KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) mengapresiasi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji ( SPBE) Rewulu yang telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengisian gas elpiji 3 kilogram (kg).
Menurutnya, penerapan SOP tersebut berguna untuk memenuhi ketentuan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan ( Kemendag). Hal ini bertujuan untuk menjamin ketepatan isi dalam setiap tabung gas elpiji 3 kg serta menjadi wujud perlindungan terhadap konsumen.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendag Busan saat meninjau SPBE Rewulu di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Mendag Jamin Tak Ada Lagi Kelangkaan Elpiji, Pertamina Miliki 733 SPBE
“Kami mengapresiasi PPN, khususnya SPBE Rewulu di Bantul yang telah menerapkan SOP pengisian gas elpiji sesuai ketentuan, sehingga masyarakat merasa aman. Langkah ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen,” kata Mendag Busan dalam keterangan persnya, Jumat (20/6/2025).
Ia menegaskan, seluruh proses pengisian elpiji telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Pemeriksaan dilakukan mulai dari proses pengisian hingga pengecekan potensi kebocoran,” ujar Mendag Busan.
Peninjauan Mendag Busan kali ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dijalin Kemendag, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan PPN pada 2024.
Kesepakatan tersebut mencakup perbaikan SOP pengisian elpiji 3 kg, teknis operasional, dan ketertelusuran alat yang digunakan di SPBE.
Baca juga: Bahlil Cari Pengusaha Papua Buat Buka SPBE di Sorong
Kesepakatan yang melibatkan berbagai pihak itu bertujuan untuk memastikan gas elpiji yang diisi ke dalam tabung elpiji oleh SPBE dapat memenuhi ketentuan BDKT.
Sejak Mei 2007 hingga Juni 2025, sebanyak 733 SPBE di seluruh Indonesia telah diaudit dan dinyatakan memenuhi SOP yang berlaku.
SPBE tersebut terdiri atas 627 SPBE Public Service Obligation (PSO) dan 106 SPBE non-PSO. SPBE Rewulu termasuk salah satu dari SPBE PSO yang telah diaudit dan dinyatakan memenuhi SOP.
Lebih lanjut, Mendag Busan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dalam menggunakan elpiji 3 kg yang telah tersegel resmi.
“Masyarakat tidak perlu lagi ragu-ragu karena elpiji 3 kg yang sudah disegel itu berarti sudah sesuai aturan yang berlaku,” imbaunya.
Baca juga: Tinggalkan Elpiji, Dapur MBG Jateng Mulai Gunakan CNG untuk Memasak
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Mars, Ega Legowo Putra menegaskan, penerapan BDKT menjadi salah satu komitmen perusahaan dalam menjamin akurasi takaran elpiji yang didistribusikan ke masyarakat.
"Ini adalah bentuk komitmen Pertamina, khususnya Pertamina Patra Niaga dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat," ujarnya.
Ega menjelaskan bahwa proses penerapan ketentuan BDKT telah berjalan selama sekitar satu tahun.
Berkat masukan dan arahan dari Kemendag serta Kementerian ESDM, Pertamina Patra Niaga kini terus melakukan peningkatan pelayanan.
Baca juga: Kemendag Tolak Usulan Pengenaan BMAD Impor Benang Filamen Sintetik Asal China
Setelah meninjau SPBE Reluwu, Mendag Busan mengunjungi gabungan kelompok (Gapoktan) Sidomulyo.
Pada kunjungan tersebut, ia mengapresiasi Gapoktan Sidomulyo yang telah menjalankan proses pengemasan beras sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari sisi teknis maupun alat ukur yang digunakan.
“Kami apresiasi Gapoktan Sidomulyo karena telah sesuai dengan ketentuan dan memenuhi unsur perlindungan konsumen,” ujar Mendag Busan.
Menurutnya, peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari monitoring pengenaan sanksi administratif yang diberikan Kemendag kepada Gapoktan Sidomulyo pada April 2025.
Baca juga: Kemenkop Gandeng BNI untuk Revitalisasi KUD dan Gapoktan
Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pengawasan metrologi legal saat Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idul Fitri 2025.
Saat itu, ditemukan ketidaksesuaian antara kuantitas beras dan label pada kemasannya. Temuan ini diduga melanggar Pasal 137 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
“Dari hasil pengawasan tersebut, terdapat 30 pelaku usaha produsen atau pengemas BDKT produk beras yang diduga melanggar ketentuan PP Nomor 29 Tahun 2021,” ujar Mendag Busan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa para pelaku usaha yang telah mendapat sanksi administratif diberi pembinaan oleh Kemendag dan dinas pemerintah daerah (pemda), sehingga mereka bisa memenuhi ketentuan BDKT.
Baca juga: Tekan Angka Putus Sekolah, Pemda Gencarkan Akses Pendidikan lewat SPMB
Gapoktan Sidomulyo merupakan gabungan kelompok tani yang mengembangkan berbagai jenis kegiatan usaha, salah satunya pengemasan beras.
Mendag Busan memaparkan, Kemendag melalui Direktorat Metrologi memberikan edukasi kepada pelaku usaha yang terkena sanksi, termasuk Gapoktan Sidomulyo.
Selanjutnya, perkembangan perbaikannya terus dipantau oleh Unit Metrologi Legal di bawah Pemerintah Kabupaten Sleman.
Mendag Busan juga menegaskan, pemerintah akan terus melakukan pemantauan agar konsumen mendapatkan produk dengan mutu dan volume yang sesuai standar.
Baca juga: Produk Lokal Mendunia, Mendag Busan Lepas Ekspor Alas Kaki UMKM Surabaya ke Kuwait
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu membeli beras produksi Gapoktan Sidomulyo karena produk tersebut telah memenuhi ketentuan takaran dan mutu yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Gapoktan Sidomulyo Ridersius Bangun mengapresiasi atas dukungan Kemendag yang telah memberikan pelatihan dan pendampingan teknis.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kemendag yang telah memberikan pelatihan dan pendampingan agar ukuran beras yang kami produksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Kunjungan Mendag Busan ke Gapoktan Sidomulyo didampingi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Metrologi Kemendag Sri Astuti, dan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi DIY.
Baca juga: Kemkomdigi: DIY Diprediksi Bakal Miliki Surplus Talenta Digital di 2030