 2018.
Selain itu, pemerintah menginformasikan melalui AIP Supplement nomor 8 tahun 2018 tertanggal 15 Maret 2018 tentang Trial Implementasi Remotely AFIS dan Flight Watch Bandara yang efektif berlaku mulai 26 April hingga 26 Juli 2018.