Sawah di Sumba Timur Diserang Hama, Kementan Imbau Petani Ikut AUTP Guna Hindari Kerugian

Kompas.com - 09/04/2022, 19:57 WIB
Hotria Mariana,
Sheila Respati

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Kementerian Pertanian ( Kementan) mengimbau para petani di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi ( AUTP). Imbauan ini menyusul serangan hama belalang yang terjadi di persawahan setempat.

Menteri Pertanian ( Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pertanian sangat rentan terhadap serangan hama organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dan dampak perubahan iklim.

Kehadiran AUTP, lanjut Mentan SYL, dapat melindung petani dari risiko kerugian akibat hal tersebut. Pasalnya, asuransi pertanian yang diluncurkan pihaknya melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) ini pada dasarnya merupakan program perlindungan.

"Dengan AUTP, petani mendapat perlindungan dalam mengolah budi daya pertanian mereka,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: Bukti Nyata Asuransi Petani, 6 Poktan di Bone Gagal Panen dapat Ganti Rugi

Kebermanfaatan AUTP lebih lanjut dijelaskan Direktur Jenderal (Dirjen) PSP Ali Jamil menuturkan. Jika mengikuti program perlindungan ini, petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektare per musim.

“Dengan begitu, petani tetap memiliki modal untuk kembali memulai usaha pertanian ketika mengalami gagal panen,” terang Ali.

Selain sebagai jaminan, ia menambahkan, program AUTP juga dirancang untuk menjaga produktivitas petani melalui manfaat pertanggungannya.

"Produktivitas adalah hal yang kami jaga dengan baik. Dengan pertanggungan AUTP, kami berharap produktivitas pertanian tak terganggu dan terjaga dengan baik," kata Ali.

Baca juga: Lahan Pertanian di Padang Kekeringan, Petani Diminta Kementan Ikuti AUTP

Di sisi lain, Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menyebutkan bahwa ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi untuk mengikuti AUTP. Salah satunya, petani merupakan anggota kelompok tani (poktan).

Selanjutnya, petani membayar premi senilai Rp 36.000 per musim per hektare dari total premi Rp 180.000 per musim per hektare. Sisanya, sebesar Rp 144.000 per musim per hektare disubsidi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Setelah itu, petani harus mendaftarkan areal persawahan 30 hari sebelum musim tanam.

"Ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian ini. Jadi, kami mengimbau petani untuk mengikuti program perlindungan ini agar budi daya pertanian berjalan dengan baik," ucap Indah.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com