KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) segera membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) untuk mencegah kebocoran data dan serangan siber pada sistem layanan publik daerah.
Hal tersebut dikatakan Mendagri Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Percepatan Pembangunan Pertumbuhan Ekonomi, Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah, Sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pembentukan TTIS pada Pemerintah Daerah, dan Fasilitasi Sertifikasi Halal Tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung secara hibrida dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (11/8/2025).
Tito menjelaskan, pembentukan TTIS merupakan langkah tindak lanjut untuk mengantisipasi insiden kebocoran data dan serangan siber di daerah.
“Jadi, intinya saya kira rekan-rekan untuk menindaklanjuti dan mengantisipasi insiden kebocoran serangan siber pada sistem data di daerah-daerah,” ujarnya dalam siaran pers.
Baca juga: Tito Tegaskan Komitmen Kemendagri Dukung Penguatan Regulasi Kopdeskel Merah Putih
Ia menyebutkan, pembentukan TTIS telah diatur melalui Surat Edaran Bersama Kemendagri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 600.5/3022/SJ dan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan TTIS pada Pemerintahan Daerah yang ditandatangani pada 11 Juni 2025.
Tito menyebutkan, pemda diminta membentuk tim siber paling lambat 30 September 2025. Pembentukan tim ini menjadi langkah awal yang pertama dilakukan dengan mencari sumber daya manusia (SDM).
‘Kemudian SDM-nya, artinya dipilih orang-orang yang mengerti tentang teknologi informasi (IT). Kemudian, penyediaan anggaran kepada tim ini,” jelasnya.
Dia menambahkan, pembentukan TTIS harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Restuardy Daud, untuk kemudian dikoordinasikan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir.
“Dengan demikian, nanti kami bisa rekap daerah mana yang sudah membentuk tim TTIS ini, dan mana yang belum,” ujar Tito.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala BSSN, Rachmad Wibowo menegaskan bahwa pembentukan TTIS merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Arahan tersebut tertuang dalam buku 130 Hari Kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto.
Dalam buku tersebut, Prabowo menekankan pentingnya membentuk Computer Security Incident Response Teams atau TTIS untuk mendukung rencana digitalisasi seluruh layanan publik.
“Tim ini perlu dibentuk adalah untuk mengantisipasi rencana pemerintah untuk mendigitalisasi semua pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Rachmad memaparkan, saat ini, pemerintah daerah memiliki total 7.347 aplikasi pelayanan. Setiap aplikasi berpotensi menjadi celah serangan jika tidak dilindungi dengan keamanan siber yang memadai.
Baca juga: Kemendagri dan BP Tapera Teken Kerja Sama Bantu Pegawai Berpenghasilan Rendah Mendapat Hunian Layak
Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Kemendagri dan BSSN.