Dukung Efektivitas Swasembada Pangan, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2026

Kompas.com - 01/05/2026, 13:28 WIB
Aningtias Jatmika,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan ( Kemendag) menerbitkan regulasi baru yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.

Regulasi tersebut telah diundangkan pada Jumat (24/4/2026) dan mulai berlaku efektif pada Jumat (8/5/2026).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, Permendag Nomor 11 Tahun 2026 diterbitkan untuk mendukung program swasembada pangan dan substitusi impor barang pertanian.

“Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025, menambah beberapa ruang lingkup barang yang diatur impornya,” ujar Budi sebagaimana dikutip dari lama resmi Kemendag, Jumat (1/5/2026).

Baca juga: Kemendag Targetkan HET MinyaKita Berubah dalam Waktu Dekat

Kehadiran Permendag tersebut, lanjutnya, adalah untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

Ia menegaskan, peraturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (dalam kelompok komoditas beras), serta buah pir (dalam kelompok hortikultura).

Budi melanjutnya, dengan adanya penambahan ruang lingkup pengaturan tersebut, para importir wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

“Secara umum, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan persetujuan impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor,” katanya.

Baca juga: Harga Plastik Naik, Kemendag Bahas Skema Subsidi

Menurutnya, proses perumusan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Penyusunan kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.

Setiap usulan penyesuaian kebijakan, termasuk usulan pembatasan impor, berasal dari kementerian dan lembaga teknis serta para pemangku kepentingan.

“Selanjutnya, usulan tersebut dibahas melalui koordinasi lintas kementerian, dilengkapi dengan regulatory impact analysis (RIA), forum konsultasi publik, hingga proses harmonisasi dan pengundangan. Kemudian, proses sosialisasi peraturan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi dari hulu ke hilir,” papar Budi.

Sosialisasi Permendag

Sebagai tindak lanjut diseminasi kebijakan, Kemendag menggelar sosialisasi Permendag Nomor 11 Tahun 2026 secara daring pada Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini dihadiri para pelaku usaha, termasuk importir produsen dan importir umum.

Baca juga: Kemendag Dorong Ekspor UMKM Lewat Pelayaran KRI Bima Suci

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha dan Kepala Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) Erwin Hariadi.

Andri Gilang Nugraha memaparkan, pengaturan terhadap sejumlah komoditas tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri, mendorong produksi petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Pengaturan ini juga bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen dalam negeri. Salah satunya pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Kedua komoditas ini mengalami penurunan minat petani lantaran masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume,” ujarnya.

Ia menambahkan, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo.

Baca juga: Kemendag Sebut 75 Persen Produsen Migor Sudah Penuhi DMO

Gilang menekankan, importir juga harus memastikan telah memiliki PI dengan persyaratan berupa rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk komoditas gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.

Selain itu, impor beras pakan harus memiliki PI dengan persyaratan berupa neraca komoditas (NK). Sementara itu, impor buah pir harus memiliki PI dengan persyaratan berupa bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage) serta dokumen lain terkait komoditas hortikultura yang akan diimpor. Impor beras pakan dan buah pir juga wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS).

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyediakan kanal konsultasi daring melalui Zoom Meeting (ID: 7998637042; Pass: ditimpor). Pelaku usaha juga dapat mencari informasi lebih lanjut dengan mengambil tiket konsultasi melalui laman resmi Kemendag.

“Kami terbuka terhadap masukan ataupun pertanyaan dari para pelaku usaha agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal,” kata Gilang.

Sementara itu, Erwin menyampaikan, implementasi Permendag Nomor 11 Tahun 2026 juga diikuti dengan penyesuaian pada sistem SINSW. Dengan demikian, pengajuan PI untuk komoditas yang diatur dapat dilakukan melalui SINSW sejak 8 Mei 2026.

Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dapat diunduh melalui laman resmi Kemendag. Adapun rekaman sosialisasi juga dapat disaksikan kembali melalui kanal YouTube Ditjen Daglu Kemendag.

 

Terkini Lainnya
Dukung Efektivitas Swasembada Pangan, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2026

Dukung Efektivitas Swasembada Pangan, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2026

Kemendag
Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Kemendag
Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Kemendag
Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Kemendag
Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kemendag
Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Kemendag
Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Kemendag
Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Kemendag
Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Kemendag
Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Kemendag
JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing

JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing "Modest Fashion" Indonesia 

Kemendag
Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Kemendag
Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag
Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Kemendag
Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Hadir Perdana di TEI 2025, Paviliun UMKM BISA Ekspor Bukti Transformasi UMKM Tembus Pasar Global

Kemendag
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com