KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bakal ketat mengawasi dan mengevaluasi operasional penerbangan angkutan udara perintis tahun ini.
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan, kegiatan angkutan udara perintis bertujuan menyediakan jaringan pelayanan dan rute penerbangan di daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
Pelayanan penerbangan angkutan udara perintis diharapkan dapat meningkatkan konektivitas daerah. Dengan demikian, berpotensi mendongkrak perekonomian daerah tersebut.
"Untuk itu perlu dilakukan perencanaan, pengawasan dan evaluasi serta koordinasi para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis agar bisa berjalan dan berhasil dengan maksimal,” ujarnya sebagaimana siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (27/3/2018).
(Baca: Kemenhub: Penerbangan Perintis Banyak yang Belum Penuhi Standar Keselamatan)
Hal itu telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Perpres nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, Dan Perbatasan serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 79 tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo.
Pelayanan angkutan udara perintis amat dibutuhkan oleh masyarakat yang hidup di daerah tertinggal, terpencil serta daerah terluar, dan perbatasan yang hanya mengandalkan angkutan udara sebagai alat transportasi.
"Untuk itu semua permasalahan yang muncul untuk dapat diselesaikan secara cepat dan tepat, sehingga tercipta pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," katanya.
Agus menegaskan, seluruh koordinator wilayah harus kontinu mengawasi operasional penerbangan perintis dan tegas menerapkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, operator penerbangan harus konsisten melaksanakan pelayanan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati secara berkesinambungan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menggelar rapat koordinasi I angkutan udara perintis 2018 yang diselenggarakan 31 Januari hingga 1 Februari 2018 di Bali.
Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas tentang evaluasi penyelenggaraan angkutan udara perintis dan subsidi angkutan udara kargo 2017, kesiapan angkutan udara perintis dan subsidi angkutan udara kargo 2018, serta usulan program angkutan udara perintis dan subsidi angkutan udara kargo 2019 dan 2020.
Rapat dihadiri oleh 24 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Angkutan Udara Perintis, Direktorat Bandar Udara dan Direktorat Navigasi Penerbangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Direktorat Sarana Distribusi Logistik Kementerian Perdagangan, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.