Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menhub Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikampek

Kompas.com - 25/03/2026, 10:47 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi bersama sejumlah pejabat terkait resmi memberlakukan lalu lintas one way nasional di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/3/2026).

Kebijakan one way nasional diterapkan mulai dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 70 Gerbang Tol Cikampek Utama untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran. Sebanyak 285.000 kendaraan diprediksi bergerak menuju arah Jakarta pada 24 Maret 2026.

“Volume kendaraan yang menuju arah Jakarta menunjukkan peningkatan signifikan. Pemberlakuan rekayasa lalu lintas one way nasional diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk kembali ke kota asal,” ujar Dudy dalam siaran persnya, Rabu (25/3/2026).

Baca juga: Sekitar 1,6 Juta Kendaraan Pemudik Belum Keluar Jateng, One Way Nasional 24-29 Maret

Sementara itu, untuk mengurangi kepadatan di ruas Tol Trans Jawa, Dudy menyampaikan bahwa Rest Area KM 52B Tol Jakarta–Cikampek ditutup sementara sesuai keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sebagai alternatif, pemudik diimbau memanfaatkan rest area lainnya, seperti KM 42B dan KM 19B.

“Sebelum melakukan perjalanan, saya mengimbau masyarakat untuk mengecek waktu dan rute pemberlakuan rekayasa lalu lintas yang dinamis dari pihak Kepolisian. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Travoy atau melalui Call Center Jasa Marga,” kata Dudy.

Baca juga: Cara Cek Tarif Tol Mudik Lebaran di Travoy, Biar Biaya Perjalanan Lebih Terencana

Selain itu, masyarakat juga diimbau memanfaatkan kebijakan work from anywhere ( WFA) guna menghindari puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret 2026.

“Masyarakat dapat memaksimalkan waktu WFA yang diberlakukan pemerintah pada 25, 26, dan 27 Maret 2026 guna menghindari penumpukan kendaraan di jalur Tol Trans Jawa,” ujar Dudy.

Lebih lanjut, ia mengingatkan para pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub), Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Baca juga: Dua Kementerian Perlu Dilibatkan Susun SKB Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Besar Keagamaan

Dudy menegaskan, kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk menjaga kelancaran arus balik sekaligus keselamatan pengguna jalan.

“Tak bosan-bosan saya menyerukan kepada para pengusaha angkutan logistik untuk tetap patuh pada ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode Angkutan Lebaran 2026. Hal ini sangat penting untuk memastikan mobilitas masyarakat pada masa arus balik berlangsung aman, tertib, dan juga lancar,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Dudy juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Polri, pemerintah daerah (pemda), pengelola jalan tol, hingga Jasa Raharja, yang telah bekerja keras menjamin kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Baca juga: Arus Balik Lebaran, 1,7 Juta Kendaraan Sudah Kembali ke Jabotabek

Ia berharap koordinasi dan kolaborasi tersebut dapat terus terjaga hingga masa Angkutan Lebaran 2026 berakhir.

Sebagai informasi, pembukaan one way nasional turut dihadiri Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Kepala Polri (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Aan Suhanan, Dirjen Perkeretaapian Allan Tandiono, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Agus Suryonugroho, serta Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono.

Terkini Lainnya
Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menhub Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikampek

Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menhub Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikampek

Kemenhub
Masih Ada Truk Melintas Saat Larangan Berlaku, Menhub Minta Pengusaha Patuh

Masih Ada Truk Melintas Saat Larangan Berlaku, Menhub Minta Pengusaha Patuh

Kemenhub
Kemenhub: Truk Sumbu Tiga ke Atas Wajib Patuhi Pembatasan Operasional Selama Angkutan Lebaran

Kemenhub: Truk Sumbu Tiga ke Atas Wajib Patuhi Pembatasan Operasional Selama Angkutan Lebaran

Kemenhub
Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Siapkan 4 Pelabuhan Penyeberangan Jawa–Sumatera

Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Siapkan 4 Pelabuhan Penyeberangan Jawa–Sumatera

Kemenhub
Jelang Nataru 2025/2026, Menhub Tinjau Kesiapan Simpul Transportasi di Jateng

Jelang Nataru 2025/2026, Menhub Tinjau Kesiapan Simpul Transportasi di Jateng

Kemenhub
Kemenhub Buka 33.000 Kuota Mudik Gratis Nataru, Menhub Dudy Imbau Warga Segera Daftar

Kemenhub Buka 33.000 Kuota Mudik Gratis Nataru, Menhub Dudy Imbau Warga Segera Daftar

Kemenhub
Menhub: 35.000 Armada Transportasi Siap Layani Masyarakat pada Nataru 2025/2026

Menhub: 35.000 Armada Transportasi Siap Layani Masyarakat pada Nataru 2025/2026

Kemenhub
Avsec Bandara IWIP Amankan

Avsec Bandara IWIP Amankan "Dangerous Goods" di Penerbangan Weda-Manado

Kemenhub
Kemenhub: Puncak Arus Mudik Nataru 24 Desember 2025, Jumlah Pemudik Capai 17,18 Juta Orang

Kemenhub: Puncak Arus Mudik Nataru 24 Desember 2025, Jumlah Pemudik Capai 17,18 Juta Orang

Kemenhub
Menhub Sebut 119,5 Juta Orang Berpotensi Lakukan Perjalanan pada Libur Nataru 2025/2026

Menhub Sebut 119,5 Juta Orang Berpotensi Lakukan Perjalanan pada Libur Nataru 2025/2026

Kemenhub
Stasiun Tanah Abang Baru Resmi Beroperasi, Mampu Layani 380 Ribu Penumpang per Hari Setara Kapasitas Lebih dari 1.000 Pesawat Boeing 737

Stasiun Tanah Abang Baru Resmi Beroperasi, Mampu Layani 380 Ribu Penumpang per Hari Setara Kapasitas Lebih dari 1.000 Pesawat Boeing 737

Kemenhub
Bukan Sekadar Aturan, Kemenhub Targetkan Perubahan Perilaku lewat Program Zero ODOL

Bukan Sekadar Aturan, Kemenhub Targetkan Perubahan Perilaku lewat Program Zero ODOL

Kemenhub
8 Lokomotif Seberat 684 Ton Lintasi Rel Layang Simpang Joglo, Solo, Ini Hasilnya

8 Lokomotif Seberat 684 Ton Lintasi Rel Layang Simpang Joglo, Solo, Ini Hasilnya

Kemenhub
Wujudkan Kota Ramah Sepeda, Menhub Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan

Wujudkan Kota Ramah Sepeda, Menhub Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan

Kemenhub
Berbicara dalam Webinar, Menhub Paparkan Tantangan SDM Transportasi

Berbicara dalam Webinar, Menhub Paparkan Tantangan SDM Transportasi

Kemenhub
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com