Uji Formil Perpu Nomor 6 Tahun 2023 Ditolak MK, Pemerintah Lanjutkan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 03/10/2023, 10:28 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Pemerintah akan melaksanakan UU Cipta Kerja setelah MK menolak pengujian formil terkait pembuatan UU Cpta Kerja yang dianggap bertentangan dengan UUD.DOK. Humas Kemenko Bidang Perekonomian Pemerintah akan melaksanakan UU Cipta Kerja setelah MK menolak pengujian formil terkait pembuatan UU Cpta Kerja yang dianggap bertentangan dengan UUD.

KOMPAS.com - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah terus melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas pengujian formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang ( UU Cipta Kerja) melalui putusan Nomor 54/PUU-XXI/2023, Senin (2/10/2023).

MK menyimpulkan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Haryo mengatakan, dengan putusan MK itu, pemerintah akan melaksanakan UU Cipta Kerja untuk mendorong perluasan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“UU ini diharapkan meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat proyek strategis nasional, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi situasi perekonomian global mendatang,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja: Kehadiran UU Cipta Kerja Bantu Ciptakan Ekosistem Ekonomi yang Baik dan Inklusif

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu memaparkan, putusan MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Oleh karena itu, UU Cipta Kerja tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Putusan MK tersebut mempertimbangkan beberapa hal, yakni persetujuan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang dinilai tidak melanggar jangka waktu persetujuan atau tidak persetujuan DPR atas perpu yang diajukan presiden.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Perubahannya. 

Jangka waktu tersebut disesuaikan dengan karakteristik masing-masing perpu dan itikad baik (good faith) dari presiden untuk proses persetujuan DPR.

Lebih lanjut, pembentukan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai telah memenuhi persyaratan hal ihwal kegentingan memaksa. 

Baca juga: Kebijakan Investasi RI Dipuji Kongres AS, Airlangga: UU Cipta Kerja Dorong Pemerataan Pembangunan

Adapun pembentukan Perpu merupakan kewenangan eksklusif presiden dengan memperhatikan syarat konstitusional. 

Norma konstitusi memberikan pilihan hukum (diskresi), tetapi harus mendapatkan persetujuan DPR dalam rangka pelaksanaan check and balances.

Selanjutnya, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai tidak melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. 

Pembentukan Perpu merupakan pilihan hukum kebijakan Presiden (presidential leadership legal policy).

Dengan demikian, perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 memiliki kedudukan hukum dan materi yang sama dengan UU. 

Baca juga: Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Haryo mengatakan, mekanisme meaningfull participation pembuatan perpu berbeda dengan UU sehingga dalam pembentukan perpu tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat. 

"Namun, DPR wajib menginformasikan pembuatan perpu tersebut ke masyarakat sehingga dapat diakses dan mendapat masukan dari masyarakat," tuturnya.

Lebih jauh, MK juga membacakan putusan atas pengujian UU Cipta Kerja pada Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-XXI/2023 dengan amar putusan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

Adapun, sebut dia, kesimpulan dan pertimbangan hukum putusan pada empat perkara tersebut mutatis mutandis berlaku dengan pertimbangan hukum perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023.

"Pada perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, MK juga memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiel," sebutnya.

Baca juga: Implementasi UUCK Belum Optimal, Satgas UU Cipta Kerja Tindak Lanjuti Klaster-klaster Bermasalah

Terkini Lainnya
Menko Airlangga: Indonesia Siap Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
Menko Airlangga: Indonesia Siap Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga Hadir di Penandatanganan Kerja Sama Semikonduktor antara Indonesia dan Purdue University
Menko Airlangga Hadir di Penandatanganan Kerja Sama Semikonduktor antara Indonesia dan Purdue University
Kemenko Perekonomian
Neraca Pembayaran Indonesia Surplus, Tanda Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga
Neraca Pembayaran Indonesia Surplus, Tanda Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga
Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga Dampingi Prabowo Bertemu Sekjen PBB Bahas Dinamika Global Terkini
Menko Airlangga Dampingi Prabowo Bertemu Sekjen PBB Bahas Dinamika Global Terkini
Kemenko Perekonomian
Setelah KTT APEC, Menko Airlangga Lanjut Dampingi Presiden Prabowo di KTT G20 Brasil
Setelah KTT APEC, Menko Airlangga Lanjut Dampingi Presiden Prabowo di KTT G20 Brasil
Kemenko Perekonomian
Tingkatkan Kerja Sama di Berbagai Bidang Prioritas, Pelaku Usaha Indonesia-Brasil Tanda Tangani MoU Senilai Rp 2,8 Miliar Dollar AS
Tingkatkan Kerja Sama di Berbagai Bidang Prioritas, Pelaku Usaha Indonesia-Brasil Tanda Tangani MoU Senilai Rp 2,8 Miliar Dollar AS
Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga Hadiri Peluncuran Global Clean Power Alliance, Potensi Baru Dukungan Transisi Energi di Indonesia
Menko Airlangga Hadiri Peluncuran Global Clean Power Alliance, Potensi Baru Dukungan Transisi Energi di Indonesia
Kemenko Perekonomian
Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Substansi Perjanjian ICA-CEPA Indonesia-Kanada Telah Selesai, Siap Dorong Perdagangan
Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Substansi Perjanjian ICA-CEPA Indonesia-Kanada Telah Selesai, Siap Dorong Perdagangan
Kemenko Perekonomian
Pemerintah Luncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan
Pemerintah Luncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan
Kemenko Perekonomian
Menuju Satu Dekade Memberi Manfaat, Pemerintah Terus Dorong KUR untuk Usaha Produktif
Menuju Satu Dekade Memberi Manfaat, Pemerintah Terus Dorong KUR untuk Usaha Produktif
Kemenko Perekonomian
Presidensi Brasil, Sherpa G20 Indonesia Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
Presidensi Brasil, Sherpa G20 Indonesia Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga Teken Kerja Sama
Menko Airlangga Teken Kerja Sama "Blue Economy" Indonesia-RRT, Disaksikan Presiden Prabowo dan Xi Jinping
Kemenko Perekonomian
Ma'ruf Amin Hadir di KTT ASEAN-Korsel, Bahas soal Percepatan Transisi Energi hingga Stabilitas Kawasan
Ma'ruf Amin Hadir di KTT ASEAN-Korsel, Bahas soal Percepatan Transisi Energi hingga Stabilitas Kawasan
Kemenko Perekonomian
KTT Ke-27 ASEAN-China: Indonesia Tekankan Penguatan Kerja Sama Ekonomi Hijau hingga UMKM
KTT Ke-27 ASEAN-China: Indonesia Tekankan Penguatan Kerja Sama Ekonomi Hijau hingga UMKM
Kemenko Perekonomian
Hadiri Sidang Pleno KTT ASEAN di Laos, Ma’ruf Amin Dorong Optimalkan Tiga Hal Ini
Hadiri Sidang Pleno KTT ASEAN di Laos, Ma’ruf Amin Dorong Optimalkan Tiga Hal Ini
Kemenko Perekonomian
Bagikan artikel ini melalui
Oke