KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan ( Kemendag) resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah untuk menangguhkan, membekukan, hingga mencabut izin usaha eksportir.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Aturan ini mulai berlaku sejak 29 April 2026.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, regulasi baru tersebut diterbitkan untuk memperkuat pengendalian ekspor demi menjaga kepentingan nasional dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
“Perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kepentingan nasional, kepentingan umum, kelancaran program pemerintah, serta pelaksanaan arahan Presiden. Kami ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik,” ujar Budi, dilansir dari laman kemendag.go.id, Selasa (5/5/2026).
Sebelumnya, ketentuan ekspor dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 yang terakhir diubah melalui Permendag Nomor 5 Tahun 2026 hanya mengatur sanksi administratif atas ketidakpatuhan eksportir.
Baca juga: Eksportir Minyak Berebut Jalur Alternatif Selain Selat Hormuz, Tapi Opsi Terbatas
Melalui aturan terbaru ini, pemerintah menambahkan mekanisme penangguhan layanan penerbitan perizinan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha di bidang ekspor.
Tak hanya Mendag, usulan penangguhan maupun pembekuan izin kini juga dapat diajukan kementerian atau lembaga terkait.
Usulan tersebut nantinya dibahas melalui rapat koordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan sesuai kewenangannya.
“Hal ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor,” kata Budi.
Hasil rapat koordinasi kemudian dituangkan melalui surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) atas nama Mendag yang disampaikan secara elektronik melalui sistem INATRADE dan diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Baca juga: Membangun UMKM Eksportir: Potensi Besar Terjebak di Pasar Domestik
Eksportir juga akan menerima pemberitahuan otomatis terkait status perizinannya melalui sistem elektronik.
Dirjen Daglu Kemendag Tommy Andana menjelaskan, aturan baru tersebut dirancang fleksibel mengikuti dinamika ekonomi dan kebutuhan nasional.
“Kebijakan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan ini bersifat dinamis. Kami juga telah mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan,” ucap Tommy.
Untuk menjaga kelancaran arus barang, pemerintah menetapkan ketentuan peralihan. Barang yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) sebelum keputusan penangguhan atau pembekuan diterbitkan tetap dapat diproses ekspornya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Tommy menambahkan, penyusunan regulasi tersebut telah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk melibatkan masukan dari pelaku usaha.
Baca juga: UMKM Digital Finance Tour Tangerang Perkuat Literasi Keuangan dan Pemasaran Digital Pelaku Usaha
“Kami berharap eksportir dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kinerja perdagangan Indonesia sekaligus tetap mendukung kepentingan nasional,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut penerapan aturan baru tersebut, Kemendag juga telah menggelar sosialisasi secara daring pada 30 April 2026 yang diikuti kementerian dan lembaga teknis, asosiasi, pelaku usaha, hingga surveyor.
Dalam sosialisasi itu, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Muhammad Rivai Abbas menjelaskan, sebelumnya pemerintah belum memiliki mekanisme pengendalian ekspor di luar sanksi administratif terhadap eksportir yang melanggar aturan.
Oleh karena itu, melalui Permendag Nomor 12 Tahun 2026, pemerintah kini memiliki instrumen tambahan untuk melakukan pengendalian ekspor melalui penangguhan layanan, pembekuan, maupun pencabutan izin usaha.
Rivai Abbas menjelaskan, pengendalian ekspor tersebut dapat diinisiasi Mendag maupun berdasarkan usulan atau rekomendasi kementerian dan lembaga terkait.
Baca juga: Menteri Jumhur: Kalau Green Policing Terjadi di Mana-mana, Tak Perlu Lagi Kementerian Lingkungan
“Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi di kementerian koordinator sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Daglu Kemendag Ojak Simon Manurung mengatakan, regulasi tersebut juga mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin usaha yang sebelumnya dibekukan.
Menurutnya, kebijakan itu disusun dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global dan perkembangan geopolitik internasional.
“Kemendag akan terus adaptif dalam melakukan penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dengan kebutuhan nasional,” kata Ojak.
Kemendag melalui Ditjen Daglu juga menyediakan layanan konsultasi daring bagi pelaku usaha terkait ketentuan dalam regulasi tersebut. Informasi layanan dapat diakses melalui laman ini.