Kemenpan-RB Pandu Akselerasi Reformasi Birokrasi Kepada 145 Pemda

Kompas.com - 21/02/2024, 17:32 WIB
Dwinh,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Instansi pemerintah terus didorong untuk menjalankan reformasi birokrasi dengan baik.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas selalu menekankan pesan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) agar reformasi birokrasi dapat bwedampak dan bermanfaat yang dirasakan oleh masyarakat.

Reformasi birokrasi menjadi kunci penting. Semakin baik birokrasi, maka semakin cepat hasil pembangunan tercapai. Ini yang coba kami bangun melalui reformasi birokrasi dan kami mendorong seluruh instansi pemerintah untuk menjalankannya secara konsisten,” ujar Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (21/2/2024).

Dalam rangka mempercepat reformasi birokrasi, terutama di lingkup pemerintah daerah (pemda), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyelenggarakan Akselerasi Penguatan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Kinerja, dan Zona Integritas pada Pemerintah Daerah Prioritas 2024.

Baca juga: Dua Unit Kerja Pemprov Jatim Raih Penghargaan Zona Integritas Predikat WBK

Sebanyak 145 pemda dari 22 provinsi yang memiliki nilai Reformasi Birokrasi (RB) atau Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) masih di bawah predikat B (Baik) atau bahkan belum memiliki unit kerja Zona Integritas (ZI) berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ditetapkan sebagai daerah prioritas.

Menurut Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan (RBKUNWAS) Kemenpan-RB, Erwan Agus Purwanto, penyelenggaraan reformasi birokrasi saat ini seperti lintasan kereta api double track.

Pertama, ada RB General yang berfokus pada penyelesaian isu hulu yang terkait dengan tata kelola internal. Sedangkan, penyelesaian isu hilir disebut dengan RB Tematik, yang bertujuan agar birokrasi mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan pembangunan nasional.

Erwan menyampaikan bahwa ada empat hal yang dapat dilakukan oleh pemda dalam upaya percepatan implementasi RB, SAKIP, dan ZI.

Baca juga: Jelang Pergantian Pimpinan Daerah, KPK Ajak Penjabat Kepala Daerah Tak Korupsi

Pertama, kata Erwan, dengan meningkatkan komitmen pimpinan daerah serta sekretaris daerah (sekda) dalam mengawal implementasi RB, SAKIP, serta ZI.

"Kami berharap pengetahuan tentang pentingnya RB, SAKIP, dan ZI bisa (disampaikan secara) berjenjang mulai dari pimpinan daerah, sekda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pada staf di daerah," ucapnya.

Kedua, lanjut Erwan, mendorong kolaborasi dan cross-cutting lintas unit kerja agar upaya yang dilakukan menjadi lebih holistik dan komprehensif.

Ketiga, memastikan upaya implementasi RB, SAKIP, dan ZI berdampak pada hasil pembangunan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi di mana reformasi birokrasi bukan hanya untuk pemerintah, tetapi juga untuk kemajuan masyarakat.

Baca juga: Jatim Raih SAKIP Predikat A 10 Kali, Khofifah: Bukti Pemprov Terapkan Akuntabilitas

Terakhir, instansi pemerintah harus memastikan dilakukannya monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan RB, SAKIP, dan ZI.

Dengan demikian, pelaksanaan tersebut dapat terkawal dengan baik dan terjadi proses perbaikan yang berkelanjutan atau continuous improvement.

Didasarkan dari hasil evaluasi Kemenpan-RB

Empat hal yang menjadi arahan Erwan didasarkan pada temuan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kemenpan-RB pada 2023.

Berdasarkan hasil evaluasi RB 2023, baru 270 kabupaten/kota atau 53,15 persen yang memperoleh predikat RB minimal B.

Baca juga: Lihat Langsung Transformasi Budaya Kerja Kemenkes, Menpan-RB: Jadi Inspirasi di IKN

“Salah satu hal yang menyebabkan nilai RB tidak maksimal adalah minimnya komitmen pemda terhadap implementasi RB Tematik. Padahal RB Tematik ini sangat penting, karena jika dikerjakan dengan baik, hasilnya langsung berdampak ke masyarakat,” ucap Erwan.

