Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Kompas.com - 13/04/2026, 21:13 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah siap memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan implementasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) di sejumlah daerah.

Hal tersebut disampaikan Tito kepada awak media seusai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Otsus Papua, otsus Aceh, dan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Ruang Rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) diundang dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI untuk menyampaikan pembaruan terkait perkembangan pembangunan di daerah Otsus.

Fokus utama pembahasan mencakup penyaluran dan pengelolaan dana Otsus di Tanah Papua dan Provinsi Aceh, serta Dana Keistimewaan (Danais) di DIY.

Baca juga: Mendagri Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang untuk Pemulihan Pascabencana

“Saya sampaikan juga situasi kekhususan daerah-daerah itu secara undang-undang (UU), apa yang sudah dibuat, kelembagaan, kemudian regulasi, capaian pembangunan dari data-data makro yang ada, dan apa yang kami kerjakan untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut,” ujar Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rapat dengan Komisi II DPR RI menghasilkan sejumlah kesimpulan.

Pertama, Komisi II DPR RI meminta pemerintah, khususnya Kemendagri, untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap daerah-daerah khusus yang dibahas pada rapat agar pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan cepat.

Kedua, Komisi II DPR RI mendorong pemerintah pusat untuk mengoptimalkan fungsi Badan Percepatan Pembangunan di Papua guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Baca juga: Percepat Pembangunan di Papua, RIPPP dan SIPPP Resmi Meluncur

Ketiga, pemerintah memberikan dukungan terhadap keberlanjutan dana Otsus Aceh. Tito mengungkapkan bahwa terdapat usulan agar skema Otsus di Aceh diperpanjang, sebagaimana yang berlaku di Papua, dengan besaran yang juga dipertimbangkan untuk ditingkatkan.

Menurutnya, pembahasan tersebut perlu segera dilakukan mengingat masa berlaku skema Otsus akan segera berakhir.

“Mengenai anggaran Otsus di Aceh yang (berjalan) 20 tahun. Mulai 2008, (selama) 15 tahun adalah 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Kemudian, lima tahun berikutnya, 2023-2027, itu 1 persen dari DAU nasional. Itu dapat diperpanjang seperti halnya Papua,” kata Tito.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kemampuan keuangan negara. Selain itu, kondisi geopolitik global yang tidak menentu turut menjadi pertimbangan.

Baca juga: Ketua Komisi II Minta Pemda Memilah Penggunaan Anggaran di Tengah Kondisi Geopolitik

Di sisi lain, Aceh juga tengah menghadapi tantangan akibat bencana alam yang terjadi, seperti banjir dan longsor, di sejumlah wilayah. Kondisi ini semakin memperkuat urgensi dukungan anggaran untuk mempercepat pemulihan dan pembangunan.

“Sekali lagi, ini semua tergantung kesepakatan pemerintah dengan DPR nantinya. Apakah revisi UU Pemerintah Aceh dilakukan, dan kemudian semua sangat tergantung dari kapasitas keuangan negara,” tutur Tito.

Terkini Lainnya
Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kemendagri
Dorong Kinerja Kepala Daerah, Mendagri Gelontorkan Insentif Fiskal lewat Ajang Regional

Dorong Kinerja Kepala Daerah, Mendagri Gelontorkan Insentif Fiskal lewat Ajang Regional

Kemendagri
Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

Kemendagri
Mendagri Jelaskan Alasan Apresiasi Pemda Dibuat Regional

Mendagri Jelaskan Alasan Apresiasi Pemda Dibuat Regional

Kemendagri
Tinjau Lokasi BSPS di Kota Kendari, Mendagri Tegaskan Kehadiran Nyata Pemerintah

Tinjau Lokasi BSPS di Kota Kendari, Mendagri Tegaskan Kehadiran Nyata Pemerintah

Kemendagri
Sulbar Jadi Provinsi Terbaik Tekan Pengangguran di Sulawesi, Mendagri: APBD Lemah, Gubernur Kuat

Sulbar Jadi Provinsi Terbaik Tekan Pengangguran di Sulawesi, Mendagri: APBD Lemah, Gubernur Kuat

Kemendagri
Sukses Tekan Pengangguran, 3 Kota di Sulawesi Raih Penghargaan Pemda Berprestasi 2026

Sukses Tekan Pengangguran, 3 Kota di Sulawesi Raih Penghargaan Pemda Berprestasi 2026

Kemendagri
Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Sulawesi 2026, Tiga Kabupaten Ini Jadi yang Terbaik dalam Menekan Pengangguran 

Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Sulawesi 2026, Tiga Kabupaten Ini Jadi yang Terbaik dalam Menekan Pengangguran 

Kemendagri
Geliat Ekonomi Sultra Meningkat, Gubernur Andi Sambut Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Sulawesi

Geliat Ekonomi Sultra Meningkat, Gubernur Andi Sambut Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Sulawesi

Kemendagri
Satgas PRR Dorong Percepatan Administrasi dan Eksekusi Pemulihan Pascabencana

Satgas PRR Dorong Percepatan Administrasi dan Eksekusi Pemulihan Pascabencana

Kemendagri
Mendagri Tito: IPDN Berperan Perkuat Profesionalisme ASN dan Ketahanan Negara

Mendagri Tito: IPDN Berperan Perkuat Profesionalisme ASN dan Ketahanan Negara

Kemendagri
Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Sulawesi Perebutkan 4 Kategori Penghargaan

Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Sulawesi Perebutkan 4 Kategori Penghargaan

Kemendagri
Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Sulawesi di Kendari

Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Regional Sulawesi di Kendari

Kemendagri
Jembatan Gantung Perintis Garuda Jadi Ikon Baru Aceh Tamiang, Permudah Akses Warga

Jembatan Gantung Perintis Garuda Jadi Ikon Baru Aceh Tamiang, Permudah Akses Warga

Kemendagri
BNPP Targetkan Perlintasan Temajuk Dibuka Agustus 2026

BNPP Targetkan Perlintasan Temajuk Dibuka Agustus 2026

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com