Capaian Kinerja Kementerian Hukum 2025

Kompas.com - 20/12/2025, 13:09 WIB
DWN

Penulis

 

KOMPAS.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatatkan sejumlah capaian kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan hukum kepada masyarakat sepanjang tahun anggaran 2025.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan, kinerja di berbagai sektor layanan hukum mengalami peningkatan signifikan, bahkan sebagian telah melampaui target yang ditetapkan.

Di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum menyelesaikan 12.283.097 permohonan dari total 12.346.995 permohonan yang masuk atau setara 99,48 persen.

Dari layanan AHU tersebut, Kemenkum membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1,12 triliun, melampaui target 2025 sebesar Rp 1,09 triliun. Capaian ini juga meningkat 2,58 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024.

“Layanan AHU kini sudah 100 persen digital. Masyarakat lebih mudah mengaksesnya, transparan, dan prosesnya lebih cepat,” ujar Supratman dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/12/2025).

Baca juga: Kementerian Hukum: Putar Musik di Ruang Komersil Wajib Bayar Royalti

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025, di Grand Mercure Kemayoran, Kamis (18/12/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sepanjang 2025, Kementerian Hukum juga menyukseskan pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), salah satu program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto. Hingga Desember 2025, sebanyak 83.020 koperasi telah disahkan.

Di sektor Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum menyelesaikan 385.675 permohonan dari total 372.760 permohonan yang diterima. Jumlah penyelesaian ini meningkat 15,12 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 330.521 permohonan terselesaikan.

Tingginya angka penyelesaian dibandingkan penerimaan permohonan pada tahun berjalan menunjukkan percepatan pemeriksaan substantif, termasuk penyelesaian permohonan yang diajukan pada triwulan III dan IV tahun sebelumnya, seperti permohonan merek dan paten sederhana yang membutuhkan waktu penyelesaian sekitar enam bulan.

Dari sisi PNBP, layanan KI mencatat kenaikan 4,16 persen, dari Rp Rp 857,7 miliar pada 2024 menjadi Rp 893,3 miliar pada 2025.

Baca juga: Kue Lapis Tidore Masuk Kekayaan Intelektual Dilindungi

“Kami berupaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual melalui edukasi, kemudahan pendaftaran, hingga penegakan hukum,” kata Supratman.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia tengah membenahi sistem royalti musik, baik di tingkat nasional maupun global, melalui Proposal Indonesia tentang manajemen royalti pada platform digital.

Inisiatif itu telah dipaparkan dalam berbagai forum internasional, termasuk Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Swiss, dan mendapat dukungan sejumlah negara.

“Proposal Indonesia merupakan langkah untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual level global," ucap Supratman. 

Proposal tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni tata kelola royalti dalam kerangka global World Intellectual Property Organization (WIPO), sistem distribusi royalti berbasis pengguna, serta penguatan lembaga manajemen kolektif lintas negara.

Baca juga: Soal Penyelesaian Konflik Royalti, MK: Sanksi Pidana Pilihan Terakhir

Selain itu, Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mendorong penguatan Indikasi Geografis (IndiGeo) sebagai penggerak ekonomi daerah.

Hingga 2025, Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah produk IndiGeo terdaftar terbanyak di ASEAN, yakni 261 aplikasi atau 27,6 persen dari total ASEAN.

“Ke depan, peningkatan pendaftaran IndiGeo diharapkan tidak hanya memperkuat pelindungan, tetapi juga meningkatkan pemanfaatannya untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat,” imbuh Supratman.

Peraturan Perundang-undangan

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025, di Grand Mercure Kemayoran, Kamis (18/12/2025).
Dok. Kemenkum Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025, di Grand Mercure Kemayoran, Kamis (18/12/2025).

Di bidang peraturan perundang-undangan, Kemenkum mengawal reformasi regulasi melalui penyusunan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas nasional.

Pada 2025, Kemenkum merancang empat RUU prioritas, yakni RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Perubahan UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU), serta RUU Jaminan Benda Bergerak.

Baca juga: PKPU Ditolak, Dahlan Iskan Gagal Tagih Utang Rp 54,5 M ke PT Jawa Pos

 

“Sidang paripurna DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang (UU) pada 18 November 2025. RUU KUHAP sangat penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, sehingga kami menyusunnya secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif,” ujar Supratman.

