KOMPAS.com - Menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan dan aturan untuk masyarakat yang ingin menggunakan layanan transportasi umum.
Selain protokol wajib seperti pemakaian masker, jaga jarak, dan cuci tangan dengan sabun atau penggunaan handsanitizer, pengguna transportasi umum juga diimbau untuk melakukan pembayaran secara nontunai atau cashless.
Jika kurang sehat, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah. Dalam hal ini, disiplin adalah kunci agar masyarakat bisa tetap aman dari penularan Covid-19 sekaligus produktif menjalankan aktivitas sehari-hari, khususnya dalam bertransportasi.
Adapun sejumlah protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 mengenai Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.
“Dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru atau new normal, yang diutamakan adalah aspek kesehatan namun juga tetap memperhatikan aspek ekonomi,” ujar Menhub Budi Karya dilansir dalam laman resmi dephub.go.id. Sabtu (6/6/2020).
Untuk itu, Budi melanjutkan, upaya yang dilakukan Kemenhub untuk menyediakan transportasi umum dititikberatkan pada higienis, humanis, dan less contact.
“Konsep yang memberikan solusi dan manfaat bagi rakyat banyak,” ujarnya.
Lebih jauh mengenai adaptasi kebiasaan baru pada transportasi umum dapat dicek dalam video berikut.
Mari jaga sesama, saya menjaga anda, anda menjaga saya! #AdaptasiKebiasaanBaru #PenghubungIndonesia