Sah! Hari Lahir Kemenkumham Disebut Hari Pengayoman

Kompas.com - 15/07/2024, 21:04 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menetapkan penyebutan hari lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) sebagai Hari Pengayoman.

Hal tersebut katakan Yasonna pada pembukaan peringatan Hari Pengayoman ke-79 dirangkai doa Bersama Kemenkumham untuk Negeri di Graha Pengayoman Jakarta, Senin (15/07/24).

Penetapan Hari Pengayoman itu tertuang dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-02.UM.04.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Hari Pengayoman sebagai Hari Lahir Kemenkumham yang ditandatangani Yasonna H Laoly pada Rabu (03/7/24). 

Untuk diketahui, selama ini hari lahir Kemenkumham diperingati pada 19 Agustus dan dikenal sebagai Hari Dharma Karya Dhika (HDKD).

Yasonna mengatakan, jika mengacu pada fakta sejarah, Kemenkumham sudah tidak relevan lagi menggunakan istilah HDKD sebagai HUT Kemenkumham.

Baca juga: Kemenkumham NTT Sebut DPO Kasus Tanah Keranga Labuan Bajo Sudah Bebas Tahun 2021

“Oleh karena itu, sejak 2024, saya tetapkan Hari Lahir Kemenkumham pada 19 Agustus sebagai Hari Pengayoman," ujarnya dalam siaran pers.

Dia mengatakan, penetapan Hari Lahir Kemenkumham sebagai Hari Pengayoman sesuai dengan arsip sejarah.

Yasonna menjelaskan, penggunaan frasa "pengayoman" merujuk pada penggunaan simbol pohon beringin dengan tulisan "pengayoman" sebagai lambang hukum.

Dia menetapkan tema Hari Pengayoman 2024 adalah “79 Tahun Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045.”

"Tema ini merupakan resolusi bagi seluruh insan pengayoman untuk berperan aktif dalam menyongsong dan mencapai visi Indonesia Emas 2045, mewujudkan negara Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur," ujarnya dalam siaran pers.

Baca juga: Kebijakan Kenaikan HET Minyakita Tunggu Harmonisasi di Kemenkumham

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham menyebutkan, penetapan nama Hari Lahir Kemenkumham telah melewati proses telaah yang serius. 

Tim Kemenkumham telah menganalisis arsip sejarah dan peraturan perundang-undangan terkait penetapan Hari Pengayoman.

“Kami telah mengecek kembali fakta-fakta sejarah sejak Kemenkumham berdiri. Kami juga melihat peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan masyarakat,” katanya. 

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) itu juga mengatakan, penetapan itu telah melalui proses telah yang serius dengan menelusuri arsip-arsip di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Kami mengundang ahli hukum tata negara untuk berpendapat,” jelasnya yang ditunjuk sebagai Ketua Umum Penyelenggara Hari Pengayoman ke-79.

Andap menambahkan, pengayoman diambil dari lambang hukum, yaitu Pohon beringin dengan perkataan Pengayoman didasari Surat Keputusan Menteri Kehakiman Tanggal 6 Desember 1960. 

Baca juga: Kemenkumham Lampung Gandeng Exodos 57 Bikin Sepatu Kasual Tapis

“Selain itu, arti lambang pengayoman berupa pohon beringin sudah ada dalam pidato Sahardjo, Menteri Kehakiman pada masa itu,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada 2024, Kemenkumham akan memperingati Hari Pengayoman yang ke-79. 

Rangkaian acara peringatan dimulai dengan kegiatan Pembukaan dan Doa Bersama Kemenkumham untuk Negeri, Senin (15/07/24).

Doa Bersama Kemenkumham untuk Negeri itu dipandu lima pemuka agama, yakni Ustaz Hasani Ahmad Said untuk agama Islam, pendeta Herman Joseph Paais untuk agama Kristen Protestan, pastor prodiakon Victor Halomoan Habeahan untuk agama Katolik, Pinandita Ida Made Sugita untuk agama Hindu, dan Upasaka Riyadi untuk agama Buddha. 

Acara lalu dilanjutkan dengan sejumlah kegiatan pelayanan publik, bakti sosial, dan olahraga selama Juli hingga Agustus. Puncak upacara Hari Pengayoman digelar pada 19 Agustus.

Baca juga: Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan Publik, Menkumham Resmikan Kantor Kemenkumham di Sulsel

Terkini Lainnya
Bali Tuntaskan Pembentukan 100 Persen Posbankum, Kemenkum Dorong Penyelesaian Sengketa secara Restoratif

Bali Tuntaskan Pembentukan 100 Persen Posbankum, Kemenkum Dorong Penyelesaian Sengketa secara Restoratif

Kemenkum
Kemenkum Raih Peringkat Ketiga dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kemenkum Raih Peringkat Ketiga dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kemenkum
Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum

Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum

Kemenkum
Cek Pelaksanaan SKD CPNS, Sekjen Kemenkumham Minta Peserta Berikan Usaha Terbaik

Cek Pelaksanaan SKD CPNS, Sekjen Kemenkumham Minta Peserta Berikan Usaha Terbaik

Kemenkum
Berkat Inovasi, Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

Berkat Inovasi, Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

Kemenkum
Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa

Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa

Kemenkum
Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Ajak Generasi Muda Deklarasikan Pilkada Ramah HAM

Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Ajak Generasi Muda Deklarasikan Pilkada Ramah HAM

Kemenkum
Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Pj Gubernur Sultra Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Pj Gubernur Sultra Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

Kemenkum
Masa Jabatannya Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Amanah dan Tanggung Jawab Besar

Masa Jabatannya Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Amanah dan Tanggung Jawab Besar

Kemenkum
2.415 Calon Taruna dan Taruni Poltekpin Kemenkumham Jalani Tes Psikologi

2.415 Calon Taruna dan Taruni Poltekpin Kemenkumham Jalani Tes Psikologi

Kemenkum
Webinar Series BPSDM Kemenkumham, Upaya Tingkatkan Kompetensi Pegawai Tanpa Perlu ke Luar Negeri

Webinar Series BPSDM Kemenkumham, Upaya Tingkatkan Kompetensi Pegawai Tanpa Perlu ke Luar Negeri

Kemenkum
Rayakan HUT Ke-79, Kemenkumham Gelar Layanan Publik Se-Indonesia

Rayakan HUT Ke-79, Kemenkumham Gelar Layanan Publik Se-Indonesia

Kemenkum
Resmi, Kemenkumham Buka Seleksi untuk Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Resmi, Kemenkumham Buka Seleksi untuk Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Kemenkum
Kemenkumham Raih Opini WTP dari BPK 15 Kali Berturut-turut

Kemenkumham Raih Opini WTP dari BPK 15 Kali Berturut-turut

Kemenkum
Kemenkumham Pastikan Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas Pungli dan Transparan

Kemenkumham Pastikan Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas Pungli dan Transparan

Kemenkum
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com