Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Daerah, Mendagri Minta Pemda Perkuat Forkopimda hingga Tim TPKS

Kompas.com - 19/05/2026, 15:27 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah ( pemda) memperkuat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS) untuk menjaga stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban di daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda se-Maluku dan Nusa Tenggara, Selasa (19/5/2026).

Mengusung tema “Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Peningkatan Sinergitas Menjaga Kerukunan, Keamanan, dan Ketertiban Umum”, rakor itu berlangsung di Ballroom Merumatta Senggigi Lombok, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tito menjelaskan bahwa agenda di NTB sejatinya bertujuan memberikan penghargaan kepada pemda berprestasi di wilayah Maluku dan Nusa Tenggara.

Baca juga: Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Namun, berdasarkan kesepakatan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, forum tersebut juga dijadikan momentum memperkuat koordinasi Forkopimda.

Dalam kesempatan itu, Tito menyoroti tiga hal penting yang perlu diperkuat daerah untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan.

Pertama, Forkopimda dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban karena menjadi forum yang mempertemukan unsur pimpinan daerah dengan kewenangan besar.

“Saya lihat ada tiga hal di daerah yang sangat penting untuk menjaga stabilitas, politik, dan keamanan di daerah masing-masing. Satu adalah Forkopimda," ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Jaga Kekompakan Forkopimda demi Stabilitas Daerah

Menurutnya, Forkopimda menjadi wadah berkumpulnya para pimpinan daerah yang memiliki pengaruh besar, seperti Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), hingga Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda).

Kedua, Tito menilai FKUB berperan penting menjaga kerukunan masyarakat, terutama di daerah yang rentan terhadap isu keagamaan. Namun, ia mengakui masih banyak FKUB di daerah yang terkendala dukungan anggaran sehingga ruang geraknya terbatas.

“Kalau (FKUB) bergerak, berjalan, dan proaktif mendatangi daerah-daerah yang rawan terhadap isu-isu itu, (daerah) biasanya akan tenang. Tetapi, kalau seandainya FKUB tidak jalan, (seperti) pemadam kebakaran (yang baru bertindak) setelah kejadian,” ucap Tito.

Ketiga, Tito meminta pemda membentuk dan mengaktifkan Tim TPKS. Menurutnya, masih ada daerah yang belum membentuk maupun mengoptimalkan tim tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Dorong Perguruan Tinggi dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS

Pembentukan TPKS merupakan amanat sejumlah regulasi, salah satunya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang diperkuat melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya.

Tito menambahkan, TPKS berperan penting dalam menyusun rencana aksi penanganan konflik sosial, mulai dari pencegahan, penghentian konflik, hingga pemulihan pascakonflik di daerah.

"Pentingnya untuk membentuk tim penanganan konflik sosial. Itu juga amanat dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) juga ada, serta UU penanganan konflik sosial," tegasnya.

Sebagai informasi, rakor tersebut turut dihadiri Menko Polkam Djamari Chaniago, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, serta jajaran Forkopimda se-Maluku dan Nusa Tenggara.

Baca juga: Pimpinan DPD RI Temui Menko Polkam Bahas Penolakan PSN di Papua dan TNI

Terkini Lainnya
Mendagri bersama Menteri PKP Luncurkan Program Bedah Rumah BSPS di Wilayah Bali-Nusra dan Maluku

Mendagri bersama Menteri PKP Luncurkan Program Bedah Rumah BSPS di Wilayah Bali-Nusra dan Maluku

Kemendagri
Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Daerah, Mendagri Minta Pemda Perkuat Forkopimda hingga Tim TPKS

Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Daerah, Mendagri Minta Pemda Perkuat Forkopimda hingga Tim TPKS

Kemendagri
Kolaborasi Pendanaan Lintas Instansi Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumatera

Kolaborasi Pendanaan Lintas Instansi Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumatera

Kemendagri
Mendagri Dorong Penguatan

Mendagri Dorong Penguatan "Soft Approach" untuk Cegah Ekstremisme dan Terorisme

Kemendagri
Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

Kemendagri
99 Persen Wilayah Terdampak Bencana Sudah Bersih dari Lumpur

99 Persen Wilayah Terdampak Bencana Sudah Bersih dari Lumpur

Kemendagri
Satgas PRR Percepat Pemulihan Ekonomi Penyintas dan Mitigasi Bencana Susulan

Satgas PRR Percepat Pemulihan Ekonomi Penyintas dan Mitigasi Bencana Susulan

Kemendagri
Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah, Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Operasionalisasi 1.061 KDKMP

Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah, Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Operasionalisasi 1.061 KDKMP

Kemendagri
Rencana Induk Pascabencana Sumatera Disiapkan hingga 2028, Infrastruktur Jadi Prioritas

Rencana Induk Pascabencana Sumatera Disiapkan hingga 2028, Infrastruktur Jadi Prioritas

Kemendagri
Tinjau Rumah Warga Perbatasan, Sekretaris BNPP RI Pastikan Program 15.000 RTLH Tepat Sasaran

Tinjau Rumah Warga Perbatasan, Sekretaris BNPP RI Pastikan Program 15.000 RTLH Tepat Sasaran

Kemendagri
BNPP RI Tinjau Kesiapan Operasional Terminal Barang Internasional di PLBN Motaain

BNPP RI Tinjau Kesiapan Operasional Terminal Barang Internasional di PLBN Motaain

Kemendagri
Masa Tanggap Darurat Terlewati, Penanganan Pascabencana Sumatera Masuk Fase Pemulihan

Masa Tanggap Darurat Terlewati, Penanganan Pascabencana Sumatera Masuk Fase Pemulihan

Kemendagri
Satgas PRR: 357 Huntap untuk Penyintas Bencana Sumatera Sudah Terbangun

Satgas PRR: 357 Huntap untuk Penyintas Bencana Sumatera Sudah Terbangun

Kemendagri
13 Juta Transaksi di E-Commerce, UMKM di Wilayah Terdampak Bangkit

13 Juta Transaksi di E-Commerce, UMKM di Wilayah Terdampak Bangkit

Kemendagri
Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Tunjukkan Progres, Ribuan Hektar Mulai Ditanami

Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Tunjukkan Progres, Ribuan Hektar Mulai Ditanami

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com