Pemerintah Godok Aturan tentang "Seaplane"

Kompas.com - 27/03/2018, 08:18 WIB
Kurniasih Budi

Penulis


KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah menyiapkan aturan dan standar terkait pengoperasian pesawat amphibi ( seaplane) di Indonesia. Tujuannya, membuka akses daerah terpencil dan pulau kecil serta menunjang pariwisata, utamanya nomadic tourism.

Aturan dan standar tersebut di antaranya akan berisi tentang aerodrome (pelabuhan udara) pesawat amphibi  baik di pantai maupun di sungai serta jenis-jenis pesawat amphibi yang bisa beroperasi.

Pemerintah tengah menyiapkan regulasi dengan mengacu pada Annex Organisasi Penerbangan Sipil Internasional ( ICAO) terutama annex 14 tentang aerodromes serta UU no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 74 tahun 2013 tentang CASR 139 Aerodromes.

Peraturan baru ini akan berkaitan tentang tata cara operasional dan jenis-jenis pesawat amphibi yang bisa beroperasi. Hal ini mengingat ada keinginan dari PT Dirgantara Indonesia selaku pabrik pembuat pesawat di Indonesia untuk melengkapi pesawat yang saat ini sedang dikembangkan, yaitu N219 dengan perlengkapan-perlengkapan amphibi.

(Baca: Kemenpar Gencarkan Nomadic Tourism pada 2018, Apa Itu?)

Selama ini, Indonesia masih memakai aturan-aturan dan kriteria yang dikembangkan oleh masing-masing produsen pesawat tersebut. Dengan peraturan baru ini nantinya akan menjadi jaminan bagi operator untuk pengoperasian pesawat-pesawat amphibi di Indonesia dengan selamat, aman dan nyaman. 

"Jadi nanti aturannya lengkap, terkait dengan operasional serta bisnis penerbangannya dan juga terkait dengan industri pesawatnya,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, dalam siaran pers, Senin (26/3/2018).

Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait seaplane, Senin (26/3/2018). Keberadaan seaplane akan mendukung nomadic tourism dan membuka keterisolasian daerah terpencil.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait seaplane, Senin (26/3/2018). Keberadaan seaplane akan mendukung nomadic tourism dan membuka keterisolasian daerah terpencil.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai garis pantai yang sangat panjang baik itu di pulau besar maupun pulau kecil. Selain itu, Indonesia punya sungai-sungai yang besar dan panjang.

Jaman dulu, sungai dan laut menjadi sarana transportasi bagi penduduk di pulau-pulau kecil dan pedalaman untuk menuju kota. Penggunaan transportasi di perairan kerap terkendala ombak laut yang besar atau pendangkalan sungai sehingga kapal tidak bisa berlayar.

"Untuk itu, kami siapkan transportasi udara dengan pesawat amphibi ini yang lebih cepat dan sedikit hambatannya,” ujarnya.

Menurut Agus, penyiapan aerodrome di perairan lebih murah biayanya dibandingkan dengan di darat. Selain itu, pencarian lokasinya juga relatif lebih mudah dan tidak banyak hambatan (obstacle) geografis dibanding di daratan yang lebih susah, karena membutuhkan lahan datar yang luas dengan obstacle yang minim.

Bandara Bintan BaruDok. Humas Ditjen Hubud Bandara Bintan Baru

Ia berharap, aturan ini segera terwujud secepatnya sehingga ke depannya angkutan udara amphibi (perairan) ini bisa menjadi transportasi massal di Indonesia.

Selain itu, angkutan amphibi dapat menunjang pariwisata serta membuka keterisolasian daerah dan pulau-pulau kecil yang terpencil yang tidak mempunyai bandar udara. Dengan demikian, harga tiketnya menjadi lebih murah serta bisa dinikmati lebih banyak masyarakat terutama yang di pedalaman.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan kepada kepentingan konektivitas transportasi tidak hanya udara, tetapi juga antarmoda agar instruksi Presiden Jokowi untuk memperkuat konektivitas makin cepat terealisasi.

Saat ini, pesawat-pesawat amphibi yang beroperasi semakin banyak di Indonesia. Selain itu juga sudah ada maskapai yang menguji coba pengoperasian pesawat amphibi di Indonesia, terutama berkaitan dengan pariwisata ke pulau-pulau kecil nan eksotik.

Sejumlah wisatawan berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Pantai Mandalika, Kuta, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (10/10/2017). PT PLN (Persero) memprediksi kebutuhan listrik di KEK Mandalika itu baru sebesar 65 MW pada 2025, dan akan mencapai 111 MW pada 2030.ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI Sejumlah wisatawan berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Pantai Mandalika, Kuta, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (10/10/2017). PT PLN (Persero) memprediksi kebutuhan listrik di KEK Mandalika itu baru sebesar 65 MW pada 2025, dan akan mencapai 111 MW pada 2030.

Seperti diketahui, Kementerian Pariwisata sedang menyiapkan pariwisata nomadik (nomadic tourism) di empat destinasi prioritas sebagai percontohan, yaitu Danau Toba, Labuan Bajo, Mandalika, dan Borobudur.

Salah satu sifat pariwisata jenis ini adalah sarana amenitas atau akomodasinya bisa dipindah-pindah. Aksesibilitasnya yang sangat penting adalah seaplane yang bisa membawa wisatawan dari pulau ke pulau di Indonesia dengan lebih mudah dan cepat.

Dengan kondisi yang demikian, Agus Santoso yakin bahwa angkutan amphibi akan berkembang pesat di Indonesia.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com