Soal Gugatan Nikel Uni Eropa, Indonesia Jelaskan Kebijakan Minerba kepada WTO

Kompas.com - 04/02/2020, 10:50 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, proses pengolahan dan pemurnian bahan tambang merupakan usaha pemerintah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan negara.

Kebijakan pengolahan dan pemurnian ini, lanjutnya, memberikan kesempatan kepada Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan informasi mengenai unsur-unsur di dalam produk tambang yang selama ini diproduksi.

Hal itu dia ungkapkan dalam pertemuan konsultasi terkait penyelesaian gugatan pengaturan ekspor nikel oleh Uni Eropa ( UE) di kantor World Trade Organization ( WTO), Jenewa, Swiss, Kamis (30/1/2020).

Untuk itu, Jerry menyampaikan Pemerintah Indonesia menegaskan kembali posisinya terkait kebijakan produksi dan perdagangan di sektor pertambangan.

Baca juga: Mendag: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Berkomitmen Revitalisasi Pasar Rakyat

Menurutnya, kebijakan tersebut bukanlah sebuah pelanggaran komitmen Indonesia di WTO, tetapi implementasi komitmen yang selama ini tidak ditegakkan.

Perlu diketahui, UE mengangkat beberapa pertanyaan terhadap kebijakan-kebijakan yang dilakukan Pemerintah Indonesia terkait mineral dan batu bara, utamanya untuk produk nikel.

UE bahkan mengugat kebijakan Pemerintah Indonesia tersebut dengan mendaftarkannya  di WTO dengan nomor registrasi DS592.

Sebelum masuk dalam sidang panel, kedua belah pihak bisa mengadakan konsultasi untuk mencapai kesepahaman bersama.

Indonesia setuju untuk dilakukannya konsultasi setelah Uni Eropa mengajukan permohonan pada 29 November 2019.

Sinyal positif UE

Pada kesempatan yang sama, Jerry juga menyebut konsultasi ini menghasilkan sinyal positif untuk menyelesaikan gugatan UE tanpa sidang panel di WTO.

Baca juga: Hilirisasi Industri Bisa Gaet Investasi dan Genjot Ekspor

Menurutnya, proses konsultasi berjalan dengan baik, ini karena Indonesia memberikan argumen kuat untuk menjawab kekhawatiran UE yang menggangap RI melanggar komitmen di WTO.

Pelanggaran itu pun dianggap UE memberikan dampak negatif dan distorsif terhadap kinerja perdagangan secara umum dan khususnya antara Indonesia dan UE.

“Pemerintah Indonesia berharap hasil yang positif dapat diraih melalui proses konsultasi ini, sehingga pihak Uni Eropa dapat memiliki gambaran utuh dari kebijakan yang diterapkan Indonesia untuk sektor mineral dan batubara,” ungkap Jerry.

Dia menambahkan, proses konsultasi ini memiliki arti penting bagi kelangsungan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan UE.

Baca juga: Bangun Citra Positif Pasar, Mendag Tetapkan 13 Daerah Tertib Ukur

Sebab, kelangsungan kerja sama ini dapat melanjutkan implementasi kebijakan produksi mineral dan batubara yang memberikan manfaat ekonomi.

“Serta mendukung upaya-upaya penerapan kegiatan produksi yang bertanggung jawab, berkelanjutan dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan hidup" katanya seperti keterangan tertulisnya.

Memberikan kepastian usaha

Jerry juga menyampaikan pengaturan ekspor nikel yang dilakukan Indonesia didasari pertimbangan sosial, ekologis dan kemanfaatan ekonomi.

Dia mengungkapkan, kebijakan di sektor mineral dan batubara merupakan upaya Indonesia untuk mengedepankan prinsip kepastian berusaha.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk mempermudah Indonesia dalam melakukan kegiatan monitoring dan pembinaan kepada pelaku usaha.

Baca juga: Mendag: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Berkomitmen Revitalisasi Pasar Rakyat

“Pemerintah Indonesia memahami bahwa produk pertambangan, khususnya nikel merupakan barang yang tidak dapat diperbaharui,” ujarnya.

Namun Indonesia, lanjut Jerry, akan terus menyampaikan pesan kepada UE dan mitra dagang lainnya bahwa Indonesia dalam aturan perdagangannya tidak menghambat kegiatan perdagangan internasional.

Terkini Lainnya
Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Kemendag
JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing

JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing "Modest Fashion" Indonesia 

Kemendag
Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Kemendag
Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag
Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Kemendag
Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Kemendag
Transaksi

Transaksi "Business Matching" UMKM hingga Agustus 2025 Capai 90,90 Juta Dollar AS

Kemendag
Program Desa BISA Ekspor Siap Jadi Lokomotif Ekspor Indonesia

Program Desa BISA Ekspor Siap Jadi Lokomotif Ekspor Indonesia

Kemendag
Dorong UMKM Tembus Pasar Global, Kemendag Resmikan Export Center di Balikpapan dan Batam

Dorong UMKM Tembus Pasar Global, Kemendag Resmikan Export Center di Balikpapan dan Batam

Kemendag
Hadiri CID-8, Mendag Busan Ajak Diaspora Jadi Agen Ekspor Produk Indonesia

Hadiri CID-8, Mendag Busan Ajak Diaspora Jadi Agen Ekspor Produk Indonesia

Kemendag
Mendag Busan Ajak Pelaku Usaha Perkuat Merek Lokal lewat Lisensi dan Waralaba

Mendag Busan Ajak Pelaku Usaha Perkuat Merek Lokal lewat Lisensi dan Waralaba

Kemendag
Luncurkan Hari Ritel Nasional 2025, Mendag Busan Dorong Kemitraan Ritel dengan UMKM

Luncurkan Hari Ritel Nasional 2025, Mendag Busan Dorong Kemitraan Ritel dengan UMKM

Kemendag
Permendag 15/2025, Upaya Kemendag Sempurnakan Standardisasi Perlindungan Konsumen dan Dongkrak Daya Saing Produk Nasional

Permendag 15/2025, Upaya Kemendag Sempurnakan Standardisasi Perlindungan Konsumen dan Dongkrak Daya Saing Produk Nasional

Kemendag
Mendag Busan Terbitkan Permendag 14/2025, Atur Promosi Dagang dan Penguatan Citra Indonesia di Luar Negeri

Mendag Busan Terbitkan Permendag 14/2025, Atur Promosi Dagang dan Penguatan Citra Indonesia di Luar Negeri

Kemendag
Di GASPOL Goes to Campus UMY, Mendag Busan Ajak Mahasiswa Cintai Produk Lokal

Di GASPOL Goes to Campus UMY, Mendag Busan Ajak Mahasiswa Cintai Produk Lokal

Kemendag
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com