Kementerian P2MI Tuntaskan 567 Aduan PMI, Menteri Karding: Kami Jaga Kamu

Kompas.com - 27/05/2025, 19:19 WIB
I Jalaludin S,
Dwinh

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) telah menuntaskan 567 aduan dari pekerja migran Indonesia (PMI) dalam 200 hari masa kerjanya.

Selama November hingga April 2025, Kementerian P2MI menerima dan menangani 567 aduan PMI melalui sistem perlindungan 24 jam.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dalam peluncuran buku Melanglang Buana, Menyemai Janabijana di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Buku tersebut merangkum refleksi 200 hari kerja Kementerian P2MI sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Buku ini terdiri atas delapan bab, yaitu Menyulam Harapan; Menyusun Ulang Jalan Menuju Mimpi; Jalan yang Lebih Aman; Menjaga di Ujung Dunia; Pergi Migran Pulang Juragan; Kontribusi Ekonomi; dan Satu Semester, Ribuan Kisah.

“Kami percaya, setiap langkah PMI adalah benih kehidupan yang disemai di Korea, Jepang, atau Arab Saudi, tetapi akarnya tetap di Indonesia. Karena itu, kami jaga kamu. Itulah wajah Kementerian P2MI, bukan birokrasi kaku tetapi pelindung yang mencintai dengan kerja nyata,” tutur Karding.

Baca juga: Menteri Karding Kunjungi Kebun Sawit di Malaysia, Berbincang dengan PMI dan Coba Panen Kelapa Sawit

Ia menyebutkan bahwa selama 200 hari kerja, dalam kondisi sebagai kementerian baru, Kementerian P2MI berupaya menyampaikan laporan kegiatan, terutama kepada publik.

Hal itu merupakan bentuk tanggung jawab Kementerian P2MI dalam menggunakan dana negara serta sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah yang diberi amanah untuk mengelola perlindungan terhadap PMI.

“Kami ketahui bahwa 200 hari ini bagi kami memang bukan waktu yang panjang, tetapi juga bukan waktu yang singkat sebagai kementerian baru," kata Karding.

Perlindungan PMI harus berlandaskan empati dan nurani

Ia menekankan bahwa perlindungan PMI tidak boleh bersifat administratif semata, tetapi juga harus berlandaskan empati dan nurani.

Baca juga: Menteri P2MI Sebut 67 Kasus PMI Ilegal Digagalkan di Lampung, Peringatkan Tingginya Risiko TPPO

“Ini bukan sekadar urusan kertas yang dicap, tetapi soal nurani. Kami menyebut pendekatan ini sebagai life cycle, artinya perlindungan harus dimulai sejak awal—dari proses rekrutmen, penempatan di luar negeri, hingga kepulangan mereka,” ujarnya.

Karding juga menjelaskan mengenai penindakan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang melanggar aturan selama 200 hari kerja.

Dia mengatakan bahwa ekosistem P3MI merupakan bagian dari perlindungan terhadap pekerja migran agar ke depan semakin sehat.

“Kami pahami semakin banyak perusahaan penempatan yang sehat, maka semakin baik pula perlindungan bagi PMI. Sementara yang tidak sehat, kami beri sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian P2MI memiliki sistem pengaduan yang beroperasi selama 24 jam.

Baca juga: Tak Boleh Ada yang Main-Main soal Urusan PMI, Menteri Karding: Yang Nakal Saya Sikat Semua!

Sistem tersebut, kata Karding, dijalankan melalui kolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Atase Ketenagakerjaan, dan organisasi kemanusiaan seperti Palang Merah Indonesia (PMI).

“Maka dari itu, kami hadir 24 jam. Kami memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk pengaduan dan penindakan dalam konteks layanan 24 jam,” tuturnya.

Karding juga menyampaikan bahwa Kementerian P2MI mengonsolidasikan Atase Tenaga Kerja di berbagai negara dan terus berkoordinasi dengan Kemenlu serta seluruh infrastruktur pendukung.

Adapun perangkat tersebut mencakup Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal, dan struktur pelayanan lainnya.

“Upaya ini dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja migran dapat berjalan secara terpadu, cepat, dan responsif terhadap dinamika yang terjadi di lapangan,” jelas Karding.

Baca juga: 8 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia Kabur Saat Diamankan Bakamla di Nunukan

Oleh karena itu, ia berharap ekosistem yang dibangun di Kementerian P2MI dapat memberikan dampak nyata bagi para PMI.

