Menpan-RB Tekankan Pentingnya Netralitas ASN pada Pilkada 2024

Kompas.com - 19/11/2024, 16:15 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini (DOK. Humas Kemenpan-RB )

KOMPAS.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, seluruh aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, ASN diharapkan tetap fokus pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik tertentu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada partai atau calon manapun.

"Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas, yang berarti ASN tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik atau pihak manapun," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Pilkada, Menpan RB Ingatkan Potensi Pelanggaran Netralitas ASN lewat Anggaran Daerah

Rini mengungkapkan ada beberapa pelanggaran yang sering terjadi terkait netralitas ASN, antara lain dukungan dana untuk pemenangan kampanye.

Kemudian, proyek dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang digunakan untuk kepentingan politik, pengerahan massa untuk deklarasi atau kampanye.

Terakhir, mobilisasi suara baik dari ASN maupun publik, seperti rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan, dan kecamatan.

Selain itu, Rini juga menyebutkan adanya tekanan atau intimidasi terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah yang terlibat dalam kontestasi politik.

Baca juga: Kampanye Akbar di Kupang, Ini yang Disampaikan Calon Wakil Kepala Daerah Termuda di Indonesia

Netralitas ASN merupakan bagian dari core values ASN BerAKHLAK, khususnya pada nilai Loyal, yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

Meski ASN tidak dapat terlibat dalam politik praktis, mereka tetap memiliki hak politik di bilik suara pada saat pemilihan umum (pemilu) atau pilkada.

Rini menambahkan, netralitas ASN bertujuan untuk mencegah spekulasi bahwa pilkada dapat dipengaruhi oleh pihak tertentu dan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

"ASN harus memastikan bahwa pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik dan kebijakan pemerintah tetap fokus pada kepentingan umum," tuturnya.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen

Beberapa peraturan yang mendasari prinsip netralitas ASN antara lain Undang-undang (UU) Nomor 20/2023 tentang ASN, UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Rini mengatakan bahwa SKB tersebut memberikan pedoman untuk ASN agar memahami apa yang tidak boleh dilakukan dalam menjaga netralitas.

“SKB yang diterbitkan juga menjadi dasar bagi ASN untuk memberikan penjelasan jika terlibat dalam situasi yang berpotensi melanggar netralitas,” imbuhnya.

Selain SKB, sejumlah aturan penting terkait netralitas ASN juga ditegaskan dalam berbagai Surat Edaran (SE) Menpan-RB. Di antaranya, SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non-ASN dalam Pemilu dan Pemilihan.

Baca juga: Memastikan Pemberantasan Korupsi Melalui Pemilihan Kepala Daerah

Kemudian, SE Nomor 18 Tahun 2023 yang mengatur netralitas ASN yang memiliki pasangan calon kepala daerah, calon anggota legislatif, atau calon presiden/wakil presiden; serta SE Nomor 404 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, yang mencakup pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN.

Rini mengingatkan seluruh ASN untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama selama masa kampanye Pilkada 2024.

 "ASN harus berhati-hati menggunakan media sosial, terutama dalam suasana kampanye ini. Kami mengimbau agar ASN tidak terlibat dalam kampanye atau sosialisasi di media sosial, seperti membuat postingan, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like terkait kampanye," tuturnya.

Baca juga: Effendi Simbolon Ikut Jokowi Kampanye Ridwan Kamil, Ketua DPP PDI-P: Capek

Rini juga menekankan pentingnya penguatan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, dan BKN untuk meningkatkan pengawasan dan menangani pengaduan terkait pelanggaran netralitas ASN.

Masyarakat yang menemukan ASN yang tidak netral atau terlibat dalam kampanye dapat melaporkan melalui kanal pengaduan LAPOR! atau hotline 085830051948.

Terkini Lainnya
Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan-RB Terapkan FWA dan Pastikan Pelayanan Publik Optimal
Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan-RB Terapkan FWA dan Pastikan Pelayanan Publik Optimal
Kementerian PANRB
Kemenpan-RB Bersama Kemenhub dan Stakeholder Terkait Pastikan Pelayanan Mudik Gratis Berjalan Lancar
Kemenpan-RB Bersama Kemenhub dan Stakeholder Terkait Pastikan Pelayanan Mudik Gratis Berjalan Lancar
Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Menpan-RB Ingatkan Pentingnya Pelayanan Mudik Inklusif bagi Kelompok Rentan
Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Menpan-RB Ingatkan Pentingnya Pelayanan Mudik Inklusif bagi Kelompok Rentan
Kementerian PANRB
Menpan-RB dan Menhub Pastikan Pelayanan Publik Sektor Transportasi Berjalan Lancar Selama Mudik 2025
Menpan-RB dan Menhub Pastikan Pelayanan Publik Sektor Transportasi Berjalan Lancar Selama Mudik 2025
Kementerian PANRB
Menpan-RB dan Mendagri Minta PPK Pusat dan Daerah Percepat Pengangkatan CPNS 2024
Menpan-RB dan Mendagri Minta PPK Pusat dan Daerah Percepat Pengangkatan CPNS 2024
Kementerian PANRB
Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024, CPNS Diangkat Paling Lambat Juni dan PPPK Oktober 2025
Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024, CPNS Diangkat Paling Lambat Juni dan PPPK Oktober 2025
Kementerian PANRB
Menpan-RB Rini: Pengangkatan Serentak CASN Butuh Waktu, Harus Cermat dan Hati-hati
Menpan-RB Rini: Pengangkatan Serentak CASN Butuh Waktu, Harus Cermat dan Hati-hati
Kementerian PANRB
Terbitkan SE Nomor 2 Tahun 2025, Menpan-RB Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Baik
Terbitkan SE Nomor 2 Tahun 2025, Menpan-RB Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Baik
Kementerian PANRB
Pemerintah dan DPR Sepakati Pengangkatan CASN 2024, Termasuk Tenaga Non-ASN
Pemerintah dan DPR Sepakati Pengangkatan CASN 2024, Termasuk Tenaga Non-ASN
Kementerian PANRB
Bertemu Kadin, Menpan-RB Dukung Potensi Kolaborasi Dunia Usaha dalam Transformasi Digital Pemerintah
Bertemu Kadin, Menpan-RB Dukung Potensi Kolaborasi Dunia Usaha dalam Transformasi Digital Pemerintah
Kementerian PANRB
Menpan-RB Sebut Pemerintah Masih Bahas Penerapan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN saat Libur Lebaran
Menpan-RB Sebut Pemerintah Masih Bahas Penerapan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN saat Libur Lebaran
Kementerian PANRB
Bertemu Menhub, Menpan-RB Rini Bahas Penguatan Pelayanan Transportasi Saat Libur Lebaran
Bertemu Menhub, Menpan-RB Rini Bahas Penguatan Pelayanan Transportasi Saat Libur Lebaran
Kementerian PANRB
Setelah Efisiensi Anggaran, Menpan-RB Pastikan Target Kinerja dan Pelayanan Publik Tetap Optimal
Setelah Efisiensi Anggaran, Menpan-RB Pastikan Target Kinerja dan Pelayanan Publik Tetap Optimal
Kementerian PANRB
Prioritaskan Program Kerja PAN-RB, Kemenpan-RB Sesuaikan Pola Kedinasan secara Fleksibel
Prioritaskan Program Kerja PAN-RB, Kemenpan-RB Sesuaikan Pola Kedinasan secara Fleksibel
Kementerian PANRB
Efisiensi Anggaran, Kemenpan-RB Pertajam Target Prioritas Presiden
Efisiensi Anggaran, Kemenpan-RB Pertajam Target Prioritas Presiden
Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke