Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum

Kompas.com - 05/11/2024, 10:33 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di ruang rapat Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Raker tersebut merupakan rapat perdana Menteri Hukum bersama DPR sejak pembentukan Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam raker itu, Supratman dan anggota Komisi III membahas fokus kerja Kementerian Hukum pascapemisahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) menjadi tiga kementerian.

Supratman menyampaikan, saat ini Kemenkumham sedang berada dalam masa transisi pemisahan tiga kementerian. Tim transisi Kemenkumham menargetkan penyelesaian kelembagaan pada Juni 2025.

Selain itu, pihaknya tengah fokus membangun sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. 

Upaya itu dimulai sejak perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga pembangunan sistem merit sebagai dasar pengembangan karir pegawai yang adil dan sesuai kompetensi.

Baca juga: Kantor Kemenko Kumham, Kementerian Hukum dan Kementerian Impas Bakal Ada di Satu Area

“Memastikan rekrutmen CPNS yang saat ini sedang berlangsung dengan lancar, karena merupakan bagian awal penentuan kualitas SDM. Kualitas SDM menentukan keberhasilan organisasi,” ujarnya dalam siaran pers.

Supratman menjelaskan, di bidang regulasi, Kementerian Hukum berfokus melakukan reviu terhadap seluruh peraturan perundang-undangan agar selaras mendukung Indonesia Emas 2045.

“Kementerian Hukum melakukan reviu terhadap seluruh Undang-undang (UU), peraturan pemerintah, agar dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi supaya satu langkah menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII Al Muzzammil Yusuf meminta Kementerian Hukum memperhatikan aspek meaningful participation dalam pembentukan UU.

Anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan bahwa partisipasi publik dalam pembentukan produk hukum telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Kementerian Hukum Bakal Atur Grasi, Abolisi, Amnesti, dan Kewarganegaraan

Anggota komisi XIII lainnya, Ali Mazi, menginginkan peningkatan fungsi pembinaan hukum nasional. Menurutnya, pembinaan hukum nasional memberikan dampak positif sejak 1990-an.

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, turut hadir dan menyampaikan pandangan dalam raker itu. 

Anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berharap, penempatan pegawai-pegawai yang berintegritas dan memiliki pengetahuan luas pada setiap satuan kerja Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI).

“Kami menitipkan orang-orang yang kredibel, berintegritas, dan memiliki kedalaman pengetahuan. Jika orang tidak mempunyai integritas maka akan menimbulkan persoalan besar,” ujar Yasonna.

Menanggapi masukan dari anggota Komisi XIII DPR, Supratman memastikan bahwa Kementerian Hukum akan meneruskan kinerja baik yang telah diwariskan menteri-menteri sebelumnya. 

Salah satu warisan yang akan dilanjutkan adalah penyatuan Politeknik Imigrasi dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia. 

“Semua yang baik pasti kami lanjutkan, termasuk keberadaan Politeknik Pengayoman Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum di Bawah Supratman Andi Agtas

Ia menjelaskan, tim Kementerian Hukum sedang menyiapkan naskah akademik untuk menambahkan program studi (prodi) baru, di antaranya terkait peraturan perundang-undangan, kekayaan intelektual, bahkan HAM.

Supratman menambahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah menyetujui penyatuan Politeknik berada dalam satu atap di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum. 

“BPSDM sedang menyiapkan naskah akademik untuk menyiapkan prodi yang baru,” jelasnya.

Terkini Lainnya
Bali Tuntaskan Pembentukan 100 Persen Posbankum, Kemenkum Dorong Penyelesaian Sengketa secara Restoratif

Bali Tuntaskan Pembentukan 100 Persen Posbankum, Kemenkum Dorong Penyelesaian Sengketa secara Restoratif

Kemenkum
Kemenkum Raih Peringkat Ketiga dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kemenkum Raih Peringkat Ketiga dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kemenkum
Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum

Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum

Kemenkum
Cek Pelaksanaan SKD CPNS, Sekjen Kemenkumham Minta Peserta Berikan Usaha Terbaik

Cek Pelaksanaan SKD CPNS, Sekjen Kemenkumham Minta Peserta Berikan Usaha Terbaik

Kemenkum
Berkat Inovasi, Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

Berkat Inovasi, Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

Kemenkum
Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa

Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa

Kemenkum
Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Ajak Generasi Muda Deklarasikan Pilkada Ramah HAM

Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Ajak Generasi Muda Deklarasikan Pilkada Ramah HAM

Kemenkum
Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Pj Gubernur Sultra Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Pj Gubernur Sultra Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

Kemenkum
Masa Jabatannya Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Amanah dan Tanggung Jawab Besar

Masa Jabatannya Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Amanah dan Tanggung Jawab Besar

Kemenkum
2.415 Calon Taruna dan Taruni Poltekpin Kemenkumham Jalani Tes Psikologi

2.415 Calon Taruna dan Taruni Poltekpin Kemenkumham Jalani Tes Psikologi

Kemenkum
Webinar Series BPSDM Kemenkumham, Upaya Tingkatkan Kompetensi Pegawai Tanpa Perlu ke Luar Negeri

Webinar Series BPSDM Kemenkumham, Upaya Tingkatkan Kompetensi Pegawai Tanpa Perlu ke Luar Negeri

Kemenkum
Rayakan HUT Ke-79, Kemenkumham Gelar Layanan Publik Se-Indonesia

Rayakan HUT Ke-79, Kemenkumham Gelar Layanan Publik Se-Indonesia

Kemenkum
Resmi, Kemenkumham Buka Seleksi untuk Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Resmi, Kemenkumham Buka Seleksi untuk Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Kemenkum
Kemenkumham Raih Opini WTP dari BPK 15 Kali Berturut-turut

Kemenkumham Raih Opini WTP dari BPK 15 Kali Berturut-turut

Kemenkum
Kemenkumham Pastikan Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas Pungli dan Transparan

Kemenkumham Pastikan Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas Pungli dan Transparan

Kemenkum
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com