Kemudian hasil evaluasi SAKIP di tahun 2023 menunjukkan masih terdapat 22,9 persen pemda dengan predikat di bawah B.

Kemenpan-RB akan mengawal sejumlah pemda tersebut agar dapat mengejar ketertinggalannya.

Catatan evaluasi hasil SAKIP masih menemukan sasaran pemda yang belum berorientasi hasil serta program dan kegiatan yang belum fokus dan tepat sasaran.

Baca juga: 3 Siswi Indramayu Tewas Tenggelam Saat Kegiatan Pramuka, 6 Saksi Diperiksa

Kemudian masih adanya mental silo antar-perangkat daerah yang menyebabkan sharing outcome belum berjalan baik, serta kurang intensifnya keterlibatan pimpinan dalam mengawal pelaksanaan SAKIP.

Terkait dengan ZI, selama lima tahun terakhir telah menghasilkan 1.823 unit kerja WBK dan 229 unit kerja WBBM dari 97 pemda atau 17,76 persen. Sedangkan, sebanyak 449 pemda atau 82,23 persen belum memiliki ZI.

“Semoga kegiatan akselerasi pada hari ini mampu mendorong komitmen pemda dalam menyukseskan implementasi RB, SAKIP, dan ZI sehingga hasilnya memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan bangsa dan negara,” jelas Erwan.

Pernyataan komitmen dari 10 perwakilan pemda

Akselerasi penguatan RB, SAKIP, dan ZI juga ditandai dengan pernyataan komitmen dari 10 perwakilan pemda secara simbolis.

Adapun perwakilan tersebut berasal dari Kabupaten Kaur, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Malaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Manokwari.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Zamzami Baharuddin. Ia memberikan materi terkait Penguatan Akuntabilitas Kinerja pada Pemda.

Baca juga: Perekonomian Sulawesi Tumbuh 6,44 Persen, Airlangga Minta Pemda Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Materi tersebut terkait dengan akuntabilitas kinerja pada pembangunan daerah yang dilihat dari perencanaan berbasis hasil, sinkronisasi dan harmonisasi terkait dengan pembangunan daerah, serta pengelolaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Kemudian acara tersebut juga menghadirkan Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Syaiful Garyadi dengan materi Koordinasi Antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait Peningkatan Implementasi SAKIP.

Materi tersebut menjelaskan terkait RB dan SAKIP yang merupakan program nasional yang harus diselesaikan bersama-sama oleh instansi pemerintah sehingga perlu adanya kolaborasi dan sinergi.

Baca juga: Terbuka Potensi Sinergi Pengarusutamaan Isu Gender dan Hak Anak

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan diskusi panel terkait strategi akselerasi pelaksanaan kebijakan SAKIP, RB, dan ZI.

Selain itu, terdapat pula sosialisasi kebijakan Kemenpan-RB dalam bidang Pelayanan Publik, SDM Aparatur, serta Kelembagaan dan Tata Laksana secara umum serta yang terkait dengan implementasi SAKIP, RB, dan ZI.

Terkini Lainnya
Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Kementerian PANRB
Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Kementerian PANRB
Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Kementerian PANRB
Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Kementerian PANRB
Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit

Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSN

Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSN

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Terima Penghargaan Lifetime Achievement

Menteri PANRB Terima Penghargaan Lifetime Achievement

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Perkuat Ketahanan Siber sebagai Pilar Transformasi Digital Pemerintah dan Nasional

Menteri Rini: Perkuat Ketahanan Siber sebagai Pilar Transformasi Digital Pemerintah dan Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GN

Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GN

Kementerian PANRB
HUT Ke-54 Korpri, ASN Diharapkan Dorong Kesuksesan Program Asta Cita

HUT Ke-54 Korpri, ASN Diharapkan Dorong Kesuksesan Program Asta Cita

Kementerian PANRB
Menteri Rini Ajak ASN Perkuat Solidaritas, Siaga, dan Perkuat Ketahanan Layanan Publik Menghadapi Bencana

Menteri Rini Ajak ASN Perkuat Solidaritas, Siaga, dan Perkuat Ketahanan Layanan Publik Menghadapi Bencana

Kementerian PANRB
Penguatan Kompetensi ASN melalui Pendekatan Corporate University

Penguatan Kompetensi ASN melalui Pendekatan Corporate University

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com