Lewat Platform Sisnaker, Kemenaker Minta Perusahaan Lapor WLKP Secara Online

Kompas.com - 16/07/2021, 15:04 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani RumondangDOK. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang mengatakan, saat ini pihaknya tengah memasifkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) online.

Hal tersebut dilakukan lantaran jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online melalui platform Sisnaker milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum sesuai harapan.

Padahal, kata Haiyani, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan, atau membubarkan perusahaan.

“Perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis, mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk,” tegasnya, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker di Jakarta, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Atasi Tantangan Ketenagakerjaan, Kemenaker Gelar Deklarasi Gotong Royong

Haiyani menjelaskan, sebelum WLKP diterima dan disahkan, ada syarat-syarat terkait program kesejahteraan karyawan di perusahaan yang harus dilengkapi oleh perusahaan.

Dengan demikian, jika melakukan WLKP secara teratur, perusahaan dapat memastikan apakah program kesejahteraan karyawan sudah tercapai.

“Misalnya apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK),” papar Haiyani.

Ia mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 1981 Pasal 10 Ayat 1 telah disebutkan bahwa perusahaan yang belum atau lalai mendaftar WLKP secara online, akan dikenakan sanksi kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Baca juga: Kapal Produksi Timah Dirusak Sekelompok Orang, Perusahaan Tempuh Jalur Hukum

“Maka dari itu, perusahaan wajib melaksanakan WLK dengan teratur, paling lambat 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan,” tutur Dirjen Binwasnaker dan K3 itu.

Adapun bagi perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib menyerahkan dokumen WLK. Dokumen ini harus didapatkan Kemenaker untuk dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA.

“Tanpa adanya dokumen WLK, maka dapat dipastikan perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA,” tegas Haiyani.

Sementara itu, untuk menambah jumlah perusahaan yang tertib melakukan WLKP secara online, Kemenaker melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Binwasnaker dan K3 akan menyebarkan informasi melalui video digital dan advertorial.

Baca juga: Beri Opsi Jam Kerja kepada Perusahaan, Menaker Ida: Prokes 5M Tak Bisa Ditawar

Video digital dan advertorial tersebut akan ditampilkan di sejumlah media online yang dipilih Kemenaker, serta di berbagai platform media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Selain itu, video himbauan WLKP online yang akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan ditayangkan di beberapa titik Videotron yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Sedangkan video tutorial WLKP online akan disunting ke dalam aplikasi sistem ketenagakerjaan untuk mempermudah stakeholder mendaftarkan dan melaporkan WLKP online ke dalam sistem,” ujar Haiyani.

Terkini Lainnya
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Kemenaker
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Kemenaker
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Kemenaker
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Kemenaker
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Kemenaker
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Kemenaker
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Kemenaker
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Kemenaker
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Kemenaker
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Kemenaker
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Kemenaker
Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke