"Power Bank" dan Baterai Litium Cadangan Boleh Dibawa Terbang jika...

Kompas.com - 13/03/2018, 09:02 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

Sebisa mungkin hindari pemakaian powerbank untuk men-charge handphone.THINKSTOCKPHOTOS Sebisa mungkin hindari pemakaian powerbank untuk men-charge handphone.

KOMPAS.com - Akhir Februari lalu, penumpang maskapai penerbangan China Southern Airlines dari Guangzou ke Shanghai mesti menunda perjalanan karena powerbank yang dibawa seorang penumpang terbakar di bagasi kabin.

Penumpang yang membawa powerbank itu pun dimintai keterangan polisi atas insiden tersebut. Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) melarang penggunaan baterai lithium dalam penerbangan. Penggunaan perangkat elektronik dalam penerbangan diijinkan hanya dalam batas yang ditentukan.

Demi keselamatan penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan nasional telah menerbitkan aturan baru membawa powerbank dan baterai lithium cadangan.

Surat Edaran Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 9 Maret 2018 itu ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di wilayah Indonesia, maupun dari bandara- bandara di Indonesia.

Baca: Powerbank Terbakar di Bagasi Kabin, Penerbangan Ditunda 3 Jam

“Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan. Hal ini juga mulai diatur di berbagai negara maju dalam hal penerbangan yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (12/3/2018).

Aturan ini menjadi payung hukum bagi petugas regulator dan operator di bandara maupun saat penerbangan.

Petugas juga harus dilatih untuk menyampaikan informasi aturan baru tersebut pada penumpang. Dengan begitu, pemeriksaan terhadap barang yang dibawa penumpang dapat dilakukan dengan simpatik.

Demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang, Agus meminta masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara untuk mengikuti dan mematuhi aturan tersebut.

“Keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tanggung jawab bersama semua pihak, baik regulator, operator maupun penumpang,” ujarnya.

Penerapan aturan

Saat penumpang menjalani proses lapor diri (check in), petugas maskapai diwajibkan bertanya kepada setiap penumpang terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan.

Maskapai juga harus memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya, powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso saat meninjau Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Kamis (15/2/2018)KOMPAS.com/Yoga Hastyadi Widiartanto Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso saat meninjau Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Kamis (15/2/2018)

Aturan baru itu mewajibkan maskapai melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank selama penerbangan.
Powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat.

Adapun peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (Watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. Sementara, peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 100 Wh, tapi tidak lebih dari 160 Wh, harus mendapatkan persetujuan dari maskapai. Bila diperbolehkan, penumpang boleh membawa maksimal dua unit per penumpang.

Khusus peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya per jam tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara.

Agus meminta penyelenggara bandara segera menindaklanjuti aturan tersebut dengan membuat Standard Operational Procedure (SOP). Selain itu, kantor otoritas bandar udara di seluruh Indonesia diminta mengawasi pelaksanaan aturan baru itu. Dengan begitu, seluruh penumpang pesawat betul-betul selamat, aman, dan nyaman.

(Baca juga: Dilarang di Pesawat, Ini Tips untuk Pengguna Powerbank)

Jika tidak terdapat keterangan jumlah daya per jam peralatan powerbank atau baterai lithium cadangan, maka Anda dapat menghitungnya sendiri.

Cara menghitung daya per jam (E) adalah dengan mengalikan jumlah tegangan atau voltase (V) dengan jumlah arus atau kapasitas (I). Rumus sederhana yang mudah diingat yakni E=VxI.

Apabila hanya diketahui miliampere (mAh), maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1.000. Contohnya, jika jumlah voltase 5V dan jumlah kapasitas 6.000 mAh, maka jumlah daya per jam adalah 6.000 mAh dibagi 1.000. Maka hasil yang diperoleh adalah 6 Ah.

Untuk mendapatkan daya perjamnya, jumlah voltase 5V dikalikan dengan jumlah kapasitas 6Ah, hasilnya 30 Wh. Dengan hasil penghitungan itu, powerbank atau baterai lithium cadangan Anda masih boleh dibawa dalam penerbangan.

Terkini Lainnya
Antisipasi Virus Corona, Maskapai Indonesia Stop Terbang ke Wuhan
Antisipasi Virus Corona, Maskapai Indonesia Stop Terbang ke Wuhan
DJPU Kemenhub
Cegah Pneumonia Berat, Kemenhub Perketat Penerbangan dari Tiongkok dan Hongkong
Cegah Pneumonia Berat, Kemenhub Perketat Penerbangan dari Tiongkok dan Hongkong
DJPU Kemenhub
Ditjen Hubud Perang Lawan Narkoba
Ditjen Hubud Perang Lawan Narkoba
DJPU Kemenhub
Sektor Penerbangan Siap Sukseskan Asian Games 2018
Sektor Penerbangan Siap Sukseskan Asian Games 2018
DJPU Kemenhub
Evaluasi Penggunaa ADS-B untuk Tingkatkan Keselamatan Penerbangan
Evaluasi Penggunaa ADS-B untuk Tingkatkan Keselamatan Penerbangan
DJPU Kemenhub
Kemenhub Gelar
Kemenhub Gelar "Ramp Check" Penerbangan Haji
DJPU Kemenhub
Pemerintah Ajak
Pemerintah Ajak "Stakeholder" Kembangkan Bisnis Penerbangan Nasional
DJPU Kemenhub
Dirjen Perhubungan Udara Jelaskan Letusan Senjata di Bandara Soetta
Dirjen Perhubungan Udara Jelaskan Letusan Senjata di Bandara Soetta
DJPU Kemenhub
Tingkatkan Pelayanan, Pemerintah Naikkan Tarif Navigasi Penerbangan
Tingkatkan Pelayanan, Pemerintah Naikkan Tarif Navigasi Penerbangan
DJPU Kemenhub
Dirjen Perhubungan Udara Gelar
Dirjen Perhubungan Udara Gelar "Ramcheck" Pesawat Jamaah Haji
DJPU Kemenhub
Tol Udara untuk Tekan Disparitas Harga di Wilayah Pedalaman
Tol Udara untuk Tekan Disparitas Harga di Wilayah Pedalaman
DJPU Kemenhub
Dongkrak Perekonomian Indonesia, Maskapai Berbiaya Murah Harus Aman
Dongkrak Perekonomian Indonesia, Maskapai Berbiaya Murah Harus Aman
DJPU Kemenhub
Pemerintah Tunjuk Dua Maskapai untuk Layani Penerbangan Haji Tahun Ini
Pemerintah Tunjuk Dua Maskapai untuk Layani Penerbangan Haji Tahun Ini
DJPU Kemenhub
Penanganan Dampak Erupsi Gunung Berapi di Indonesia Dipuji
Penanganan Dampak Erupsi Gunung Berapi di Indonesia Dipuji
DJPU Kemenhub
Indonesia-Perancis Bahas Perbaikan Keselamatan Penerbangan
Indonesia-Perancis Bahas Perbaikan Keselamatan Penerbangan
DJPU Kemenhub
Bagikan artikel ini melalui
Oke