Perkuat Pengendalian Ekspor demi Kepentingan Nasional, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 12/2026

Kompas.com - 05/05/2026, 16:01 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan ( Kemendag) resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah untuk menangguhkan, membekukan, hingga mencabut izin usaha eksportir.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Aturan ini mulai berlaku sejak 29 April 2026.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, regulasi baru tersebut diterbitkan untuk memperkuat pengendalian ekspor demi menjaga kepentingan nasional dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

“Perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kepentingan nasional, kepentingan umum, kelancaran program pemerintah, serta pelaksanaan arahan Presiden. Kami ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik,” ujar Budi, dilansir dari laman kemendag.go.id, Selasa (5/5/2026).

Sebelumnya, ketentuan ekspor dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023 yang terakhir diubah melalui Permendag Nomor 5 Tahun 2026 hanya mengatur sanksi administratif atas ketidakpatuhan eksportir.

Baca juga: Eksportir Minyak Berebut Jalur Alternatif Selain Selat Hormuz, Tapi Opsi Terbatas

Melalui aturan terbaru ini, pemerintah menambahkan mekanisme penangguhan layanan penerbitan perizinan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha di bidang ekspor.

Kewenangan pengendalian ekspor diperluas

Tak hanya Mendag, usulan penangguhan maupun pembekuan izin kini juga dapat diajukan kementerian atau lembaga terkait.

Usulan tersebut nantinya dibahas melalui rapat koordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan sesuai kewenangannya.

“Hal ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor,” kata Budi.

Hasil rapat koordinasi kemudian dituangkan melalui surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) atas nama Mendag yang disampaikan secara elektronik melalui sistem INATRADE dan diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Baca juga: Membangun UMKM Eksportir: Potensi Besar Terjebak di Pasar Domestik

Eksportir juga akan menerima pemberitahuan otomatis terkait status perizinannya melalui sistem elektronik.

Dirjen Daglu Kemendag Tommy Andana menjelaskan, aturan baru tersebut dirancang fleksibel mengikuti dinamika ekonomi dan kebutuhan nasional.

“Kebijakan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan ini bersifat dinamis. Kami juga telah mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan,” ucap Tommy.

Untuk menjaga kelancaran arus barang, pemerintah menetapkan ketentuan peralihan. Barang yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) sebelum keputusan penangguhan atau pembekuan diterbitkan tetap dapat diproses ekspornya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Tommy menambahkan, penyusunan regulasi tersebut telah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk melibatkan masukan dari pelaku usaha.

Baca juga: UMKM Digital Finance Tour Tangerang Perkuat Literasi Keuangan dan Pemasaran Digital Pelaku Usaha

“Kami berharap eksportir dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kinerja perdagangan Indonesia sekaligus tetap mendukung kepentingan nasional,” ujarnya.

Sosialisasi Permendag baru 

Sebagai tindak lanjut penerapan aturan baru tersebut, Kemendag juga telah menggelar sosialisasi secara daring pada 30 April 2026 yang diikuti kementerian dan lembaga teknis, asosiasi, pelaku usaha, hingga surveyor.

Dalam sosialisasi itu, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Muhammad Rivai Abbas menjelaskan, sebelumnya pemerintah belum memiliki mekanisme pengendalian ekspor di luar sanksi administratif terhadap eksportir yang melanggar aturan.

Oleh karena itu, melalui Permendag Nomor 12 Tahun 2026, pemerintah kini memiliki instrumen tambahan untuk melakukan pengendalian ekspor melalui penangguhan layanan, pembekuan, maupun pencabutan izin usaha.

Rivai Abbas menjelaskan, pengendalian ekspor tersebut dapat diinisiasi Mendag maupun berdasarkan usulan atau rekomendasi kementerian dan lembaga terkait.

Baca juga: Menteri Jumhur: Kalau Green Policing Terjadi di Mana-mana, Tak Perlu Lagi Kementerian Lingkungan

“Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi di kementerian koordinator sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Daglu Kemendag Ojak Simon Manurung mengatakan, regulasi tersebut juga mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin usaha yang sebelumnya dibekukan.

Menurutnya, kebijakan itu disusun dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global dan perkembangan geopolitik internasional.

“Kemendag akan terus adaptif dalam melakukan penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dengan kebutuhan nasional,” kata Ojak.

Kemendag melalui Ditjen Daglu juga menyediakan layanan konsultasi daring bagi pelaku usaha terkait ketentuan dalam regulasi tersebut. Informasi layanan dapat diakses melalui laman ini

Terkini Lainnya
Perkuat Pengendalian Ekspor demi Kepentingan Nasional, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 12/2026

Perkuat Pengendalian Ekspor demi Kepentingan Nasional, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 12/2026

Kemendag
Dukung Efektivitas Swasembada Pangan, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2026

Dukung Efektivitas Swasembada Pangan, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2026

Kemendag
Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Kemendag
Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Kemendag
Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Kemendag
Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kemendag
Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Kemendag
Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Kemendag
Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Kemendag
Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Kemendag
Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Kemendag
JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing

JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing "Modest Fashion" Indonesia 

Kemendag
Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Kemendag
Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag
Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Kemendag
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com