KOMPAS.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali meraih predikat badan publik informatif. Dengan capaian ini, Kemenkum berhasil mempertahankan predikat tersebut selama empat tahun berturut-turut.
Kepala Biro (Kabiro) Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Hukerma) Kemenkum Ronald Lumbuun menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran Kemenkum yang telah berkontribusi dalam proses penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena Kemenkum kembali meraih predikat badan publik informatif untuk keempat kalinya secara berturut-turut. Terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenkum yang terlibat dalam proses penilaian. Predikat informatif ini merupakan hasil kerja keras kita bersama,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Ronald usai menerima penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Baca juga: Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan
Ronald menambahkan, capaian keterbukaan informasi pada 2025 menjadi modal penting bagi Kemenkum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Hasil penilaian tahun ini (2025) menjadi bahan evaluasi bagi kami, khususnya Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kemenkum, untuk memberikan pelayanan informasi yang lebih optimal kepada masyarakat ke depan,” katanya.
Sementara itu, Ketua KIP Donny Yoegiantoro menilai tantangan badan publik dalam memberikan pelayanan informasi di masa mendatang akan semakin besar.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya komitmen kuat dari pimpinan badan publik dalam mendukung keterbukaan informasi.
Baca juga: Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
“Tantangan bagi PPID ke depan semakin tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen yang kuat dari para pimpinan badan publik. Bahkan, bila perlu, dapat dibentuk struktur khusus PPID di badan publik,” tutur Donny.