Menteri Mukhtarudin: Indonesia Siaga Penuh Lindungi Pekerja Migran Korban Kebakaran Tai Po Hong Kong

Kompas.com - 28/11/2025, 20:04 WIB
I Jalaludin S,
Dwinh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan dukacita mendalam atas tragedi kebakaran dahsyat di Apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, yang terjadi pada Rabu (26/11/2025).

Kebakaran itu merenggut sedikitnya 75 jiwa, melukai 76 orang, dan menyebabkan 270 orang masih hilang hingga kini. Peristiwa itu juga berdampak serius bagi sejumlah pekerja migran Indonesia ( PMI) yang tinggal atau bekerja di kawasan tersebut.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian P2MI memantau situasi secara intensif dan berkoordinasi dengan otoritas Hong Kong untuk memastikan keselamatan serta pemenuhan hak-hak PMI.

Berdasarkan koordinasi terbaru dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Hong Kong, kebakaran tersebut diklasifikasikan sebagai kejadian darurat alarm tingkat 5.

Baca juga: Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran Apartemen Hong Kong, Terungkap dari Video Viral

Kebakaran bermula dari percikan api pada perancah bambu eksternal di Wang Cheong House, bangunan paling timur kompleks tersebut, sekitar pukul 14.51 waktu setempat.

Api dengan cepat merambat ke delapan menara bangunan berusia 41 tahun itu. Dugaan sementara, kebakaran diperparah penggunaan material mudah terbakar, seperti papan polistirena untuk renovasi dinding luar senilai sekitar 42,43 juta dollar Hong Kong, serta cuaca kering dengan peringatan bahaya kebakaran dari Hong Kong Observatory.

Lebih dari 1.000 petugas pemadam kebakaran dikerahkan, dan api baru sepenuhnya terkendali setelah lebih dari 24 jam. Seorang petugas pemadam, Ho Wai Ho (37), menjadi korban jiwa pertama di antara para pahlawan penyelamat.

Otoritas Hong Kong telah menangkap tiga tersangka, dua direktur dan seorang konsultan perusahaan konstruksi yang menangani renovasi, atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, termasuk keterlambatan evakuasi dan penggunaan material tidak sesuai standar keselamatan.

Baca juga: Warga Hong Kong Gotong Royong Bantu Korban Kebakaran Apartemen, Rela Lembur

Investigasi mendalam tengah dilakukan oleh pasukan khusus Hong Kong, termasuk penelusuran terhadap 16 inspeksi keselamatan yang pernah dilakukan Departemen Tenaga Kerja Hong Kong.

Salah satu inspeksi terakhir mengeluarkan peringatan tertulis pada 20 November 2025 terkait pencegahan kebakaran.

Tindakan Pemerintah Indonesia

Menteri Mukhtarudin mengatakan, Kementerian P2MI mendukung penuh upaya otoritas Hong Kong dan mendorong transparansi agar tragedi serupa tidak terulang.

Kompleks Wang Fuk Court diketahui merupakan permukiman padat yang dihuni ribuan warga di distrik suburban Tai Po, dekat perbatasan China Daratan.

Baca juga: Kemenlu: Kondisi 2 WNI Korban Luka Kebakaran Apartemen Hong Kong Sudah Stabil

Hingga kini, relawan dan komunitas Indonesia di Hong Kong telah membuka posko bantuan di tempat penampungan sementara, seperti Kwong Fuk Community Hall, Tai Po Community Centre, serta beberapa sekolah lokal. Mereka menyediakan makanan, pakaian, dan pendampingan emosional bagi PMI terdampak.

Kementerian P2MI juga menyelesaikan pendataan awal dan berkoordinasi dengan kepolisian Hong Kong melalui hotline pencarian korban di Fung Leung Kit Memorial Secondary School serta meja bantuan di Rumah Sakit Alice Ho Miu Ling Nethersole.

Berdasarkan data yang diverifikasi, sebagian besar PMI dalam kondisi aman, meskipun beberapa mengalami cedera ringan akibat menghirup asap.

“Namun, kami menyesal menyampaikan bahwa dua PMI, yaitu Novita dan Erawati, tidak terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” ujar Mukhtarudin dalam siaran pers.

Baca juga: Kondisi 6 WNI Korban Kebakaran Apartemen Hong Kong, 2 Meninggal

Hal itu diketahui setelah pengecekan melalui sistem SMILE berdasarkan data paspor, nama, dan tanggal lahir mereka.

Kementerian P2MI telah memulai proses pendaftaran darurat dan penyaluran bantuan sosial bagi keduanya. Lembaga pemerintah ini juga mengimbau seluruh PMI di Hong Kong untuk memverifikasi status perlindungan sosial melalui aplikasi resmi Kementerian P2MI.

Untuk mendukung pemulihan psikologis korban dan keluarga, tersedia layanan bantuan berikut:

  • Hong Kong Red Cross Psychological Support Hotline: 5164 5040
  • 18111 Mental Health Support Hotline (layanan kesehatan mental umum)
  • Open Up Counselling 24/7: WhatsApp +852 9101 2012

Bagi pekerja migran yang membutuhkan layanan dalam Bahasa Indonesia dapat menghubungi Peduli Kasih Hong Kong Hotline: +852 5688 7554. 

