Masih Ada Truk Melintas Saat Larangan Berlaku, Menhub Minta Pengusaha Patuh

Kompas.com - 15/03/2026, 20:28 WIB
Aningtias Jatmika,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan keprihatinan atas temuan ketidakpatuhan sebagian pengusaha logistik yang tetap mengoperasikan truk sumbu tiga atau lebih pada periode pembatasan operasional angkutan barang sejak Jumat (13/3/2026).

“Ketidakpatuhan tersebut berdampak pada peningkatan kepadatan dan antrean kendaraan di sejumlah simpul transportasi, termasuk di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Bali, yang melayani penyeberangan menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi,” jelas Dudy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026.

SKB ini yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Baca juga: Kemenhub: Truk Sumbu Tiga ke Atas Wajib Patuhi Pembatasan Operasional Selama Angkutan Lebaran

SKB tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih pada periode Jumat hingga Minggu (29/3/2026). Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus mudik serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Oleh karena itu, pengoperasian truk besar di luar ketentuan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Menhub menambahkan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang diterapkan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat menjelang Angkutan Lebaran serta memastikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Namun, kendaraan logistik yang tetap beroperasi di luar ketentuan berpotensi memperparah kepadatan serta meningkatkan risiko keselamatan di jalan ataupun kawasan pelabuhan.

Dudy menegaskan, pemerintah berkomitmen memastikan pelayanan transportasi berjalan aman dan nyaman bagi masyarakat selama musim mudik Lebaran.

Baca juga: Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Siapkan 4 Pelabuhan Penyeberangan Jawa–Sumatera

Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh kementerian dan lembaga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama periode mudik.

“Presiden mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah untuk memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman, nyaman, dan lancar. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu bekerja sama dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” kata Dudy.

Pemerintah melalui Kemenhub bersama aparat terkait secara konsisten meningkatkan pengawasan serta melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional angkutan barang.

Menhub juga meminta seluruh pelaku usaha logistik untuk mematuhi kebijakan tersebut demi kelancaran arus transportasi dan keselamatan bersama.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan di Marak dan Bakauheni, Kemenhub Terapkan Delaying System hingga Pembagian Pelabuhan

Kepatuhan terhadap aturan, lanjutnya, sangat penting agar pengelolaan lalu lintas dan angkutan selama periode Angkutan Lebaran dapat berjalan dengan baik.

Kemenhub juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Polri, pemerintah daerah, serta operator transportasi untuk memastikan pengaturan operasional di lapangan berjalan optimal dan mengurangi kepadatan di titik-titik simpul transportasi.

Terkait antrean kendaraan menuju Pelabuhan Ketapang, Menhub mengatakan pihaknya telah memerintahkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan ( ASDP) untuk menambah operasi kapal, menerapkan skema tiba-bongkar-berangkat (TBB), serta mengoperasikan kapal berkapasitas besar.
Untuk mengurai kepadatan kendaraan, skema TBB mulai diterapkan sejak Sabtu (14/3/2026).

Baca juga: Prediksi Kemenhub: Dua Tanggal Ini Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2026

Selain itu, Kemenhub juga menugaskan kapal berkapasitas besar dari rute Padangbai–Lembar untuk dialihkan ke lintasan Gilimanuk–Ketapang guna mempercepat penyerapan kendaraan.

“Waktu transisi di dermaga yang semula 45 menit diupayakan dipercepat menjadi 30 menit. Sejumlah kapal juga disiapkan khusus untuk mengangkut kendaraan roda dua,” ujar Dudy.

Kemenhub juga bekerja sama dengan kepolisian dalam melakukan rekayasa lalu lintas di wilayah Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk. Di lapangan, dilakukan pula penghentian sementara perjalanan truk besar menuju pelabuhan, khususnya truk sumbu tiga yang mengarah ke Pelabuhan Gilimanuk.

