Tanda Tangani PSO Lebih Awal, Menhub Harapkan Eksekusi Sejak Awal 2020

Kompas.com - 31/12/2019, 17:40 WIB
I Jalaludin S,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berharap, penandatangan Public Service Obligation ( PSO) pada angkutan laut dan angkutan perkeretaapian yang dilakukan lebih awal sudah mulai dilaksanakan sejak awal tahun 2020.

Hal tersebut dia katakan saat menyaksikan langsung penandatanganan PSO atau Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik di Stasiun Cirebon Kejaksan, Selasa (31/12/2019).

"Program ini harus segera terlaksana sehingga masyarakat yang berada di tempat terluar, terjauh, juga (masyarakat) marginal dapat tetap terlayani dengan tarif yang terjangkau,”ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.

Dia menambahkan, pada waktu dulu, bulan Januari belum ada kontrak sehingga tidak ada pelayanan di awal tahun.

Untuk itu, dia pun menegaskan tidak ada alasan bagi operator untuk tidak memberikan pelayanan di awal tahun 2020.

Baca juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Menhub: Pembebasan Tanah Akan Diselesaikan Januari

“Kalau ada saudara-saudara kita di Indonesia timur tidak terlayani, berarti salah operator karena hari ini sudah tanda tangan kontrak, (harusnya) sudah efektif untuk dilakukan," ujar Budi.

Adapun penandatanganan kontrak PSO untuk angkutan laut tahun 2020 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H Purnomo dengan Direktur Utama PT PELNI Insan Purwarisa, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,65 triliun.

Kontrak tersebut terdiri atas pengoperasian Kapal Tol Laut Logistik (Rp 439,8 miliar), Angkutan Perintis (Rp 1,095 miliar), PSO Penumpang Kelas Ekonomi (Rp 2,046 miliar), Angkutan Khusus Ternak (Rp 46,5 miliar) dan Angkutan Kapal Rede (Rp 24 miliar).

Sementara itu, penandatanganan kontrak PSO angkutan perkeretaapian pelayanan kelas ekonomi, Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Edi Sukmoro.

Baca juga: Menhub Anggap Wajar Damri Naikkan Tarif Bus Bandara Soetta

Dengan penandatangan ini, PT KAI (Persero) berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik tahun anggaran 2020 sesuai standar pelayanan minimum yang diatur.

Tepatnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan KA.

Jangka waktu penyelenggaraan PSO Tahun Anggaran 2020 sendiri terhitung mulai tanggal 1 Januari - 31 Desember 2020.

Subsidi untuk layanan kereta api

Pada kesempatan yang sama, Budi juga menegaskan pemerintah telah hadir dengan memberikan subsidi pada layanan perkeretaapian.

Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 265 Tahun 2019, jumlah subsidi yang disepakati pada 2020 untuk angkutan kereta api pelayananan kelas ekonomi sebesar Rp 2,67 triliun.

Baca juga: Mulai Beroperasi Besok, Tiket Kereta Bandara Adi Soemarmo Gratis Selama 2 Bulan

Jumlah ini meningkat sekitar 15 persen dibandingkan dengan jumlah pada tahun 2019.

Subsidi tersebut akan dialokasikan untuk kereta api antar kota yang terdiri dari KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, dan KA Lebaran, kemudian kereta api perkotaan yang terdiri dari KA Jarak Dekat/Lokal, Kereta Rel Diesel (KRD), dan Kereta Rel Listrik (KRL).

“Di sisi lain yang jumlahnya cukup banyak untuk kereta api ada Rp 2,6 triliun itu subsidi untuk kereta jarak jauh, jarak sedang, kereta lebaran, kereta ekonomi jarak dekat dan yang paling populer adalah KRL Jabodetabek yang sekarang hanya membayar Rp 3.500,” ujarnya.

Kontrak perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian

Selain menyaksikan penandatangan PSO, Budi juga hadir pada penandanganan Kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO).

Penandatangan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen IMO Taofiq Hidayat S. dan Direktur Pengelolaan Prasarana PT KAI Awan Hermawan Purwadinata.

Baca juga: Pertama Kalinya, Kemenhub Fasilitasi Penyandang Disabilitas Mudik Gratis

Adapun, nilai kontrak IMO sebesar 1,5 Triliun Rupiah termasuk PPN 10 persen, dengan jangka waktu kontrak terhitung mulai tanggal 1 Januari - 31 Desember 2020.

Dana tersebut akan dialokasikan untuk biaya perawatan jalan rel Rp 112,3 miliar, biaya perawatan jembatan Rp 35,2 miliar, dan biaya perawatan sintelis Rp 24,2 miliar.

Lalu, ada pula biaya personel perawatan (IM+RENWAS) sebesar Rp 427,2 miliar, biaya personel pengoperasian Rp 469,4 miliar, serta biaya umum pendukung pengoperasian Rp 171 miliar.

Peluncuran aplikasi digital untuk tol laut

Pada kesempatan yang sama, dilakukan juga peluncuran dua aplikasi digital untuk Tol Laut Logistik, yaitu Logistic Communication System (LCS) yang dikembangkan oleh PT Telkom dan aplikasi PINISHIP.

Penyelenggaraan aplikasi ditujukan agar kegiatan yang dilakukan dari hulu ke hilir atau dari produsen sampai ke end user (konsumen) dapat termonitor.

