KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menemui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD di Kediaman Dinas Menteri, Jakarta, Sabtu (6/1/2024).
Pada kesempatan itu, Mahfud menyatakan dukungannya untuk mengoordinasikan percepatan digitalisasi pemerintahan pada kementerian dan lembaga di bawah naungan Kementerian Polhukam.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Indonesia segera berproses memiliki layanan digital terpadu.
Anas pun telah mengunjungi beberapa negara yang bisa dijadikan percontohan penerapan pemerintahan digital, seperti Korea Selatan, Australia, Singapura, Estonia, Inggris, dan lainnya.
"Penerapan pemerintahan digital terpadu akan menjadi era baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang semakin efisien dan cepat sehingga memudahkan berbagai pelayanan masyarakat," ujarnya dalam siaran pers.
Baca juga: Bahas GovTech dengan Menko Airlangga, Menpan-RB: Banyak Pelajaran terutama Digital Payment
Anas mengungkapkan, jajaran Kementerian PAN RB bersama instansi terkait segera mematangkan Portal Nasional pelayanan publik, yakni website layanan pemerintah yang akan dijadikan satu.
Publik tidak lagi perlu banyak mengunduh banyak aplikasi, tetapi cukup satu aplikasi yang bisa memuat beragam jenis pelayanan.
Portal itu didesain dengan interoperabilitas yang baik dan berorientasi ke user/citizen-centric, seperti di negara-negara yang menjadi benchmark.
"Masyarakat nantinya cukup mengunduh satu aplikasi, isi data satu kali saja, dan sudah bisa mengakses seluruh layanan pemerintah," ungkapnya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Baca juga: Menpan-RB: Rekrutmen ASN 2024 Masih Fokus untuk Guru dan Nakes
Perpres tersebut menerapkan sembilan layanan prioritas, yaitu layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, layanan bantuan sosial terintegrasi, dan layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital.
Ada pula layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.
Perpres itu juga mengatur penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas yang dijalankan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebagai Govtech.
Tugasnya melakukan identifikasi permasalahan penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas, pendalaman kebutuhan pengguna SPBE, dan perancangan solusi tepat guna.
Mahfud mengatakan, kehadiran Portal Nasional merupakan hal yang penting untuk keberlanjutan SPBE.
Baca juga: Bertemu Menpan-RB dan Menkominfo, Erick Thohir Dorong Pembetukan Super Apps Pemerintah
"Kelangsungan dan keberlanjutan SPBE merupakan sagu kebijakan pemerintah yang sangat luar biasa. SPBE ini akan membuat kita lebih efisien, cepat, dan tentu lebih bersih dari penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang," jelasnya.