KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mendorong kementerian dan lembaga (K/L) mempercepat pemenuhan dokumen administrasi serta proses revisi anggaran agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat segera berjalan optimal.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 60 triliun untuk mendukung penanganan pascabencana di Sumatera.
Namun, penyerapan anggaran dinilai masih bergantung pada kesiapan pengajuan, kelengkapan dokumen, serta percepatan pelaksanaan program oleh kementerian dan lembaga terkait.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka ruang percepatan bagi kementerian dan lembaga untuk segera mengajukan kebutuhan anggaran beserta dokumen pendukungnya.
“Menkeu siap menerima usulan surat dan dokumen pendukung dari kementerian dan lembaga untuk anggaran penanganan bencana Sumatera. Karena itu, kami mendorong seluruh pihak mempercepat pemenuhan kelengkapan administrasi agar proses pencairan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan dapat berjalan lebih cepat,” ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (29/5/2026).
Baca juga: Tak Hanya e-KTP, Fotokopi KK Jadi Syarat Administrasi di Puskesmas
Dalam rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga, Jumat (29/5/2026), Sekretaris Satgas PRR Tomsi Tohir menegaskan, percepatan administrasi harus diikuti percepatan pelaksanaan program di lapangan.
Menurut dia, kesiapan anggaran perlu diimbangi dengan kesiapan eksekusi agar target pemulihan masyarakat terdampak dapat segera diwujudkan.
“Kita sama-sama mengetahui bahwa kita membutuhkan kecepatan. Setelah anggaran selesai, eksekusinya juga harus segera dilaksanakan. Jangan sampai anggarannya turun, tetapi pelaksanaannya lambat,” kata Tomsi.
Ia menjelaskan, berbagai pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi, seperti penanganan sungai yang mengalami pendangkalan, penguatan kawasan rawan longsor, perbaikan infrastruktur, hingga rehabilitasi kawasan terdampak, membutuhkan percepatan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat sekaligus memperkuat mitigasi risiko ke depan.
Untuk mendukung hal tersebut, Satgas PRR membuka ruang pendampingan bagi kementerian dan lembaga yang menghadapi kendala dalam proses revisi maupun pencairan anggaran.
Baca juga: Gaji ke-13 ASN Pemprov Lampung Segera Dicairkan, Anggaran Capai Rp 150 Miliar
Selain itu, koordinasi intensif juga terus dilakukan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu agar proses administrasi dapat berjalan lebih responsif tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Maksud kami adalah mempercepat pencairan anggaran dan pelaksanaan di lapangan agar langkah-langkah rehabilitasi dan rekonstruksi bisa segera berjalan serta masyarakat lebih cepat merasakan kehadiran pemerintah melalui penanganan yang nyata,” ujar Tomsi.