Truk besar dalam kondisi kosong diarahkan masuk ke kantong parkir yang telah disiapkan agar tidak menambah kepadatan. Selain itu, buffer zone juga dioptimalkan untuk menampung kendaraan pribadi.

Terkini Lainnya
Lampaui Target, Program Motis DJKA Angkut 12.419 Motor Pemudik

Lampaui Target, Program Motis DJKA Angkut 12.419 Motor Pemudik

Kemenhub
Angkutan Lebaran 2026 Tembus 147 Juta Orang, Korban Meninggal Dunia Turun 31,19 Persen

Angkutan Lebaran 2026 Tembus 147 Juta Orang, Korban Meninggal Dunia Turun 31,19 Persen

Kemenhub
Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menhub Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikampek

Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menhub Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikampek

Kemenhub
Masih Ada Truk Melintas Saat Larangan Berlaku, Menhub Minta Pengusaha Patuh

Masih Ada Truk Melintas Saat Larangan Berlaku, Menhub Minta Pengusaha Patuh

Kemenhub
Kemenhub: Truk Sumbu Tiga ke Atas Wajib Patuhi Pembatasan Operasional Selama Angkutan Lebaran

Kemenhub: Truk Sumbu Tiga ke Atas Wajib Patuhi Pembatasan Operasional Selama Angkutan Lebaran

Kemenhub
Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Siapkan 4 Pelabuhan Penyeberangan Jawa–Sumatera

Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Siapkan 4 Pelabuhan Penyeberangan Jawa–Sumatera

Kemenhub
Jelang Nataru 2025/2026, Menhub Tinjau Kesiapan Simpul Transportasi di Jateng

Jelang Nataru 2025/2026, Menhub Tinjau Kesiapan Simpul Transportasi di Jateng

Kemenhub
Kemenhub Buka 33.000 Kuota Mudik Gratis Nataru, Menhub Dudy Imbau Warga Segera Daftar

Kemenhub Buka 33.000 Kuota Mudik Gratis Nataru, Menhub Dudy Imbau Warga Segera Daftar

Kemenhub
Menhub: 35.000 Armada Transportasi Siap Layani Masyarakat pada Nataru 2025/2026

Menhub: 35.000 Armada Transportasi Siap Layani Masyarakat pada Nataru 2025/2026

Kemenhub
Avsec Bandara IWIP Amankan

Avsec Bandara IWIP Amankan "Dangerous Goods" di Penerbangan Weda-Manado

Kemenhub
Kemenhub: Puncak Arus Mudik Nataru 24 Desember 2025, Jumlah Pemudik Capai 17,18 Juta Orang

Kemenhub: Puncak Arus Mudik Nataru 24 Desember 2025, Jumlah Pemudik Capai 17,18 Juta Orang

Kemenhub
Menhub Sebut 119,5 Juta Orang Berpotensi Lakukan Perjalanan pada Libur Nataru 2025/2026

Menhub Sebut 119,5 Juta Orang Berpotensi Lakukan Perjalanan pada Libur Nataru 2025/2026

Kemenhub
Stasiun Tanah Abang Baru Resmi Beroperasi, Mampu Layani 380 Ribu Penumpang per Hari Setara Kapasitas Lebih dari 1.000 Pesawat Boeing 737

Stasiun Tanah Abang Baru Resmi Beroperasi, Mampu Layani 380 Ribu Penumpang per Hari Setara Kapasitas Lebih dari 1.000 Pesawat Boeing 737

Kemenhub
Bukan Sekadar Aturan, Kemenhub Targetkan Perubahan Perilaku lewat Program Zero ODOL

Bukan Sekadar Aturan, Kemenhub Targetkan Perubahan Perilaku lewat Program Zero ODOL

Kemenhub
8 Lokomotif Seberat 684 Ton Lintasi Rel Layang Simpang Joglo, Solo, Ini Hasilnya

8 Lokomotif Seberat 684 Ton Lintasi Rel Layang Simpang Joglo, Solo, Ini Hasilnya

Kemenhub
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com