Bertemu Transparansi Internasional Indonesia, Menpan-RB: Tangkal Korupsi lewat Digitalisasi

Kompas.com - 18/01/2024, 16:19 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, salah satu upaya untuk menangkal praktik korupsi dan suap adalah melalui digitalisasi dalam sistem administrasi pemerintahan. 

Dia menyebutkan, seluruh proses pemberian layanan dapat termonitor melalui digitalisasi dan menutup celah terjadinya praktik korupsi.

“Dengan digitalisasi dalam sistem administrasi pemerintahan, kami bukan hanya memberantas korupsi, tetapi juga menyejahterakan rakyat. Kami dapat memperkuat pengawasan melalui digitalisasi ini,” jelasnya. 

Dia mengatakan itu saat menerima Transparansi Internasional Indonesia (TII) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Mengutip mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair, Anas menyampaikan, tidak ada cara yang lebih cepat untuk melipatgandakan pencapaian sebuah negara dan mendorong pelayanan masyarakat lebih cepat dan transparan kecuali dengan digitalisasi. 

Baca juga: Seleksi CASN Dibuka untuk Fresh Graduate dan Tenaga Non-ASN, Ini Kata Menpan-RB

Melalui digitalisasi, pengawasan untuk mencapai hal tersebut menjadi lebih mudah.

Untuk melaksanakan digitalisasi, pemerintah tengah gencar menyiapkan government technology ( GovTech) untuk mempercepat transformasi digital pemerintah. 

Landasan hukum pembentukan GovTech mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023.

Hadirnya GovTech akan membangun Digital Public Infrastructure (DPI) yang mengintegrasikan digital ID, data exchange, dan digital payment dalam pemberian layanan kepada masyarakat. 

Selain itu, kondisi pelayanan digital yang ada saat ini terlalu banyak aplikasi, mengulang isi data, serta proses layanan yang kompleks.

Anas mengatakan, dengan adanya DPI, seluruh layanan pemerintah dapat dilayani melalui satu portal layanan saja. 

Baca juga: Bertemu DPR RI, Menpan-RB Bahas Progres RPP Manajemen ASN hingga Tenaga Honorer

“Kami meyakini digitalisasi adalah pintu keluar dari ribetnya sistem yang ada saat ini dan tentu ini dapat memperkuat pengawasan akan praktik korupsi dan suap,” ungkapnya. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas saat menerima Transparansi Internasional Indonesia (TII) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
DOK. Humas Kemenpan RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas saat menerima Transparansi Internasional Indonesia (TII) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Dia juga menyampaikan, dalam hal pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah memiliki program Reformasi Birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). 

Saat ini, terdapat pula program reformasi birokrasi tematik yang terbagi dalam empat fokus untuk menggerakan birokrasi yang berdampak.

“Untuk menggerakkan birokrasi yang berdampak luas, diperlukan digitalisasi dan memangkas proses bisnis layanan agar semakin memudahkan masyarakat, khususnya dalam mengakses layanan pemerintah,” lanjut Anas.

Baca juga: Menpan-RB Jalankan Evaluasi Seleksi CASN 2023 untuk Sempurnakan Rekrutmen 2,3 Juta ASN pada 2024

Pertemuan itu membuka peluang antara Kemenpan-RB dan TII untuk dapat berkolaborasi lebih jauh di bidang pengawasan. 

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal TII Danang Widoyoko menyatakan, terdapat beberapa inisiatif yang dapat dilakukan di sektor publik, utamanya dalam pengawasan.

Salah satu inisiatif itu adalah penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Antisuap yang digunakan untuk menanamkan budaya antisuap di instansi pemerintah. 

Inisiatif tersebut mendukung dan memperkuat program ZI dan agar lebih kompatibel sehingga program ZI dan ISO perlu menemukan titik temu.

Danang menilai, kedua jika program tersebut digabung akan makin memperkuat pengawasan di instansi pemerintah. 

Baca juga: Kunjungi Kementerian KP, Menpan-RB Dukung Transformasi Digital di Bidang Kelautan dan Perikanan

“Melalui pertemuan ini, kami mendiskusikan titik temu dalam penguatan pengawasan agar dapat memberikan dukungan terhadap reformasi birokrasi,” jelasnya. 

Terkini Lainnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com