Terkini Lainnya
Kementerian P2MI Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera

Kementerian P2MI Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera

Kementerian P2MI
Menteri P2MI Teken MoU dengan 3 Gubernur, Upaya Realisasikan

Menteri P2MI Teken MoU dengan 3 Gubernur, Upaya Realisasikan "Quick Win" Presiden Prabowo

Kementerian P2MI
Kementerian P2MI Teken MoU dan PKS dengan Mitra Strategis, Fokus Cetak 500.000 PMI Kompeten

Kementerian P2MI Teken MoU dan PKS dengan Mitra Strategis, Fokus Cetak 500.000 PMI Kompeten

Kementerian P2MI
Menteri Mukhtarudin: Indonesia Siaga Penuh Lindungi Pekerja Migran Korban Kebakaran Tai Po Hong Kong

Menteri Mukhtarudin: Indonesia Siaga Penuh Lindungi Pekerja Migran Korban Kebakaran Tai Po Hong Kong

Kementerian P2MI
Bangun Sistem Migrasi Aman, Menteri Karding dan 5 Pemda di Sulteng Teken MoU Perlindungan PMI

Bangun Sistem Migrasi Aman, Menteri Karding dan 5 Pemda di Sulteng Teken MoU Perlindungan PMI

Kementerian P2MI
Serahkan Hewan Kurban Prabowo ke Kota Palu, Menteri Karding: Tanda Cinta Presiden kepada Masyarakat

Serahkan Hewan Kurban Prabowo ke Kota Palu, Menteri Karding: Tanda Cinta Presiden kepada Masyarakat

Kementerian P2MI
Perdana dalam Sejarah, Indonesia-Kanada Sepakati Kerja Sama Pengiriman PMI Tenaga Medis Jalur G to G

Perdana dalam Sejarah, Indonesia-Kanada Sepakati Kerja Sama Pengiriman PMI Tenaga Medis Jalur G to G

Kementerian P2MI
Kementerian P2MI Tuntaskan 567 Aduan PMI, Menteri Karding: Kami Jaga Kamu

Kementerian P2MI Tuntaskan 567 Aduan PMI, Menteri Karding: Kami Jaga Kamu

Kementerian P2MI
Menteri Karding Kunjungi Kebun Sawit di Malaysia, Berbincang dengan PMI dan Coba Panen Kelapa Sawit

Menteri Karding Kunjungi Kebun Sawit di Malaysia, Berbincang dengan PMI dan Coba Panen Kelapa Sawit

Kementerian P2MI
Tangis Maimunah Pecah Minta Dipulangkan dari Malaysia, Menteri Karding: Tenang, Pasti Dibantu

Tangis Maimunah Pecah Minta Dipulangkan dari Malaysia, Menteri Karding: Tenang, Pasti Dibantu

Kementerian P2MI
Temukan Agen Kerja Tampung Calon Pekerja Migran dengan Tak Layak, Menteri Karding Naik Pitam dan Segel Perusahaan

Temukan Agen Kerja Tampung Calon Pekerja Migran dengan Tak Layak, Menteri Karding Naik Pitam dan Segel Perusahaan

Kementerian P2MI
Menteri Karding Ajak PMI Bijak Kelola Gaji: Investasi Emas hingga Bangun Usaha

Menteri Karding Ajak PMI Bijak Kelola Gaji: Investasi Emas hingga Bangun Usaha

Kementerian P2MI
Tak Boleh Ada yang Main-Main soal Urusan PMI, Menteri Karding: Yang Nakal Saya Sikat Semua!

Tak Boleh Ada yang Main-Main soal Urusan PMI, Menteri Karding: Yang Nakal Saya Sikat Semua!

Kementerian P2MI
Menteri Karding Lepas 55 Perawat Universitas Binawan ke Austria, Titip Pesan Bawa Pulang Pengetahuan Baru

Menteri Karding Lepas 55 Perawat Universitas Binawan ke Austria, Titip Pesan Bawa Pulang Pengetahuan Baru

Kementerian P2MI
Temui Menko Polhukam, Kepala BP2MI: Penempatan Ilegal PMI adalah Kejahatan Serius

Temui Menko Polhukam, Kepala BP2MI: Penempatan Ilegal PMI adalah Kejahatan Serius

Kementerian P2MI
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com