KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta jajarannya menyosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Revisi ini bertujuan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.
Menurut Amran, pupuk merupakan komoditas yang penting dalam usaha mencapai ketahanan dan produksi pangan nasional. Sayangnya, terbatasnya ketersediaan anggaran di awal tahun serta kenaikan harga pokok penjualan (HPP) mengakibatkan berkurangnya volume pupuk bersubsidi.
"Karena itu kami usulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kami berupaya untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan arahan presiden dan saat ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton," jelas Amran melalui keterangan persnya, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Kementan Tetapkan HET Biaya Pupuk Subsidi Organik Rp 800 Per Kilogram
Amran mengungkapkan, dalam Permentan Nomor 1 Tahun 2024, terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk organik. Sebelumnya, hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus.
Kemudian, penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK) dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui surat keputusan bupati/wali kota.
Amran menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Sedangkan, pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Pada musim tanam kedua ini diharapkan petani dapat meningkatkan produksi dan percepatan tanam tanpa khawatir akan ketersediaan pupuk," ungkapnya.
Baca juga: Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga
Adapun, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Amran menambahkan, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi tiap 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data petani penerima dan kebutuhan dapat dilakukan pembaharuan ketika sistem e-RDKK dibuka.
“Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat,” terangnya.
Amran memastikan, petani tidak usah khawatir atas ketersediaan pupuk. Ia berkata, alokasi pupuk bersubsidi masih banyak untuk tahun ini. Pada musim tanam kedua dan selanjutnya dapat dilakukan percepatan tanam dan produksi karena pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasinya.
Baca juga: Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi
"Faktanya, persentase serapan per 30 April 2024 dibandingkan dengan alokasi awal sebesar 4.73 juta ton masih rendah, yaitu 36,59 persen. Apabila dengan jumlah yang telah ditambahkan yakni 9,55 juta ton adalah 18,12 persen, alokasi masih melimpah, tidak usah khawatir," tutur Amran.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil menambahkan, dengan adanya Permentan Nomor 1 Tahun 2024 ini, pihaknya berharap permasalahan pupuk bersubsidi dan solusinya dikedepankan dahulu. Petani diberikan kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi.
"Bila ada petani mengalami kendala, seperti sudah tua, sakit, atau jarak yang sangat jauh dari kios, dapat diwakilkan serta akan diakomodir dengan syarat dan ketentuan. Hal ini untuk memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang telah ditetapkan," ucap Ali.