KOMPAS.com – Pemerintah terus mematangkan skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara ( IKN) Nusantara dari aspek kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia (SDM) aparatur.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, skenario pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai dengan penapisan (filter) kelembagaan dan ketersediaan hunian.
“Tadi kami sudah detailkan bersama Pak Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) terkait penapisan pemindahan kementerian/lembaga, rencana pengisian ASN di IKN dan tentunya transformasi digital pemerintahan di IKN nantinya,” ujarnya.
Dia mengatakan itu usai bertemu dengan Mensesneg Pratikno di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Anas menuturkan, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk pemindahan kementerian/lembaga (K/L) ke IKN.
Baca juga: Lihat Langsung Transformasi Budaya Kerja Kemenkes, Menpan-RB: Jadi Inspirasi di IKN
Pendefinisian itu untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.
Selain itu, pemerintah melakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.
Terkait pemenuhan ASN di IKN, mantan Bupati Banyuwangi tersebut mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN.
Beberapa persyaratan tersebut, yakni ASN yang pindah ke IKN harus menguasai literasi (digital literacy), multitasking, dan menguasai substansi mengenai prinsip IKN.
Para ASN juga diminta mampu menerapkan nilai-nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK).
Baca juga: Menpan-RB Paparkan Tahapan Pemindahan ASN ke IKN
Anas menegaskan, IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile.
“Karenanya, perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” jelasnya.
Dia juga menekankan, strategi perpindahan menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional menuju smart government.
Penerapan smart government yang mengutamakan fleksibilitas, kolaborasi, dan agility di IKN diperlukan sebagai dukungan digitalisasi sistem pemerintahan.
Anas mengatakan, digitalisasi berperan sentral sejak awal (digital by design) yang didukung strategi penyediaan layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas melalui GovTech.
Baca juga: Menpan-RB: Kami Rumuskan dan Susun Keseluruhan Substansi Terkait Manajemen ASN
“Hal ini untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah, khususnya pada masa transisi perpindahan ke IKN,” katanya.