Berkat Inovasi, Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

Kompas.com - 10/10/2024, 20:50 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) meraih penghargaan Terbaik II Anugerah Media Humas (AMH) Tahun 2024 kategori Media Sosial. 

Penghargaan itu diberikan dalam acara Anugerah Media Humas yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) di Pullman Hotel, Bandung, Kamis (10/10/24).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Hantor Situmorang  mengaku bersyukur atas penghargaan yang diberikan. 

Usai menerima penghargaan, Hantor mengatakan mengatakan, saat ini, Humas Kemenkumham terus berinovasi untuk menyampaikan informasi dan kinerja pemerintah kepada masyarakat. 

Maka dari itu, penghargaan bukanlah hal mudah diraih di tengah persaingan dan peningkatan kualitas kehumasan kementerian/lembaga yang semakin baik.

"Penghargaan ini luar biasa, bisa menjadi nominator di acara ini bukanlah hal yang mudah,” ungkapnya dalam siaran pers. 

Baca juga: Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa

Hantor mengatakan, banyaknya peserta yang berpartisipasi menunjukan persaingan positif dari berbagai kalangan untuk berlomba-lomba memberikan informasi yang terbaik kepada publik. 

Hantor juga menegaskan, penghargaan itu merupakan bentuk komitmen dan pemicu Kemenkumham menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Dia menyebutkan, media sosial menjadi salah satu media yang paling dekat dengan masyarakat. 

“Untuk itu, kami terus melakukan berbagai inovasi yang relevan termasuk dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat," ujarnya.

Hantor menyebutkan, keberhasilan Kemenkumham meraih penghargaan itu tidak lepas dari dukungan dan arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Nico Afinta dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Baca juga: Gelar Operasi Jagratara, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim: Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan

"Menkumham memberikan perhatian penuh terhadap keterbukaan informasi publik di instansi yang dipimpinnya,” katanya. 

Sejalan dengan hal tersebut, kata dia, Sekjen Kemenkumham memberikan arahan agar media sosial dapat dikelola maksimal untuk mempermudah penyebaran informasi dan publikasi ke masyarakat.

Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kemenkominfo Prabu Nindya Revolusi memaparkan alasan penghargaan itu diberikan kepada Kemenkumham.

Menurutnya, penghargaan itu diberikan atas dasar pengelolaan media sosial yang penuh kepekaan, inovasi, dan kemampuan beradaptasi terhadap teknologi artificial intelligence (AI) dalam menyampaikan informasi kepada publik melalui media sosial.

"Humas yang unggul adalah humas yang mampu memanfaatkan dan mendominasi AI dalam menyampaikan informasi kepada publik," katanya.

Lebih lanjut, Prabu mengatakan, di tengah perkembangan teknologi saat ini, pengampu hubungan masyarakat (humas) harus mampu mengendalikan dan memanfaatkan AI untuk mempermudah pekerjaannya dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Baca juga: Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar: Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Perkuat Timnas

"Humas harus sering menggunakan AI dalam dalam mengerjakan tugas, misalnya untuk memproduksi konten, mencari ide, melihat sentimen publik, dan kegiatan lainnya," katanya. 

Prabu mengatakan, peran humas tidak akan tergantikan oleh AI. Ke depan, AI akan menjadi alat untuk mengerjakan pekerjaan rutin sehingga humas dapat fokus mengerjakan hal-hal yang lebih strategis.

"Humas harus menjadi navigator komunikasi publik di era kesadaran artifisial. Teknologi AI pada akhirnya dapat digunakan untuk menjaga citra positif," tuturnya.

Adapun Anugerah Media Humas (AMH) adalah ajang kompetisi tahunan yang diselenggarakan Kemenkominfo sebagai apresiasi atas kinerja dan inovasi kehumasan kementerian/lembaga, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perguruan tinggi negeri (PTN), dan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.

Pada AMH 2024 ini, terdapat 162 instansi yang ikut berpartisipasi baik dari Kementerian/Lembaga, BUMN, BUMD, PTN, dan pemerintah daerah. 

Pemberian penghargaan terdiri dari kategori media sosial, kampanye komunikasi publik, penerbitan media internal (inhouse magazine), siaran pers media online, website, dan audio visual. 

Baca juga: Imigrasi Kemenkumham Bali Deportasi 378 WNA hingga September 2024

Penjurian itu dilakukan para praktisi kehumasan yang kompeten di bidangnya.

 

 

Terkini Lainnya
Wujud Pengabdian Masyarakat, Taruna Poltekpin Lakukan Pembersihan Lingkungan di Aceh Tamiang

Wujud Pengabdian Masyarakat, Taruna Poltekpin Lakukan Pembersihan Lingkungan di Aceh Tamiang

Kemenkum
Capaian Kinerja Kementerian Hukum 2025

Capaian Kinerja Kementerian Hukum 2025

Kemenkum
Indonesia Serukan Dukungan Global atas Proposal Royalti di Hadapan Para Duta Besar Dunia

Indonesia Serukan Dukungan Global atas Proposal Royalti di Hadapan Para Duta Besar Dunia

Kemenkum
Kemenkum Raih Predikat Badan Publik Informatif Selama 4 Tahun Berturut-turut

Kemenkum Raih Predikat Badan Publik Informatif Selama 4 Tahun Berturut-turut

Kemenkum
Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025

Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025

Kemenkum
Bali Tuntaskan Pembentukan 100 Persen Posbankum, Kemenkum Dorong Penyelesaian Sengketa secara Restoratif

Bali Tuntaskan Pembentukan 100 Persen Posbankum, Kemenkum Dorong Penyelesaian Sengketa secara Restoratif

Kemenkum
Kemenkum Raih Peringkat Ketiga dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kemenkum Raih Peringkat Ketiga dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kemenkum
Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum

Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum

Kemenkum
Cek Pelaksanaan SKD CPNS, Sekjen Kemenkumham Minta Peserta Berikan Usaha Terbaik

Cek Pelaksanaan SKD CPNS, Sekjen Kemenkumham Minta Peserta Berikan Usaha Terbaik

Kemenkum
Berkat Inovasi, Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

Berkat Inovasi, Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

Kemenkum
Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa

Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa

Kemenkum
Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Ajak Generasi Muda Deklarasikan Pilkada Ramah HAM

Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Ajak Generasi Muda Deklarasikan Pilkada Ramah HAM

Kemenkum
Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Pj Gubernur Sultra Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Pj Gubernur Sultra Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

Kemenkum
Masa Jabatannya Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Amanah dan Tanggung Jawab Besar

Masa Jabatannya Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Amanah dan Tanggung Jawab Besar

Kemenkum
2.415 Calon Taruna dan Taruni Poltekpin Kemenkumham Jalani Tes Psikologi

2.415 Calon Taruna dan Taruni Poltekpin Kemenkumham Jalani Tes Psikologi

Kemenkum
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com