KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kiprah pos pelayanan terpadu ( posyandu) yang dinilai memiliki kontribusi penting bagi masyarakat.
Ia bahkan menyebut posyandu layaknya mesin sosial dengan jaringan besar hingga ke lingkup keluarga. Menurut Tito, kekuatan ini dapat dioptimalkan untuk mendukung program pemerintah.
“Kenapa pembina posyandu harus istri kepala daerah? Karena kepala daerah memiliki power, sumber, dan kewenangan. Ia adalah pengambil kebijakan berdasarkan undang-undang, sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan di daerah itu,” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan, keberadaan posyandu memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini antara lain diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 dan Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Posyandu merupakan salah satu unsur lembaga kemasyarakatan desa (LKD).
Baca juga: Menelusuri Desa Sukamulya dan Sukaharja di Bogor yang Jadi Agunan dan Dilelang
Posyandu juga menjadi mitra pemerintah desa dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat.
Saat ini, kata Tito, posyandu telah bertransformasi dengan melaksanakan enam standar pelayanan minimal (SPM). Sebelumnya, posyandu lebih dikenal hanya dalam konteks pelayanan kesehatan.
“Jadi pelayanan publik yang dibuat secara terpadu dalam satu pos. Tidak hanya bidang kesehatan, tapi enam standar pelayanan minimal, sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Enam SPM tersebut mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), dan sosial.
Pemanfaatan posyandu diarahkan pada enam bidang SPM sesuai kewenangan desa/kelurahan, dengan penekanan pada kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal.
Baca juga: Cak Imin Aktifkan 1001 Titik Pemberdayaan Masyarakat: Upaya Bangun Desa
“Posyandu adalah mitra pemerintah, dan keberadaannya diakui dalam undang-undang,” tegas Tito.
Sebagai mitra, posyandu dapat menyempurnakan tugas pemerintah, termasuk dalam pendidikan anak usia dini (PAUD), pemanfaatan literasi digital, penguatan sektor pangan, hingga bidang lain yang menjadi persoalan masyarakat.
Tito mencontohkan langkah konkret yang bisa dilakukan Posyandu, yaitu memperkuat sektor pangan melalui gerakan menanam.
Jika dilakukan secara kolektif oleh Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), posyandu, dan pemerintah desa, gerakan ini diyakini mampu membantu pemenuhan kebutuhan pangan.
“Kalau itu dilakukan semua desa melalui gerakan PKK dan posyandu, misalnya menanam cabai untuk konsumsi rumah tangga sendiri, maka tidak akan ada inflasi setiap minggu. Karena sudah cukup untuk masing-masing,” tandas Tito.
Baca juga: Menkeu Purbaya Pastikan Penempatan Dana Rp 200 T di Perbankan Tidak Kerek Inflasi
Dalam acara tersebut juga dihadiri Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian beserta jajaran, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud, serta pejabat terkait lainnya.