Kemenpan-RB dan BPK RI Bersinergi untuk Tingkatkan Kinerja Pemerintah

Kompas.com - 15/11/2024, 10:15 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini bersama Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Purwadi Arianto, mengadakan pertemuan dengan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Akhsanul Khaq di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Pertemuan tersebut membahas peningkatan sinergi antara Kemenpan-RB dan BPK RI untuk memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah.

Rini Widyantini mengatakan bahwa kerja sama antara Kemenpan-RB dan BPK RI terus berlanjut untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.

Hal tersebut bertujuan untuk memperkuat kinerja birokrasi, yang menurutnya, sangat menentukan keberhasilan dalam mencapai target pembangunan nasional.

Baca juga: Evaluasi SKD CPNS, Menpan-RB Rini Tekankan Pemetaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Arah Pembangunan Nasional

"Mesin birokrasi sangat menentukan keberhasilan pembangunan. BPK RI, sebagai lembaga yang mengawasi pengelolaan anggaran, berperan besar dalam mempercepat kinerja birokrasi," ujar Rini dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (15/11/2024).

Rini menjelaskan bahwa birokrasi harus didesain sesuai dengan agenda prioritas pembangunan.

Kemenpan-RB kini telah memfokuskan reformasi birokrasi (RB) melalui pendekatan RB Tematik, penyederhanaan indikator kinerja RB, serta mendorong kolaborasi antarinstansi untuk integrasi dan harmonisasi pelaksanaan program prioritas pembangunan nasional.

"BPK memiliki tanggung jawab memastikan pengelolaan keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat, sehingga anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat," tutur Rini.

Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, Kementerian KP Luncurkan Teknologi Pengeringan Rumput Laut

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Kemenpan-RB juga berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan  BPK atau Tindak Lanjut Rekomendasi atas Hasil Pemeriksaan (TLHP) secara optimal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini bersama Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Purwadi Arianto, mengadakan pertemuan dengan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Akhsanul Khaq di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).DOK. Humas Kemenpan-RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini bersama Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Purwadi Arianto, mengadakan pertemuan dengan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Akhsanul Khaq di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Rini menambahkan bahwa Kemenpan-RB telah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut, sebuah prestasi yang harus dipertahankan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang baik antara BPK dan Kemenpan-RB. Semoga kita tidak cepat berpuas diri terhadap capaian dan prestasi yang sudah diraih dan dapat terus-menerus melakukan perbaikan dan berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,” ucapnya.

Baca juga: Megawati Segera Bertemu Presiden Prabowo, Puan: Bakal Bicarakan Pembangunan Bangsa dan Negara

Rini menegaskan bahwa pengawasan keuangan negara sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Menurutnya, sinergi antara BPK dan Kemenpan-RB berperan strategis dalam menciptakan akuntabilitas tersebut, terutama dalam situasi saat ini.

Sementara itu, anggota III BPK RI Akhsanul Khaq mengatakan bahwa BPK RI berperan penting dalam pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

BPK, kata dia, terus mengutamakan independensi, integritas, dan profesionalitas dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023.

Baca juga: Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa

"Dengan sinergi ini, diharapkan pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh, sehingga hasilnya memberikan rekomendasi perbaikan secara menyeluruh dan lintas sektoral untuk mencapai tujuan pembangunan nasional," imbuh Akhsanul.

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com