KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan ( Kemendag) menerbitkan regulasi baru yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.
Regulasi tersebut telah diundangkan pada Jumat (24/4/2026) dan mulai berlaku efektif pada Jumat (8/5/2026).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, Permendag Nomor 11 Tahun 2026 diterbitkan untuk mendukung program swasembada pangan dan substitusi impor barang pertanian.
“Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025, menambah beberapa ruang lingkup barang yang diatur impornya,” ujar Budi sebagaimana dikutip dari lama resmi Kemendag, Jumat (1/5/2026).
Baca juga: Kemendag Targetkan HET MinyaKita Berubah dalam Waktu Dekat
Kehadiran Permendag tersebut, lanjutnya, adalah untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Ia menegaskan, peraturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (dalam kelompok komoditas beras), serta buah pir (dalam kelompok hortikultura).
Budi melanjutnya, dengan adanya penambahan ruang lingkup pengaturan tersebut, para importir wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
“Secara umum, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan persetujuan impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor,” katanya.
Baca juga: Harga Plastik Naik, Kemendag Bahas Skema Subsidi
Menurutnya, proses perumusan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Penyusunan kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.
Setiap usulan penyesuaian kebijakan, termasuk usulan pembatasan impor, berasal dari kementerian dan lembaga teknis serta para pemangku kepentingan.
“Selanjutnya, usulan tersebut dibahas melalui koordinasi lintas kementerian, dilengkapi dengan regulatory impact analysis (RIA), forum konsultasi publik, hingga proses harmonisasi dan pengundangan. Kemudian, proses sosialisasi peraturan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi dari hulu ke hilir,” papar Budi.
Sebagai tindak lanjut diseminasi kebijakan, Kemendag menggelar sosialisasi Permendag Nomor 11 Tahun 2026 secara daring pada Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini dihadiri para pelaku usaha, termasuk importir produsen dan importir umum.
Baca juga: Kemendag Dorong Ekspor UMKM Lewat Pelayaran KRI Bima Suci
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha dan Kepala Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) Erwin Hariadi.
Andri Gilang Nugraha memaparkan, pengaturan terhadap sejumlah komoditas tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri, mendorong produksi petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Pengaturan ini juga bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen dalam negeri. Salah satunya pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Kedua komoditas ini mengalami penurunan minat petani lantaran masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume,” ujarnya.
Ia menambahkan, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo.
Baca juga: Kemendag Sebut 75 Persen Produsen Migor Sudah Penuhi DMO
Gilang menekankan, importir juga harus memastikan telah memiliki PI dengan persyaratan berupa rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk komoditas gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.
Selain itu, impor beras pakan harus memiliki PI dengan persyaratan berupa neraca komoditas (NK). Sementara itu, impor buah pir harus memiliki PI dengan persyaratan berupa bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage) serta dokumen lain terkait komoditas hortikultura yang akan diimpor. Impor beras pakan dan buah pir juga wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS).
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyediakan kanal konsultasi daring melalui Zoom Meeting (ID: 7998637042; Pass: ditimpor). Pelaku usaha juga dapat mencari informasi lebih lanjut dengan mengambil tiket konsultasi melalui laman resmi Kemendag.
“Kami terbuka terhadap masukan ataupun pertanyaan dari para pelaku usaha agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal,” kata Gilang.
Sementara itu, Erwin menyampaikan, implementasi Permendag Nomor 11 Tahun 2026 juga diikuti dengan penyesuaian pada sistem SINSW. Dengan demikian, pengajuan PI untuk komoditas yang diatur dapat dilakukan melalui SINSW sejak 8 Mei 2026.
Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dapat diunduh melalui laman resmi Kemendag. Adapun rekaman sosialisasi juga dapat disaksikan kembali melalui kanal YouTube Ditjen Daglu Kemendag.