Mendag Busan Terbitkan Permendag 14/2025, Atur Promosi Dagang dan Penguatan Citra Indonesia di Luar Negeri

Kompas.com - 26/06/2025, 11:48 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia.

Peraturan tersebut disusun sebagai tindak lanjut terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Selain itu, permendag yang baru diterbitkan juga berfungsi sebagai pedoman resmi bagi kementerian, lembaga pemerintah, serta pemerintah daerah (pemda) dalam melaksanakan promosi dagang untuk membangun citra positif Indonesia di pasar global.

Baca juga: Mengapa Revisi Permendag 8/2024 Tak Kunjung Diumumkan Pemerintah ?

Permendag Nomor 14 Tahun 2025 telah ditetapkan pada 8 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Mei 2025.

Mendag Busan menegaskan, peraturan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Langkah ini juga bertujuan memastikan penyampaian identitas nasional yang konsisten dan seragam.

"Permendag Nomor 14 Tahun 2025 merupakan upaya konkret pemerintah dalam membangun daya saing dan eksistensi produk Indonesia di pasar internasional, sekaligus memperkuat identitas bangsa melalui simbol dan visual yang seragam," ungkapnya melalui siaran pers, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Kemenperin Ungkap Biang Kerok Lemahnya Daya Saing Industri RI

Ketentuan baru dalam Permendag

Mendag Busan menyebut, Permendag Nomor 14 Tahun 2025 mengatur secara rinci dua bentuk kegiatan promosi dagang, yaitu pameran dagang luar negeri dan misi dagang.

Dalam penyelenggaraan dagang, kebijakan tersebut mengatur ketentuan teknis terkait luas lahan minimum dan standar desain stan pameran.

Luas lahan minimum yang ditetapkan adalah 3.500 meter persegi (m²) untuk penyelenggara dan 36 m² untuk peserta.

Upaya untuk memenuhi ketentuan luas minimum tersebut dapat dilakukan secara mandiri atau melalui kerja sama antarinstansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Terkait desain stan, Permendag Nomor 14 Tahun 2025 mewajibkan setiap stan mencantumkan logo Citra Indonesia sebagai identitas resmi.

Baca juga: Beredar Citra Indonesia Memerah padahal Masih Musim Hujan, Potensi Suhu Tinggi?

Sementara itu, dalam kegiatan misi dagang, kebijakan tersebut mengatur ketentuan pelaksanaan yang minimal mencakup forum bisnis dan penjajakan kesepakatan bisnis (business matching).

Forum bisnis diselenggarakan dalam bentuk pertemuan yang melibatkan unsur pemerintah dan pelaku usaha dari negara setempat.

Adapun business matching dilakukan melalui pertemuan antara pelaku usaha Indonesia dan pelaku usaha negara tujuan untuk menjajaki peluang kerja sama dan memperoleh kontak dagang.

“Pada Permendag Nomor 14 Tahun 2025, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjuk Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional untuk mengoordinasikan seluruh kegiatan promosi dagang,” jelas Mendag Busan.

Setiap kegiatan, kata dia, dilaporkan secara berkala dan dikoordinasikan dengan perwakilan RI di luar negeri, mulai dari tahap persiapan hingga evaluasi.

Baca juga: Eks Wamenlu Usul Segera Tunjuk Perwakilan RI untuk AS: Tanpa Dubes Sangat Tidak Optimal

Mendag Busan menambahkan, Permendag Nomor 14 Tahun 2025 juga mengatur proses kurasi terhadap produk dan pelaku usaha yang akan dilibatkan, serta penggunaan simbol dan elemen visual resmi Citra Indonesia sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2019.

Lampiran peraturan tersebut menyertakan pedoman penggunaan elemen visual, seperti pola Puspa Bangsa, warna merah putih, serta papan fasia bertema Alun Nusantara.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha, pemerintah turut memberikan berbagai fasilitas pendukung dalam pelaksanaan promosi dagang, seperti penyediaan stan pameran, ruang pertemuan, serta penyediaan informasi.

“Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, berupa bantuan stan pameran, informasi pasar dan pembeli potensial, ruang pertemuan misi dagang, serta penerjemah,” imbuh Mendag Busan.

Baca juga: Di GASPOL Goes to Campus UMY, Mendag Busan Ajak Mahasiswa Cintai Produk Lokal

Terkini Lainnya
Perkuat Pengendalian Ekspor demi Kepentingan Nasional, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 12/2026

Perkuat Pengendalian Ekspor demi Kepentingan Nasional, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 12/2026

Kemendag
Dukung Efektivitas Swasembada Pangan, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2026

Dukung Efektivitas Swasembada Pangan, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2026

Kemendag
Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Produk Perikanan, Dekorasi Rumah, hingga Kopi Bali Kian Diminati Konsumen Mancanegara

Kemendag
Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Perdana Ekspor, Furnitur “Sorajati” Akhiri 2025 dengan Manis

Kemendag
Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Melaju dari Pintu Gerbang Indonesia Timur, Komoditas Unggulan Sulsel Tembus Pasar Tujuh Negara

Kemendag
Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kalimantan Timur Bersinar: Ekspor Komoditas Unggulan Meluncur ke Mancanegara

Kemendag
Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Dari Makanan hingga Alas Kaki, Kisah Produk Jatim Tembus Pasar Dunia

Kemendag
Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Mendag Busan: Indonesia Siap Tandatangani FTA dengan Uni Ekonomi Eurasia

Kemendag
Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk

Kemendag
Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Lewat Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Perkuat Fondasi Ekosistem Perdagangan

Kemendag
Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Transaksi “Business Matching” UMKM Januari–Oktober 2025 Capai 130,17 Juta Dollar AS

Kemendag
JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing

JMFW 2026 Catat Transaksi 19,51 Juta Dollar, Lampaui Target dan Buktikan Daya Saing "Modest Fashion" Indonesia 

Kemendag
Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Resmi Tutup TEI Ke-40, Mendag Busan: Transaksi Lewati Target Capai 22,80 Miliar Dollar AS

Kemendag
Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag Tutup Gelaran Pangan Nusa Expo 2025, Transaksi Tembus Rp 161 Miliar

Kemendag
Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Dorong Daya Saing Produk Pangan Lokal, Mendag Busan Beri Penghargaan UKM Pangan Award

Kemendag
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com