Dengan begitu, tujuan dari program Tol Laut untuk menurunkan disparitas harga antara kawasan barat Indonesia (KBI) dan kawasan timur Indonesia (KTI) dapat tercapai.

Baca juga: Kemenhub Mau Bangun Bandara Baru di Fakfak

"Kami bekerja sama dengan beberapa pihak di antaranya Telkom, agar saudara-saudara kita di Indonesia bagian timur bisa mendapatkan pelayanan, bisa memilih barang sama gampangnya dengan membeli grab food ataupun go-food,” ujar Budi.

Dia menjelaskan, pemesanan dimasukan ke dalam suatu mekanisme aplikasi, kemudian PT PELNI akan mengangkut hingga kemudian dilakukan distribusi.

“Sehingga peran perantara atau tengkulak yang membuat harga menjadi lebih mahal itu sudah bisa terpangkas," jelasnya.

Ke depan, pemerintah juga akan memberikan kesempatan bagi platform digital lain untuk bergabung.

Dengan begitu, masyarakat terbantu dalam melakukan pemesanan pengiriman barang ke daerah lain, termasuk ekspor ke luar negeri.

Baca juga: Kemenhub Periksa Kapal Pesiar yang Diduga Tabrak Karang Raja Ampat

Turut hadir pada kegiatan tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, PLT Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, dan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry.

Hadir pula Direktur Utama Djakarta Lloyd, para Pejabat Tinggi Pratama Kementerian Perhubungan, serta pihak-pihak terkait.

Terkini Lainnya
Masih Ada Truk Melintas Saat Larangan Berlaku, Menhub Minta Pengusaha Patuh

Masih Ada Truk Melintas Saat Larangan Berlaku, Menhub Minta Pengusaha Patuh

Kemenhub
Kemenhub: Truk Sumbu Tiga ke Atas Wajib Patuhi Pembatasan Operasional Selama Angkutan Lebaran

Kemenhub: Truk Sumbu Tiga ke Atas Wajib Patuhi Pembatasan Operasional Selama Angkutan Lebaran

Kemenhub
Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Siapkan 4 Pelabuhan Penyeberangan Jawa–Sumatera

Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Siapkan 4 Pelabuhan Penyeberangan Jawa–Sumatera

Kemenhub
Jelang Nataru 2025/2026, Menhub Tinjau Kesiapan Simpul Transportasi di Jateng

Jelang Nataru 2025/2026, Menhub Tinjau Kesiapan Simpul Transportasi di Jateng

Kemenhub
Kemenhub Buka 33.000 Kuota Mudik Gratis Nataru, Menhub Dudy Imbau Warga Segera Daftar

Kemenhub Buka 33.000 Kuota Mudik Gratis Nataru, Menhub Dudy Imbau Warga Segera Daftar

Kemenhub
Menhub: 35.000 Armada Transportasi Siap Layani Masyarakat pada Nataru 2025/2026

Menhub: 35.000 Armada Transportasi Siap Layani Masyarakat pada Nataru 2025/2026

Kemenhub
Avsec Bandara IWIP Amankan

Avsec Bandara IWIP Amankan "Dangerous Goods" di Penerbangan Weda-Manado

Kemenhub
Kemenhub: Puncak Arus Mudik Nataru 24 Desember 2025, Jumlah Pemudik Capai 17,18 Juta Orang

Kemenhub: Puncak Arus Mudik Nataru 24 Desember 2025, Jumlah Pemudik Capai 17,18 Juta Orang

Kemenhub
Menhub Sebut 119,5 Juta Orang Berpotensi Lakukan Perjalanan pada Libur Nataru 2025/2026

Menhub Sebut 119,5 Juta Orang Berpotensi Lakukan Perjalanan pada Libur Nataru 2025/2026

Kemenhub
Stasiun Tanah Abang Baru Resmi Beroperasi, Mampu Layani 380 Ribu Penumpang per Hari Setara Kapasitas Lebih dari 1.000 Pesawat Boeing 737

Stasiun Tanah Abang Baru Resmi Beroperasi, Mampu Layani 380 Ribu Penumpang per Hari Setara Kapasitas Lebih dari 1.000 Pesawat Boeing 737

Kemenhub
Bukan Sekadar Aturan, Kemenhub Targetkan Perubahan Perilaku lewat Program Zero ODOL

Bukan Sekadar Aturan, Kemenhub Targetkan Perubahan Perilaku lewat Program Zero ODOL

Kemenhub
8 Lokomotif Seberat 684 Ton Lintasi Rel Layang Simpang Joglo, Solo, Ini Hasilnya

8 Lokomotif Seberat 684 Ton Lintasi Rel Layang Simpang Joglo, Solo, Ini Hasilnya

Kemenhub
Wujudkan Kota Ramah Sepeda, Menhub Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan

Wujudkan Kota Ramah Sepeda, Menhub Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan

Kemenhub
Berbicara dalam Webinar, Menhub Paparkan Tantangan SDM Transportasi

Berbicara dalam Webinar, Menhub Paparkan Tantangan SDM Transportasi

Kemenhub
Adaptasi Kebiasaan Baru di Transportasi Umum, Simak Aturan dari Kemenhub

Adaptasi Kebiasaan Baru di Transportasi Umum, Simak Aturan dari Kemenhub

Kemenhub
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com