Kemenkum juga telah menyelesaikan 15.104 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan dari total 15.994 permohonan yang diterima, atau setara 94,44 persen.

Peraturan perundang-undangan yang diharmonisasi mencakup berbagai sektor, antara lain politik, hukum, pertahanan, dan keamanan (polhukhankam); pemasyarakatan dan imigrasi (pemimipas); komunikasi dan digital (komdigi); kesejahteraan rakyat (kesra); perekonomian; hingga peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), yang seluruhnya dilakukan melalui sistem e-harmonisasi.

Selain itu, Kemenkum mengundangkan 1.042 peraturan dalam Berita Negara RI (BNRI), 44 peraturan dalam Lembaran Negara RI (LNRI), serta 32 putusan Mahkamah Konstitusi melalui e-pengundangan. Sebanyak 46 peraturan tingkat pusat dan 56 peraturan daerah juga telah diterjemahkan.

Baca juga: Investor Relations Jadi Profesi Masa Depan, Indonesia Perlu Siapkan SDM Kompeten

Pembinaan hukum dan SDM

Dalam pembinaan hukum nasional, Kemenkum menyalurkan 7.597 bantuan hukum litigasi dan 2.064 bantuan hukum nonlitigasi melalui 777 organisasi pemberi bantuan hukum.

Untuk memperluas akses keadilan, Kemenkum menginisiasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.

Hingga Desember 2025, telah terbentuk 71.868 Posbankum atau 85,61 persen dari total 83.946 desa/kelurahan, jauh melampaui target 7.000 Posbankum.

 

“Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi. Kami berharap persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan dapat diselesaikan di luar pengadilan,” kata Supratman.

Ia menambahkan, kehadiran Posbankum memberikan akses keadilan gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dari total 38 provinsi, sebanyak 30 provinsi telah memiliki Posbankum di 100 persen desa dan kelurahannya.

Baca juga: Industri Furnitur Masih Tertekan, Pelaku Usaha Keluhkan Biaya Produksi Tinggi dan Regulasi Berlapis

Pada 2025, dalam rangka penataan regulasi dan penilaian efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Kemenkum juga telah menyelesaikan analisis dan evaluasi terhadap 121 peraturan perundang-undangan tingkat pusat serta 256 perda.

Di bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM), Kemenkum menyelenggarakan berbagai program pengembangan kompetensi dan penilaian kompetensi di bidang hukum, baik bagi internal maupun eksternal Kemenkum.

Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 62.317 peserta mengikuti pelatihan melalui berbagai metode, antara lain webinar, pelatihan klasikal, massive open online course (MOOC), Community of Practice (CoP), pembelajaran jarak jauh, serta metode hibrida.

Selain itu, sebanyak 2.038 aparatur sipil negara (ASN), baik internal maupun eksternal Kemenkum, telah mengikuti uji kompetensi di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum.

Selain pengembangan kompetensi, Kemenkum juga memperoleh persetujuan pembukaan jurusan baru di Politeknik Pengayoman Indonesia.

Baca juga: Jaksa Ubah Tuntutan Kakek Masir Jadi 6 Bulan Penjara, Pakar Hukum: Harus Tetap Dinyatakan Bersalah

Supratman menyebutkan, jurusan tersebut merupakan program hukum terapan dengan empat program studi, yakni Administrasi Hukum Umum, Pembangunan Hukum, Hukum Kekayaan Intelektual, serta Perancangan Peraturan Perundang-undangan.

Transformasi digital dan tata Kelola

Kemenkum juga menyediakan layanan kajian peraturan dan analisis kebijakan terhadap isu-isu aktual.

Sepanjang 2025, Kemenkum menghasilkan 85 judul analisis kebijakan, dengan tingkat tindak lanjut rekomendasi mencapai 98,91 persen.

Salah satu rekomendasi kebijakan tersebut terkait analisis urgensi pengembangan badan usaha Limited Liability Partnership (LLP) di Indonesia sebagai kegiatan prioritas nasional.

