Menpan-RB Tekankan Pentingnya Netralitas ASN pada Pilkada 2024

Kompas.com - 19/11/2024, 16:15 WIB
Dwinh,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, seluruh aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, ASN diharapkan tetap fokus pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik tertentu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada partai atau calon manapun.

"Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas, yang berarti ASN tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik atau pihak manapun," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Pilkada, Menpan RB Ingatkan Potensi Pelanggaran Netralitas ASN lewat Anggaran Daerah

Rini mengungkapkan ada beberapa pelanggaran yang sering terjadi terkait netralitas ASN, antara lain dukungan dana untuk pemenangan kampanye.

Kemudian, proyek dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang digunakan untuk kepentingan politik, pengerahan massa untuk deklarasi atau kampanye.

Terakhir, mobilisasi suara baik dari ASN maupun publik, seperti rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan, dan kecamatan.

Selain itu, Rini juga menyebutkan adanya tekanan atau intimidasi terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah yang terlibat dalam kontestasi politik.

Baca juga: Kampanye Akbar di Kupang, Ini yang Disampaikan Calon Wakil Kepala Daerah Termuda di Indonesia

Netralitas ASN merupakan bagian dari core values ASN BerAKHLAK, khususnya pada nilai Loyal, yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

Meski ASN tidak dapat terlibat dalam politik praktis, mereka tetap memiliki hak politik di bilik suara pada saat pemilihan umum (pemilu) atau pilkada.

Rini menambahkan, netralitas ASN bertujuan untuk mencegah spekulasi bahwa pilkada dapat dipengaruhi oleh pihak tertentu dan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

"ASN harus memastikan bahwa pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik dan kebijakan pemerintah tetap fokus pada kepentingan umum," tuturnya.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen

Beberapa peraturan yang mendasari prinsip netralitas ASN antara lain Undang-undang (UU) Nomor 20/2023 tentang ASN, UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Rini mengatakan bahwa SKB tersebut memberikan pedoman untuk ASN agar memahami apa yang tidak boleh dilakukan dalam menjaga netralitas.

“SKB yang diterbitkan juga menjadi dasar bagi ASN untuk memberikan penjelasan jika terlibat dalam situasi yang berpotensi melanggar netralitas,” imbuhnya.

Selain SKB, sejumlah aturan penting terkait netralitas ASN juga ditegaskan dalam berbagai Surat Edaran (SE) Menpan-RB. Di antaranya, SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non-ASN dalam Pemilu dan Pemilihan.

Baca juga: Memastikan Pemberantasan Korupsi Melalui Pemilihan Kepala Daerah

Kemudian, SE Nomor 18 Tahun 2023 yang mengatur netralitas ASN yang memiliki pasangan calon kepala daerah, calon anggota legislatif, atau calon presiden/wakil presiden; serta SE Nomor 404 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, yang mencakup pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN.

Rini mengingatkan seluruh ASN untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama selama masa kampanye Pilkada 2024.

 "ASN harus berhati-hati menggunakan media sosial, terutama dalam suasana kampanye ini. Kami mengimbau agar ASN tidak terlibat dalam kampanye atau sosialisasi di media sosial, seperti membuat postingan, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like terkait kampanye," tuturnya.

Baca juga: Effendi Simbolon Ikut Jokowi Kampanye Ridwan Kamil, Ketua DPP PDI-P: Capek

Rini juga menekankan pentingnya penguatan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, dan BKN untuk meningkatkan pengawasan dan menangani pengaduan terkait pelanggaran netralitas ASN.

Masyarakat yang menemukan ASN yang tidak netral atau terlibat dalam kampanye dapat melaporkan melalui kanal pengaduan LAPOR! atau hotline 085830051948.

Terkini Lainnya
Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Kementerian PANRB
Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Kementerian PANRB
Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Kementerian PANRB
Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Kementerian PANRB
Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit

Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSN

Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSN

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Terima Penghargaan Lifetime Achievement

Menteri PANRB Terima Penghargaan Lifetime Achievement

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Perkuat Ketahanan Siber sebagai Pilar Transformasi Digital Pemerintah dan Nasional

Menteri Rini: Perkuat Ketahanan Siber sebagai Pilar Transformasi Digital Pemerintah dan Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GN

Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GN

Kementerian PANRB
HUT Ke-54 Korpri, ASN Diharapkan Dorong Kesuksesan Program Asta Cita

HUT Ke-54 Korpri, ASN Diharapkan Dorong Kesuksesan Program Asta Cita

Kementerian PANRB
Menteri Rini Ajak ASN Perkuat Solidaritas, Siaga, dan Perkuat Ketahanan Layanan Publik Menghadapi Bencana

Menteri Rini Ajak ASN Perkuat Solidaritas, Siaga, dan Perkuat Ketahanan Layanan Publik Menghadapi Bencana

Kementerian PANRB
Penguatan Kompetensi ASN melalui Pendekatan Corporate University

Penguatan Kompetensi ASN melalui Pendekatan Corporate University

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com