Uji Formil Perpu Nomor 6 Tahun 2023 Ditolak MK, Pemerintah Lanjutkan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 03/10/2023, 10:28 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Pemerintah akan melaksanakan UU Cipta Kerja setelah MK menolak pengujian formil terkait pembuatan UU Cpta Kerja yang dianggap bertentangan dengan UUD.DOK. Humas Kemenko Bidang Perekonomian Pemerintah akan melaksanakan UU Cipta Kerja setelah MK menolak pengujian formil terkait pembuatan UU Cpta Kerja yang dianggap bertentangan dengan UUD.

KOMPAS.com - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah terus melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas pengujian formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang ( UU Cipta Kerja) melalui putusan Nomor 54/PUU-XXI/2023, Senin (2/10/2023).

MK menyimpulkan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Haryo mengatakan, dengan putusan MK itu, pemerintah akan melaksanakan UU Cipta Kerja untuk mendorong perluasan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“UU ini diharapkan meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat proyek strategis nasional, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat perekonomian nasional dalam menghadapi situasi perekonomian global mendatang,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja: Kehadiran UU Cipta Kerja Bantu Ciptakan Ekosistem Ekonomi yang Baik dan Inklusif

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu memaparkan, putusan MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Oleh karena itu, UU Cipta Kerja tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Putusan MK tersebut mempertimbangkan beberapa hal, yakni persetujuan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang dinilai tidak melanggar jangka waktu persetujuan atau tidak persetujuan DPR atas perpu yang diajukan presiden.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Perubahannya. 

Jangka waktu tersebut disesuaikan dengan karakteristik masing-masing perpu dan itikad baik (good faith) dari presiden untuk proses persetujuan DPR.

Lebih lanjut, pembentukan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai telah memenuhi persyaratan hal ihwal kegentingan memaksa. 

Baca juga: Kebijakan Investasi RI Dipuji Kongres AS, Airlangga: UU Cipta Kerja Dorong Pemerataan Pembangunan

Adapun pembentukan Perpu merupakan kewenangan eksklusif presiden dengan memperhatikan syarat konstitusional. 

Norma konstitusi memberikan pilihan hukum (diskresi), tetapi harus mendapatkan persetujuan DPR dalam rangka pelaksanaan check and balances.

Selanjutnya, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai tidak melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. 

Pembentukan Perpu merupakan pilihan hukum kebijakan Presiden (presidential leadership legal policy).

Dengan demikian, perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 memiliki kedudukan hukum dan materi yang sama dengan UU. 

Baca juga: Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Haryo mengatakan, mekanisme meaningfull participation pembuatan perpu berbeda dengan UU sehingga dalam pembentukan perpu tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat. 

"Namun, DPR wajib menginformasikan pembuatan perpu tersebut ke masyarakat sehingga dapat diakses dan mendapat masukan dari masyarakat," tuturnya.

Lebih jauh, MK juga membacakan putusan atas pengujian UU Cipta Kerja pada Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan 50/PUU-XXI/2023 dengan amar putusan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

Adapun, sebut dia, kesimpulan dan pertimbangan hukum putusan pada empat perkara tersebut mutatis mutandis berlaku dengan pertimbangan hukum perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023.

"Pada perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, MK juga memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiel," sebutnya.

Baca juga: Implementasi UUCK Belum Optimal, Satgas UU Cipta Kerja Tindak Lanjuti Klaster-klaster Bermasalah

Terkini Lainnya
Perekonomian Nasional Sepanjang 2024 Solid, Menko Airlangga: PDP Per Kapita Indonesia Meningkat
Perekonomian Nasional Sepanjang 2024 Solid, Menko Airlangga: PDP Per Kapita Indonesia Meningkat
Kemenko Perekonomian
Terima Delegasi EU-ABC, Menko Airlangga Dorong Iklim Investasi dan Percepatan IEU-CEPA 
Terima Delegasi EU-ABC, Menko Airlangga Dorong Iklim Investasi dan Percepatan IEU-CEPA 
Kemenko Perekonomian
Peran Penting Perguruan Tinggi dalam Mengembangkan Inovasi untuk Akselerasi Hilirisasi
Peran Penting Perguruan Tinggi dalam Mengembangkan Inovasi untuk Akselerasi Hilirisasi
Kemenko Perekonomian
Januari Gemilang, Inflasi Volatile Food Tetap Terkendali dan PMI Ekspansi Lebih Tinggi
Januari Gemilang, Inflasi Volatile Food Tetap Terkendali dan PMI Ekspansi Lebih Tinggi
Kemenko Perekonomian
Inflasi pada 2024 Terjaga dalam Target, Menko Airlangga: Dukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional 
Inflasi pada 2024 Terjaga dalam Target, Menko Airlangga: Dukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional 
Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga dan Menteri Energi dan Infrastruktur Persatuan Emirat Arab Bahas Kerja Sama Sektor Energi
Menko Airlangga dan Menteri Energi dan Infrastruktur Persatuan Emirat Arab Bahas Kerja Sama Sektor Energi
Kemenko Perekonomian
Kinerja Ekonomi di 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Menko Airlangga: Ketahanan Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Aspek Utama
Kinerja Ekonomi di 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Menko Airlangga: Ketahanan Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Aspek Utama
Kemenko Perekonomian
Bertemu Menteri Piyush Goyal, Menko Airlangga Dorong Penyelesaian Isu Teknis untuk Tingkatkan Perdagangan Indonesia–India
Bertemu Menteri Piyush Goyal, Menko Airlangga Dorong Penyelesaian Isu Teknis untuk Tingkatkan Perdagangan Indonesia–India
Kemenko Perekonomian
Kemenko Perekonomian Evaluasi Berkala Capaian PSN, Termasuk Tropical Coastland di Banten
Kemenko Perekonomian Evaluasi Berkala Capaian PSN, Termasuk Tropical Coastland di Banten
Kemenko Perekonomian
Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA  
Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA  
Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga Tegaskan PSN di PIK 2 Hanya untuk Ekowisata Tropical Coastland
Menko Airlangga Tegaskan PSN di PIK 2 Hanya untuk Ekowisata Tropical Coastland
Kemenko Perekonomian
Menangi Sengketa Sawit di WTO, Menko Airlangga: Bukti Indonesia Bisa Fight dan Menang
Menangi Sengketa Sawit di WTO, Menko Airlangga: Bukti Indonesia Bisa Fight dan Menang
Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga dan Financial Secretary Hong Kong Dorong Investasi serta Jajaki Kerja Sama Strategis
Menko Airlangga dan Financial Secretary Hong Kong Dorong Investasi serta Jajaki Kerja Sama Strategis
Kemenko Perekonomian
Kinerja Perekonomian Nasional Tangguh, Inflasi Terkendali dan PMI Manufaktur Ekspansif pada Akhir 2024
Kinerja Perekonomian Nasional Tangguh, Inflasi Terkendali dan PMI Manufaktur Ekspansif pada Akhir 2024
Kemenko Perekonomian
Transaksi Belanja Murah Akhir 2024 Capai Puluhan Triliun Rupiah, Didominasi Penjualan Produk Lokal
Transaksi Belanja Murah Akhir 2024 Capai Puluhan Triliun Rupiah, Didominasi Penjualan Produk Lokal
Kemenko Perekonomian
Bagikan artikel ini melalui
Oke