Di bidang kesekretariatan, Kemenkum terus berupaya membentuk karakter pegawai yang dapat memberikan pelayanan publik secara profesional dan berintegritas kepada masyarakat.

Baca juga: Pramono Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan meski ASN Terapkan WFA Saat Libur Nataru

 

Saat ini, indeks BerAKHLAK Kemenkum berada pada posisi 91,92 dengan predikat A dan kategori sehat. Nilai Reformasi Birokrasi pun mengalami peningkatan dari 83,63 pada 2023 menjadi 90,38 pada 2024.

Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kemenkum telah menindaklanjuti 234 temuan internal dengan nilai Rp 1,11 miliar.

Dalam kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kemenkum juga berhasil menyelesaikan 91,39 persen rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Supratman menyampaikan bahwa berbagai capaian tersebut tidak terlepas dari upaya digitalisasi dan inovasi yang terus dilakukan oleh seluruh jajaran Kemenkum, baik di tingkat pusat, kantor wilayah, maupun unit pelaksana teknis.

Saat ini, Kemenkum tengah menjalankan transformasi digital menyeluruh terhadap layanan publik, yang tidak hanya mengubah kultur birokrasi, tetapi juga berdampak pada pola pikir ASN dan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Baca juga: Menjaga Marwah ASN: Integritas Pegawai Pemerintah di Pusaran Medsos

Supratman menambahkan, Kemenkum siap meluncurkan super apps untuk mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat.

Ia berharap, aplikasi tersebut dapat berfungsi secara konsisten dan menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan yang lebih efisien, cepat, dan tepat sasaran.

Super apps akan mempercepat dan mempermudah layanan hukum bagi masyarakat, meningkatkan transparansi dan kepastian layanan, mendukung transformasi digital, serta mengurangi duplikasi aplikasi di masing-masing unit kerja eselon I,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Wujud Pengabdian Masyarakat, Taruna Poltekpin Lakukan Pembersihan Lingkungan di Aceh Tamiang

Wujud Pengabdian Masyarakat, Taruna Poltekpin Lakukan Pembersihan Lingkungan di Aceh Tamiang

Kemenkum
Capaian Kinerja Kementerian Hukum 2025

Capaian Kinerja Kementerian Hukum 2025

Kemenkum
Indonesia Serukan Dukungan Global atas Proposal Royalti di Hadapan Para Duta Besar Dunia

Indonesia Serukan Dukungan Global atas Proposal Royalti di Hadapan Para Duta Besar Dunia

Kemenkum
Kemenkum Raih Predikat Badan Publik Informatif Selama 4 Tahun Berturut-turut

Kemenkum Raih Predikat Badan Publik Informatif Selama 4 Tahun Berturut-turut

Kemenkum
Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025

Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025

Kemenkum
Bali Tuntaskan Pembentukan 100 Persen Posbankum, Kemenkum Dorong Penyelesaian Sengketa secara Restoratif

Bali Tuntaskan Pembentukan 100 Persen Posbankum, Kemenkum Dorong Penyelesaian Sengketa secara Restoratif

Kemenkum
Kemenkum Raih Peringkat Ketiga dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kemenkum Raih Peringkat Ketiga dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kemenkum
Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum

Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum

Kemenkum
Cek Pelaksanaan SKD CPNS, Sekjen Kemenkumham Minta Peserta Berikan Usaha Terbaik

Cek Pelaksanaan SKD CPNS, Sekjen Kemenkumham Minta Peserta Berikan Usaha Terbaik

Kemenkum
Berkat Inovasi, Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

Berkat Inovasi, Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

Kemenkum
Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa

Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa

Kemenkum
Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Ajak Generasi Muda Deklarasikan Pilkada Ramah HAM

Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Ajak Generasi Muda Deklarasikan Pilkada Ramah HAM

Kemenkum
Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Pj Gubernur Sultra Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Pj Gubernur Sultra Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

Kemenkum
Masa Jabatannya Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Amanah dan Tanggung Jawab Besar

Masa Jabatannya Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Amanah dan Tanggung Jawab Besar

Kemenkum
2.415 Calon Taruna dan Taruni Poltekpin Kemenkumham Jalani Tes Psikologi

2.415 Calon Taruna dan Taruni Poltekpin Kemenkumham Jalani Tes Psikologi

Kemenkum
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com