Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Kompas.com - 03/05/2024, 15:12 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta jajarannya menyosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Revisi ini bertujuan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.

Menurut Amran, pupuk merupakan komoditas yang penting dalam usaha mencapai ketahanan dan produksi pangan nasional. Sayangnya, terbatasnya ketersediaan anggaran di awal tahun serta kenaikan harga pokok penjualan (HPP) mengakibatkan berkurangnya volume pupuk bersubsidi.

"Karena itu kami usulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kami berupaya untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan arahan presiden dan saat ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton," jelas Amran melalui keterangan persnya, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Kementan Tetapkan HET Biaya Pupuk Subsidi Organik Rp 800 Per Kilogram

Amran mengungkapkan, dalam Permentan Nomor 1 Tahun 2024, terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk organik. Sebelumnya, hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus.

Kemudian, penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK) dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui surat keputusan bupati/wali kota.

Amran menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Sedangkan, pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Pada musim tanam kedua ini diharapkan petani dapat meningkatkan produksi dan percepatan tanam tanpa khawatir akan ketersediaan pupuk," ungkapnya.

Baca juga: Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Adapun, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Amran menambahkan, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi tiap 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data petani penerima dan kebutuhan dapat dilakukan pembaharuan ketika sistem e-RDKK dibuka.

“Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat,” terangnya.

Amran memastikan, petani tidak usah khawatir atas ketersediaan pupuk. Ia berkata, alokasi pupuk bersubsidi masih banyak untuk tahun ini. Pada musim tanam kedua dan selanjutnya dapat dilakukan percepatan tanam dan produksi karena pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasinya.

Baca juga: Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

"Faktanya, persentase serapan per 30 April 2024 dibandingkan dengan alokasi awal sebesar 4.73 juta ton masih rendah, yaitu 36,59 persen. Apabila dengan jumlah yang telah ditambahkan yakni 9,55 juta ton adalah 18,12 persen, alokasi masih melimpah, tidak usah khawatir," tutur Amran.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil menambahkan, dengan adanya Permentan Nomor 1 Tahun 2024 ini, pihaknya berharap permasalahan pupuk bersubsidi dan solusinya dikedepankan dahulu. Petani diberikan kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi.

"Bila ada petani mengalami kendala, seperti sudah tua, sakit, atau jarak yang sangat jauh dari kios, dapat diwakilkan serta akan diakomodir dengan syarat dan ketentuan. Hal ini untuk memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang telah ditetapkan," ucap Ali.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com