KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, salah satu upaya untuk menangkal praktik korupsi dan suap adalah melalui digitalisasi dalam sistem administrasi pemerintahan.
Dia menyebutkan, seluruh proses pemberian layanan dapat termonitor melalui digitalisasi dan menutup celah terjadinya praktik korupsi.
“Dengan digitalisasi dalam sistem administrasi pemerintahan, kami bukan hanya memberantas korupsi, tetapi juga menyejahterakan rakyat. Kami dapat memperkuat pengawasan melalui digitalisasi ini,” jelasnya.
Dia mengatakan itu saat menerima Transparansi Internasional Indonesia (TII) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Mengutip mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair, Anas menyampaikan, tidak ada cara yang lebih cepat untuk melipatgandakan pencapaian sebuah negara dan mendorong pelayanan masyarakat lebih cepat dan transparan kecuali dengan digitalisasi.
Baca juga: Seleksi CASN Dibuka untuk Fresh Graduate dan Tenaga Non-ASN, Ini Kata Menpan-RB
Melalui digitalisasi, pengawasan untuk mencapai hal tersebut menjadi lebih mudah.
Untuk melaksanakan digitalisasi, pemerintah tengah gencar menyiapkan government technology ( GovTech) untuk mempercepat transformasi digital pemerintah.
Landasan hukum pembentukan GovTech mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023.
Hadirnya GovTech akan membangun Digital Public Infrastructure (DPI) yang mengintegrasikan digital ID, data exchange, dan digital payment dalam pemberian layanan kepada masyarakat.
Selain itu, kondisi pelayanan digital yang ada saat ini terlalu banyak aplikasi, mengulang isi data, serta proses layanan yang kompleks.
Anas mengatakan, dengan adanya DPI, seluruh layanan pemerintah dapat dilayani melalui satu portal layanan saja.
Baca juga: Bertemu DPR RI, Menpan-RB Bahas Progres RPP Manajemen ASN hingga Tenaga Honorer
“Kami meyakini digitalisasi adalah pintu keluar dari ribetnya sistem yang ada saat ini dan tentu ini dapat memperkuat pengawasan akan praktik korupsi dan suap,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan, dalam hal pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah memiliki program Reformasi Birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Saat ini, terdapat pula program reformasi birokrasi tematik yang terbagi dalam empat fokus untuk menggerakan birokrasi yang berdampak.
“Untuk menggerakkan birokrasi yang berdampak luas, diperlukan digitalisasi dan memangkas proses bisnis layanan agar semakin memudahkan masyarakat, khususnya dalam mengakses layanan pemerintah,” lanjut Anas.
Baca juga: Menpan-RB Jalankan Evaluasi Seleksi CASN 2023 untuk Sempurnakan Rekrutmen 2,3 Juta ASN pada 2024
Pertemuan itu membuka peluang antara Kemenpan-RB dan TII untuk dapat berkolaborasi lebih jauh di bidang pengawasan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal TII Danang Widoyoko menyatakan, terdapat beberapa inisiatif yang dapat dilakukan di sektor publik, utamanya dalam pengawasan.
Salah satu inisiatif itu adalah penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Antisuap yang digunakan untuk menanamkan budaya antisuap di instansi pemerintah.
Inisiatif tersebut mendukung dan memperkuat program ZI dan agar lebih kompatibel sehingga program ZI dan ISO perlu menemukan titik temu.
Danang menilai, kedua jika program tersebut digabung akan makin memperkuat pengawasan di instansi pemerintah.
Baca juga: Kunjungi Kementerian KP, Menpan-RB Dukung Transformasi Digital di Bidang Kelautan dan Perikanan
“Melalui pertemuan ini, kami mendiskusikan titik temu dalam penguatan pengawasan agar dapat memberikan dukungan terhadap reformasi birokrasi,” jelasnya.