Menpan-RB Sebut Pemerintah Masih Bahas Penerapan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN saat Libur Lebaran

Kompas.com - 21/02/2025, 12:57 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini WidyantiniDOK. Humas Kemenpan-RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini

KOMPAS.com – Pemerintah tengah membahas penerapan pola kerja kedinasan fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah (H).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam kajian teknis bersama instansi terkait.

“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada Pasal 8," ucap Rini dalam siaran persnya, Kamis (20/2/2025).

Peraturan tersebut, lanjut dia, memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun waktu.

Baca juga: BKN Akan Terapkan WFA secara Bertahap Mulai Pekan Depan

Rini menjelaskan bahwa pola kerja kedinasan fleksibel (FWA) merupakan istilah yang lebih luas dibandingkan work from anywhere (WFA).

Meskipun Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tidak secara spesifik menyebut WFA, regulasi tersebut mengatur fleksibilitas lokasi kerja, termasuk bekerja dari tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Penerapan FWA pertimbangkan beberapa aspek

Lebih lanjut, Rini mengungkapkan bahwa penerapan FWA dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi.

"Implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat maupun daerah. Mereka yang menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan sistem ini sesuai kebutuhan organisasi," imbuhnya.

Baca juga: Menaker Belum Putuskan WFA untuk Pekerja Swasta Jelang Lebaran, Kenapa?

Dalam penerapannya, sebut Rini, FWA harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini, juga berlaku bagi pegawai yang tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses sanksi.

FWA juga tidak diterapkan bagi pegawai baru. Kemudian, pekerjaan dapat dilakukan secara mandiri tanpa supervisi terus-menerus serta minim interaksi tatap muka. Ketentuan lainnya, yaitu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Selain itu, pegawai yang menerapkan FWA tetap wajib memenuhi jam kerja sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yakni lima hari kerja dengan akumulasi 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat). Selama Ramadhan, jam kerja pegawai ASN diatur sebanyak 32,5 jam per minggu.

FWA saat libur Lebaran 2025

Terkait penerapan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) masih mengkaji berbagai aspek, terutama dampaknya terhadap arus mudik dan arus balik Lebaran.

Baca juga: Korlantas Mulai Petakan Titik Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2025

Rini menyatakan bahwa Kemenpan-RB siap berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas selama periode tersebut.

“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran (SE) terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel atau FWA saat libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H," ucapnya

Kebijakan tersebut, lanjut dia, bersifat situasional, berdasarkan hasil pembahasan bersama stakeholder terkait.

Pemangku kepentingan yang dimaksud, di antaranya Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Polri, TNI, hingga Jasa Marga.

Terkini Lainnya
Bersama Mensos Gus Ipul, Menpan-RB Rini Bahas Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat
Bersama Mensos Gus Ipul, Menpan-RB Rini Bahas Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat
Kementerian PANRB
Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan-RB Terapkan FWA dan Pastikan Pelayanan Publik Optimal
Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan-RB Terapkan FWA dan Pastikan Pelayanan Publik Optimal
Kementerian PANRB
Kemenpan-RB Bersama Kemenhub dan Stakeholder Terkait Pastikan Pelayanan Mudik Gratis Berjalan Lancar
Kemenpan-RB Bersama Kemenhub dan Stakeholder Terkait Pastikan Pelayanan Mudik Gratis Berjalan Lancar
Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Menpan-RB Ingatkan Pentingnya Pelayanan Mudik Inklusif bagi Kelompok Rentan
Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Menpan-RB Ingatkan Pentingnya Pelayanan Mudik Inklusif bagi Kelompok Rentan
Kementerian PANRB
Menpan-RB dan Menhub Pastikan Pelayanan Publik Sektor Transportasi Berjalan Lancar Selama Mudik 2025
Menpan-RB dan Menhub Pastikan Pelayanan Publik Sektor Transportasi Berjalan Lancar Selama Mudik 2025
Kementerian PANRB
Menpan-RB dan Mendagri Minta PPK Pusat dan Daerah Percepat Pengangkatan CPNS 2024
Menpan-RB dan Mendagri Minta PPK Pusat dan Daerah Percepat Pengangkatan CPNS 2024
Kementerian PANRB
Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024, CPNS Diangkat Paling Lambat Juni dan PPPK Oktober 2025
Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024, CPNS Diangkat Paling Lambat Juni dan PPPK Oktober 2025
Kementerian PANRB
Menpan-RB Rini: Pengangkatan Serentak CASN Butuh Waktu, Harus Cermat dan Hati-hati
Menpan-RB Rini: Pengangkatan Serentak CASN Butuh Waktu, Harus Cermat dan Hati-hati
Kementerian PANRB
Terbitkan SE Nomor 2 Tahun 2025, Menpan-RB Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Baik
Terbitkan SE Nomor 2 Tahun 2025, Menpan-RB Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Baik
Kementerian PANRB
Pemerintah dan DPR Sepakati Pengangkatan CASN 2024, Termasuk Tenaga Non-ASN
Pemerintah dan DPR Sepakati Pengangkatan CASN 2024, Termasuk Tenaga Non-ASN
Kementerian PANRB
Bertemu Kadin, Menpan-RB Dukung Potensi Kolaborasi Dunia Usaha dalam Transformasi Digital Pemerintah
Bertemu Kadin, Menpan-RB Dukung Potensi Kolaborasi Dunia Usaha dalam Transformasi Digital Pemerintah
Kementerian PANRB
Menpan-RB Sebut Pemerintah Masih Bahas Penerapan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN saat Libur Lebaran
Menpan-RB Sebut Pemerintah Masih Bahas Penerapan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN saat Libur Lebaran
Kementerian PANRB
Bertemu Menhub, Menpan-RB Rini Bahas Penguatan Pelayanan Transportasi Saat Libur Lebaran
Bertemu Menhub, Menpan-RB Rini Bahas Penguatan Pelayanan Transportasi Saat Libur Lebaran
Kementerian PANRB
Setelah Efisiensi Anggaran, Menpan-RB Pastikan Target Kinerja dan Pelayanan Publik Tetap Optimal
Setelah Efisiensi Anggaran, Menpan-RB Pastikan Target Kinerja dan Pelayanan Publik Tetap Optimal
Kementerian PANRB
Prioritaskan Program Kerja PAN-RB, Kemenpan-RB Sesuaikan Pola Kedinasan secara Fleksibel
Prioritaskan Program Kerja PAN-RB, Kemenpan-RB Sesuaikan Pola Kedinasan secara Fleksibel
Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke