Bertemu Anggota Parlemen Inggris, Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama di Indonesia

Kompas.com - 25/07/2023, 14:14 WIB
Dwinh,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mempromosikan kebebasan beragama Indonesia di hadapan anggota Parlemen Inggris Fiona Bruce.

“Pemerintah Indonesia memberikan pelindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kebebasan beragama,” katanya dalam pertemuan antara delegasi Indonesia dengan Fiona Bruce di Inggris, Senin (24/7/2023).

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan, Indonesia merupakan negara muslim terbesar, sekaligus negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. 

Dalam suasana keberagaman tersebut, kata dia, pemerintah hadir memberikan kepastian hukum atas hak kebebasan pribadi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Ekonom: Masyarakat Lebih Tertarik Belanja di Social Commerce karena Lebih Murah

Kebebasan beragama di Indonesia dijamin dan diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945 Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2).

Selain itu, Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia turut menjamin kebebasan beragama sebagai salah satu hak atas kebebasan pribadi dalam pasal 22 ayat (1) dan (2).

“Selain Islam, ada banyak agama lain di Indonesia dengan umat yang hidup berdampingan secara damai bahkan saling menjaga ketika masing-masing merayakan hari besarnya,” imbuh Yasonna.

Kondisi seperti itu, sebut dia, bisa terjadi karena Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa.

Baca juga: Ketahanan Ideologi Pancasila di Tengah Peradaban

Yasonna mengungkapkan, Pancasila mampu menjadi payung yang menaungi beragam agama, kultur dan etnis di Indonesia sehingga masyarakatnya menghargai keberagaman dan toleran antar sesama.

"Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, yang menghargai kebhinekaan, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta menjaga persatuan Indonesia," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (25/7/2023).

Pancasila, lanjut dia, mengajarkan pada masyarakat Indonesia untuk bebas tetapi bertanggung jawab.

Masyarakat diajarkan untuk yakin pada kebenaran dan keyakinannya masing-masing, tetapi menghormati keyakinan orang lain.

Baca juga: Menurut Gus Yahya, Salah Satu Kriteria Wajib Capres adalah Menjaga Harmoni dan Toleransi

"(Dengan begitu) masyarakat hidup dalam harmoni, berbeda tetapi satu sebagaimana semboyan kami, Bineka Tunggal Ika,” ucap Yasonna.

Ia berharap, pemerintah Indonesia dan pemerintah Inggris dapat bekerja sama untuk mempromosikan kebebasan beragama, tidak hanya secara nasional tetapi pada level global.

Yasonna menilai, kerja sama tersebut merupakan hal yang tepat, Apalagi, Bruce merupakan utusan khusus Perdana Menteri (PM) Inggris untuk Kebebasan Beragama dan Kepercayaan, serta ketua Aliansi Internasional Kebebasan Beragama atau Kepercayaan.

“Indonesia mengharapkan dukungan dan saran dari Madam Bruce mengenai bagaimana kita dapat bekerja sama untuk mempromosikan kebebasan beragama secara global dan nasional dalam masyarakat kita yang beragam,” ujarnya.

Baca juga: Tantangan Ibu dan Anak dengan HIV, Sulit Menerima dan Takut Stigma Masyarakat

Indonesia mampu lindungi kebebasan beragama

Sementara itu, anggota Parlemen Inggris Fiona Bruce mengatakan, masyarakat internasional telah mengakui kemampuan Indonesia dalam melindungi kebebasan beragama meskipun mengalami berbagai tantangan dalam kondisi masyarakat yang majemuk.

“Untuk itu, Indonesia dipandang memiliki peran sentral terkait isu HAM dalam konteks nasional dan global. Bruce berharap kerja sama Indonesia dan Parlemen Inggris di bidang kebebasan beragama semakin meningkat.

Sebagai informasi, salah satu langkah kerja sama Indonesia dan Parlemen Inggris adalah digelarnya Konferensi Internasional tentang Literasi Agama Lintas Budaya di Jakarta pada 13-14 November 2023 mendatang.

Baca juga: Kemenkumham Minta Anak yang Pernah Dipidana Tidak Disebut Penjahat Kecil

Konferensi tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Institut Leimena, Pusat Internasional untuk Studi Hukum dan Agama di Brigham Young University Law School, dan Sekretariat Internasional Kebebasan Beragama yang berbasis di Amerika Serikat (AS).

Bruce sendiri telah mengonfirmasi kepastian untuk hadir sebagai salah satu pembicara dengan topik "Human Dignity and the Rule of Law: Global and Regional Outlook".

Terkini Lainnya
Kemenkum Raih Predikat Badan Publik Informatif Selama 4 Tahun Berturut-turut

Kemenkum Raih Predikat Badan Publik Informatif Selama 4 Tahun Berturut-turut

Kemenkum
Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025

Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025

Kemenkum
Bali Tuntaskan Pembentukan 100 Persen Posbankum, Kemenkum Dorong Penyelesaian Sengketa secara Restoratif

Bali Tuntaskan Pembentukan 100 Persen Posbankum, Kemenkum Dorong Penyelesaian Sengketa secara Restoratif

Kemenkum
Kemenkum Raih Peringkat Ketiga dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kemenkum Raih Peringkat Ketiga dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kemenkum
Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum

Raker Perdana Bersama Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum

Kemenkum
Cek Pelaksanaan SKD CPNS, Sekjen Kemenkumham Minta Peserta Berikan Usaha Terbaik

Cek Pelaksanaan SKD CPNS, Sekjen Kemenkumham Minta Peserta Berikan Usaha Terbaik

Kemenkum
Berkat Inovasi, Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

Berkat Inovasi, Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

Kemenkum
Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa

Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa

Kemenkum
Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Ajak Generasi Muda Deklarasikan Pilkada Ramah HAM

Jelang Pilkada 2024, Kemenkumham Ajak Generasi Muda Deklarasikan Pilkada Ramah HAM

Kemenkum
Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Pj Gubernur Sultra Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya, Pj Gubernur Sultra Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

Kemenkum
Masa Jabatannya Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Amanah dan Tanggung Jawab Besar

Masa Jabatannya Diperpanjang, Pj Gubernur Sultra: Amanah dan Tanggung Jawab Besar

Kemenkum
2.415 Calon Taruna dan Taruni Poltekpin Kemenkumham Jalani Tes Psikologi

2.415 Calon Taruna dan Taruni Poltekpin Kemenkumham Jalani Tes Psikologi

Kemenkum
Webinar Series BPSDM Kemenkumham, Upaya Tingkatkan Kompetensi Pegawai Tanpa Perlu ke Luar Negeri

Webinar Series BPSDM Kemenkumham, Upaya Tingkatkan Kompetensi Pegawai Tanpa Perlu ke Luar Negeri

Kemenkum
Rayakan HUT Ke-79, Kemenkumham Gelar Layanan Publik Se-Indonesia

Rayakan HUT Ke-79, Kemenkumham Gelar Layanan Publik Se-Indonesia

Kemenkum
Resmi, Kemenkumham Buka Seleksi untuk Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Resmi, Kemenkumham Buka Seleksi untuk Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Kemenkum
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com