Akselerasi Pencegahan Korupsi, Menteri Rini: Transformasi Digital Jadi Salah Satu Fokus Stranas PK 2025-2026

Kompas.com - 21/11/2024, 20:16 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terlibat aktif dalam pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ( Stranas PK). 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, Stranas PK menjadi salah satu koefisien dalam penilaian Reformasi Birokrasi General yang ditetapkan Kemenpan-RB melalui Keputusan Menpan RB Nomor 182 Tahun 2024.

“Pengintegrasian aspek pencegahan korupsi ke dalam reformasi birokrasi bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas reformasi birokrasi,” katanya.

Dia mengatakan itu usai menggelar Rapat Stranas PK 2025-2026 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Rini mengatakan, salah satu hal yang menjadi fokus pemerintah pada Rencana Stranas PK 2025-2026 adalah transformasi digital untuk pencegahan korupsi. 

Rini berharap, adanya Stranas PK di kementerian dan lembaga dapat mencegah terjadinya korupsi di dalam birokrasi pemerintahan.

Baca juga: 3 Strategi Penting Menpan-RB Rini Wujudkan ASN Unggul

“Saya bersama Pak Pahala Deputi Pencegahan Korupsi KPK serta Pak Wakil Menteri (Wamen) baru saja menyelesaikan rapat terkait laporan Stanas PK,” ujarnya dalam siaran pers. 

Dia menyebutkan, pada 2023-2024, terdapat 14 rencana aksi Stranas PK di lingkup Kemenpan-RB yang harus diselesaikan.

“Fokus kami ke depan pada 2025-2026 adalah bagaimana transformasi digital itu bisa mendorong pencegahan korupsi,” jelasnya.

Rini juga memberikan sejumlah rekomendasi pada aksi rencana Stranas PK 2025-2026. 

Rekomendasi itu, di antaranya pembahasan dan penentuan aksi yang merupakan output/milestone Stranas PK melibatkan secara optimal pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama.

Hal itu dilakukan agar pembagian penugasan Stranas PK dapat lebih sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja yang ada. 

Baca juga: Pilkada, Menpan RB Ingatkan Potensi Pelanggaran Netralitas ASN lewat Anggaran Daerah

Selain itu, aksi Stranas PK dapat dimasukkan ke dalam perjanjian kinerja untuk meningkatkan komitmen pelaksanaan Stranas PK.

“Saya juga berharap Stranas PK dapat selaras dengan pembangunan nasional yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” ujarnya.

Rini menambahkan, terkait capaian Stranas PK Kemenpan-RB sampai periode pelaporan B21 atau cut off pelaporan September 2024 adalah sebesar 83,72 persen atau kategori baik dan akan tercapai sampai akhir Desember.

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menjelaskan, pertemuan dengan Rini dalam rangka memberikan laporan terkait rencana aksi Stranas PK 2025-2026. 

Dari pertemuan tersebut, pihaknya mendapatkan masukan terkait pencegahan korupsi pada transformasi digital.

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur dan Wilayah Jadi Fokus Presiden, Menpan-RB Pastikan Penataan Organisasi Kementerian Terkait Terus Dipacu

“Sekarang ada INAgov, ada INApas sebagai basis Identitasnya, dan INAku. Jadi kami akan identifikasi apa yang sudah terjadi transformasi digital pada instansi pemerintah,” katanya.

Dia mengatakan, pihaknya bisa lakukan penyesuaian yang kurang dan memastikan semua transformasi digitalnya ada unsur pencegahan korupsi. 

 

 

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com