Menpan-RB Tekankan Pentingnya Netralitas ASN pada Pilkada 2024

Kompas.com - 19/11/2024, 16:15 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini DOK. Humas Kemenpan-RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini

KOMPAS.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, seluruh aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, ASN diharapkan tetap fokus pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik tertentu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada partai atau calon manapun.

"Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas, yang berarti ASN tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik atau pihak manapun," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Pilkada, Menpan RB Ingatkan Potensi Pelanggaran Netralitas ASN lewat Anggaran Daerah

Rini mengungkapkan ada beberapa pelanggaran yang sering terjadi terkait netralitas ASN, antara lain dukungan dana untuk pemenangan kampanye.

Kemudian, proyek dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang digunakan untuk kepentingan politik, pengerahan massa untuk deklarasi atau kampanye.

Terakhir, mobilisasi suara baik dari ASN maupun publik, seperti rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan, dan kecamatan.

Selain itu, Rini juga menyebutkan adanya tekanan atau intimidasi terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah yang terlibat dalam kontestasi politik.

Baca juga: Kampanye Akbar di Kupang, Ini yang Disampaikan Calon Wakil Kepala Daerah Termuda di Indonesia

Netralitas ASN merupakan bagian dari core values ASN BerAKHLAK, khususnya pada nilai Loyal, yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

Meski ASN tidak dapat terlibat dalam politik praktis, mereka tetap memiliki hak politik di bilik suara pada saat pemilihan umum (pemilu) atau pilkada.

Rini menambahkan, netralitas ASN bertujuan untuk mencegah spekulasi bahwa pilkada dapat dipengaruhi oleh pihak tertentu dan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

"ASN harus memastikan bahwa pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik dan kebijakan pemerintah tetap fokus pada kepentingan umum," tuturnya.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen

Beberapa peraturan yang mendasari prinsip netralitas ASN antara lain Undang-undang (UU) Nomor 20/2023 tentang ASN, UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Rini mengatakan bahwa SKB tersebut memberikan pedoman untuk ASN agar memahami apa yang tidak boleh dilakukan dalam menjaga netralitas.

“SKB yang diterbitkan juga menjadi dasar bagi ASN untuk memberikan penjelasan jika terlibat dalam situasi yang berpotensi melanggar netralitas,” imbuhnya.

Selain SKB, sejumlah aturan penting terkait netralitas ASN juga ditegaskan dalam berbagai Surat Edaran (SE) Menpan-RB. Di antaranya, SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non-ASN dalam Pemilu dan Pemilihan.

Baca juga: Memastikan Pemberantasan Korupsi Melalui Pemilihan Kepala Daerah

Kemudian, SE Nomor 18 Tahun 2023 yang mengatur netralitas ASN yang memiliki pasangan calon kepala daerah, calon anggota legislatif, atau calon presiden/wakil presiden; serta SE Nomor 404 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, yang mencakup pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN.

Rini mengingatkan seluruh ASN untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama selama masa kampanye Pilkada 2024.

 "ASN harus berhati-hati menggunakan media sosial, terutama dalam suasana kampanye ini. Kami mengimbau agar ASN tidak terlibat dalam kampanye atau sosialisasi di media sosial, seperti membuat postingan, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like terkait kampanye," tuturnya.

Baca juga: Effendi Simbolon Ikut Jokowi Kampanye Ridwan Kamil, Ketua DPP PDI-P: Capek

Rini juga menekankan pentingnya penguatan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, dan BKN untuk meningkatkan pengawasan dan menangani pengaduan terkait pelanggaran netralitas ASN.

Masyarakat yang menemukan ASN yang tidak netral atau terlibat dalam kampanye dapat melaporkan melalui kanal pengaduan LAPOR! atau hotline 085830051948.

Terkini Lainnya
Perpanjang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Menteri Rini: Komitmen Kuat Pemerintah dan DPR Selesaikan Tenaga Non-ASN
Perpanjang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Menteri Rini: Komitmen Kuat Pemerintah dan DPR Selesaikan Tenaga Non-ASN
Kementerian PANRB
Bertemu Kepala Basarnas, Menpan-RB Bahas Penguatan SDM dan Tata Kelola 
Bertemu Kepala Basarnas, Menpan-RB Bahas Penguatan SDM dan Tata Kelola 
Kementerian PANRB
Kemenimipas Canangkan Zona Integritas, Wamenpan-RB Sampaikan Akselerasi ZI WBK/WBBM
Kemenimipas Canangkan Zona Integritas, Wamenpan-RB Sampaikan Akselerasi ZI WBK/WBBM
Kementerian PANRB
Akselerasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, Menpan-RB: Perkuat Tata Kelola Integrasi Data Berbasis Digital
Akselerasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, Menpan-RB: Perkuat Tata Kelola Integrasi Data Berbasis Digital
Kementerian PANRB
Menpan-RB dan Mensesneg Bahas Strategi Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
Menpan-RB dan Mensesneg Bahas Strategi Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
Kementerian PANRB
Canangkan Pembangunan ZI, Pelayanan Publik Kemenko Kumham Imipas Diapresiasi Menpan-RB
Canangkan Pembangunan ZI, Pelayanan Publik Kemenko Kumham Imipas Diapresiasi Menpan-RB
Kementerian PANRB
Pesan Menpan-RB untuk Kepala BKN, Mulai dari Penguatan Sistem Merit hingga Pengelolaan Data Terintegrasi
Pesan Menpan-RB untuk Kepala BKN, Mulai dari Penguatan Sistem Merit hingga Pengelolaan Data Terintegrasi
Kementerian PANRB
Bertemu BPKP, Menpan-RB Bahas Akuntabilitas Pelaksanaan Transformasi Digital Pemerintah
Bertemu BPKP, Menpan-RB Bahas Akuntabilitas Pelaksanaan Transformasi Digital Pemerintah
Kementerian PANRB
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang, Menpan-RB dan Mendagri Ingin Tenaga Non-ASN Mendaftar
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang, Menpan-RB dan Mendagri Ingin Tenaga Non-ASN Mendaftar
Kementerian PANRB
Bertemu Presiden, Menpan-RB dan Ketua DEN Sampaikan Strategi Akselerasi Transformasi Digital Pemerintah
Bertemu Presiden, Menpan-RB dan Ketua DEN Sampaikan Strategi Akselerasi Transformasi Digital Pemerintah
Kementerian PANRB
Zudan Arif Dilantik sebagai Kepala BKN, Menpan RB: Akselerasi Transformasi Manajemen ASN
Zudan Arif Dilantik sebagai Kepala BKN, Menpan RB: Akselerasi Transformasi Manajemen ASN
Kementerian PANRB
Pemerintah Dorong Pemda Perkuat Komitmen Penyelesaian Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II
Pemerintah Dorong Pemda Perkuat Komitmen Penyelesaian Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II
Kementerian PANRB
Indeks SPBE Nasional Naik, Menpan-RB Sebut Berkat Integrasi Pelayanan Publik Digital
Indeks SPBE Nasional Naik, Menpan-RB Sebut Berkat Integrasi Pelayanan Publik Digital
Kementerian PANRB
Jelang Pelaksanaan Program Makan Bergizi, Menpan-RB Tekankan Kolaborasi sebagai Kunci Keberhasilan
Jelang Pelaksanaan Program Makan Bergizi, Menpan-RB Tekankan Kolaborasi sebagai Kunci Keberhasilan
Kementerian PANRB
Menpan-RB Rini Transformasi Digital dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Jadi Jurus Jitu Berantas Korupsi
Menpan-RB Rini Transformasi Digital dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Jadi Jurus Jitu Berantas Korupsi
Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke