Tri Tito Karnavian Lantik 34 Ketua TP-PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi Periode 2025-2030

Kompas.com - 21/02/2025, 08:00 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( TP-PKK) sekaligus Ketum Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu ( Posyandu), Tri Tito Karnavian melantik 34 ketua TP-PKK dan tim pembina posyandu provinsi untuk periode 2025-2030.

Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Menara Danareksa, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Dalam sambutannya, Tri menyampaikan selamat kepada para ketua TP-PKK provinsi yang baru dilantik.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah yang telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari yang sama.

"Saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pembina dan ketua atau penjabat (Pj) ketua TP-PKK dan tim pembina posyandu provinsi sebelumnya yang telah menjalankan tugas dengan baik," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (21/2/2025).

Baca juga: Pelantikan di Istana Negara, Bupati Bantul: Harapan Presiden Terwujud

Tri menegaskan bahwa pelantikan ketua TP-PKK dan tim pembina posyandu yang baru bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi langkah awal dalam mengimplementasikan program kerja.

Menurutnya, TP-PKK memiliki peran strategis dalam menjalankan program prioritas yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Melalui PKK, kita menggerakkan berbagai program yang mendukung peningkatan kualitas hidup keluarga. Sementara posyandu menjadi ujung tombak dalam layanan kesehatan dasar," ujar Tri.

Peran TP-PKK dan posyandu

Penyelenggaraan TP-PKK telah memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi yang mengatur hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020.

Baca juga: Sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Fatoni Tunjuk Plh sebagai Pengganti Pj Kepala Daerah

Sementara itu, Posyandu diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

Berdasarkan regulasi tersebut, TP-PKK dan posyandu berperan sebagai garda terdepan dalam membangun kesejahteraan keluarga.

Ketua TP PKK provinsi bertanggung jawab dalam mendorong pembangunan keluarga dan masyarakat yang lebih baik di daerah masing-masing.

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 34 ketua TP-PKK provinsi sekaligus tim pembina posyandu resmi dilantik secara serentak.

Sementara itu, tiga provinsi lainnya akan menyusul setelah penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Adapun Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak mengikuti pelantikan ini karena tidak menggelar pilkada.

Baca juga: Pramono Ucapkan Terima Kasih ke Ketum Parpol KIM Plus Begitu Menang Pilkada, termasuk Prabowo

Fokus pada 10 program pokok PKK 

Tri berharap, melalui 10 program pokok PKK, para kader dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga di berbagai bidang, mulai dari kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga lingkungan hidup.

Selain itu, posyandu diharapkan pula dapat mendukung pemenuhan enam standar pelayanan minimal (SPM) di tingkat desa dan kelurahan.

Enam SPM itu mencakup layanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibum linmas), dan sosial.

Sebagai informasi, dalam pelantikan tersebut, juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir, serta pejabat tinggi madya dan pratama di lingkup Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Baca juga: Optimalkan Realisasi Program, Mendagri Tito Minta Jajaran BNPP Perkuat Koordinasi

Selain itu, sejumlah gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 juga hadir dalam acara tersebut. Di samping itu, turut hadir pengurus TP-PKK pusat serta para pengurus TP-PKK provinsi.

Terkini Lainnya
Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Kemendag
Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Kemendag
Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Kemendag
Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kemendag
Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Kemendag
Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Kemendag
Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Kemendag
Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Kemendag
Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Kemendag
JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing

JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing "Modest Fashion" Indonesia 

Kemendag
Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Kemendag
Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag
Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Kemendag
Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Kemendag
Transaksi

Transaksi "Business Matching" UMKM hingga Agustus 2025 Capai 90,90 Juta Dollar AS

Kemendag
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com