Tim konseling Kementerian P2MI siap memberi pendampingan 24 jam, termasuk dukungan repatriasi bila diperlukan.

Menteri Mukhtarudin menegaskan, Kementerian P2MI berkomitmen menyampaikan pembaruan resmi seiring perkembangan investigasi dan koordinasi dengan otoritas Hong Kong.

Baca juga: Dugaan Penyebab Kebakaran Gedung Apartemen Hong Kong yang Sudah Tewaskan 83 Orang

Ia juga mengimbau seluruh PMI di luar negeri untuk selalu memprioritaskan keselamatan, termasuk memastikan perlindungan kerja dan mematuhi prosedur keselamatan bangunan.

“Mari kita doakan agar pencarian korban hilang segera membuahkan hasil dan proses pemulihan berjalan lancar. Indonesia bersatu untuk melindungi rakyatnya di mana pun berada,” ujar Mukhtarudin.

Terkini Lainnya
Kementerian P2MI Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera

Kementerian P2MI Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera

Kementerian P2MI
Menteri P2MI Teken MoU dengan 3 Gubernur, Upaya Realisasikan

Menteri P2MI Teken MoU dengan 3 Gubernur, Upaya Realisasikan "Quick Win" Presiden Prabowo

Kementerian P2MI
Kementerian P2MI Teken MoU dan PKS dengan Mitra Strategis, Fokus Cetak 500.000 PMI Kompeten

Kementerian P2MI Teken MoU dan PKS dengan Mitra Strategis, Fokus Cetak 500.000 PMI Kompeten

Kementerian P2MI
Menteri Mukhtarudin: Indonesia Siaga Penuh Lindungi Pekerja Migran Korban Kebakaran Tai Po Hong Kong

Menteri Mukhtarudin: Indonesia Siaga Penuh Lindungi Pekerja Migran Korban Kebakaran Tai Po Hong Kong

Kementerian P2MI
Bangun Sistem Migrasi Aman, Menteri Karding dan 5 Pemda di Sulteng Teken MoU Perlindungan PMI

Bangun Sistem Migrasi Aman, Menteri Karding dan 5 Pemda di Sulteng Teken MoU Perlindungan PMI

Kementerian P2MI
Serahkan Hewan Kurban Prabowo ke Kota Palu, Menteri Karding: Tanda Cinta Presiden kepada Masyarakat

Serahkan Hewan Kurban Prabowo ke Kota Palu, Menteri Karding: Tanda Cinta Presiden kepada Masyarakat

Kementerian P2MI
Perdana dalam Sejarah, Indonesia-Kanada Sepakati Kerja Sama Pengiriman PMI Tenaga Medis Jalur G to G

Perdana dalam Sejarah, Indonesia-Kanada Sepakati Kerja Sama Pengiriman PMI Tenaga Medis Jalur G to G

Kementerian P2MI
Kementerian P2MI Tuntaskan 567 Aduan PMI, Menteri Karding: Kami Jaga Kamu

Kementerian P2MI Tuntaskan 567 Aduan PMI, Menteri Karding: Kami Jaga Kamu

Kementerian P2MI
Menteri Karding Kunjungi Kebun Sawit di Malaysia, Berbincang dengan PMI dan Coba Panen Kelapa Sawit

Menteri Karding Kunjungi Kebun Sawit di Malaysia, Berbincang dengan PMI dan Coba Panen Kelapa Sawit

Kementerian P2MI
Tangis Maimunah Pecah Minta Dipulangkan dari Malaysia, Menteri Karding: Tenang, Pasti Dibantu

Tangis Maimunah Pecah Minta Dipulangkan dari Malaysia, Menteri Karding: Tenang, Pasti Dibantu

Kementerian P2MI
Temukan Agen Kerja Tampung Calon Pekerja Migran dengan Tak Layak, Menteri Karding Naik Pitam dan Segel Perusahaan

Temukan Agen Kerja Tampung Calon Pekerja Migran dengan Tak Layak, Menteri Karding Naik Pitam dan Segel Perusahaan

Kementerian P2MI
Menteri Karding Ajak PMI Bijak Kelola Gaji: Investasi Emas hingga Bangun Usaha

Menteri Karding Ajak PMI Bijak Kelola Gaji: Investasi Emas hingga Bangun Usaha

Kementerian P2MI
Tak Boleh Ada yang Main-Main soal Urusan PMI, Menteri Karding: Yang Nakal Saya Sikat Semua!

Tak Boleh Ada yang Main-Main soal Urusan PMI, Menteri Karding: Yang Nakal Saya Sikat Semua!

Kementerian P2MI
Menteri Karding Lepas 55 Perawat Universitas Binawan ke Austria, Titip Pesan Bawa Pulang Pengetahuan Baru

Menteri Karding Lepas 55 Perawat Universitas Binawan ke Austria, Titip Pesan Bawa Pulang Pengetahuan Baru

Kementerian P2MI
Temui Menko Polhukam, Kepala BP2MI: Penempatan Ilegal PMI adalah Kejahatan Serius

Temui Menko Polhukam, Kepala BP2MI: Penempatan Ilegal PMI adalah Kejahatan Serius

Kementerian P2MI
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com