KOMPAS.com – Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi bersama jajarannya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Deddy Corbuzier serta Ryan D'Masiv melakukan sosialisasi “Aturan Keselamatan Pesepeda Di Jalan” di Gelora Bung Karno, Jakarta. Jumat (18/9/2020)
Sosialisasi yang merupakan rangkaian dari peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas ini dilakukan untuk mewujudkan kota yang ramah terhadap aktivitas bersepeda.
Apalagi lagi kini bersepeda menjadi tren di masyarakat pada masa pandemi Covid-19. Hal ini bagus karena olahraga bersepeda baik untuk metabolisme tubuh.
“Untuk itu, kami lakukan sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda Di Jalan agar masyarakat tahu bagaimana bersepeda yang aman dan nyaman," ucap Menhub Budi Karya.
Dalam kegiatan tersebut Dirrektur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya. Pesepeda pun harus memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas" ucap Dirjen Budi Setiyadi.
Tidak hanya aturan bersepeda, Menhub bersama Deddy Corbuzier dan Ryan D'Masiv juga menyosialisasikan Gerakan Peduli Kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
Sosialisasi yang dilakukan di Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Istora ini diwarnai dengan aksi menempel stiker untuk mematuhi Gerakan 3M.
"Kita harus selalu mematuhi protokol kesehatan di manapun berada untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi di tempat umum, seperti Stasiun MRT ini, kita harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan,”kata Menhub.
Menhub Budi menganjurkan pula kepada masyarakat untuk menjalani pola hidup sehat, seperti berolahraga, minum vitamin serta makanan bergizi. Ini agar imun tubuh menjadi kuat dan tidak mudah tertular Covid-19.