Menaker Ida Sahkan Agenda Kerja Tripartit Nasional Tahun 2021

Kompas.com - 22/03/2021, 18:45 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) Tahun 2021 di Jakarta, Senin (22/3/2021).DOK. Humas Kemnaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) Tahun 2021 di Jakarta, Senin (22/3/2021).

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengesahkan kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) terkait agenda kerja 2021 melalui Sidang Pleno Tahun 2021 di Jakarta, Senin (22/3/2021).

"Apakah dapat disetujui usulan dari Badan Pekerja tentang penyusunan agenda kerja LKS Tripartit nasional tahun 2021?" tanyanya disambut suara serentak peserta sidang pleno “Setuju” dan bunyi palu "Tok" sebagai bentuk pengesahan kesepakatan bersama tersebut.

Ida menjelaskan, pengesahan tersebut dilakukan setelah mendengarkan penjelasan maupun pertimbangan, saran, dan pendapat mengenai penetapan pokok-pokok pikiran Badan Pekerja (BP) LKS Tripnas Nomor 01/PPKB/TRIPNAS/III/2021 tentang penyusunan agenda LKS Tripnas Tahun 2021.

Agenda kerja lembaga tersebut terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

Kesepakatan bersama LKS tertuang dalam Nomor : 01/KBPL-Tripnas/III/2021 tentang Penyusunan Agenda Kerja LKS Tripartit Nasional Tahun 2021.

Baca juga: Dorong Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker Gelar Bazar Wirausaha Mikro

Kesepakatan ini ditandatangani Ida selaku pimpinan sidang pleno sekaligus Ketua Tripartit Nasional (unsur pemerintah); Darwoto mewakili Myra Maria Hanartani ( Unsur Organisasi Pengusaha); dan Puji Santoso (Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

Sementara itu, Sekretaris LKS Tripnas Aswansyah mengatakan, agenda kerja LKS Tripnas 2021 memiliki substansi peraturan perundang-undangan dan konseptual.

Terkait substansi peraturan perundang-undangan, LKS Tripnas akan mereview PP LKS Tripnas Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripnas; pembahasan empat aturan turunan PP Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (substansi ketenagakerjaan); dan review sistem keterwakilan dalam kelembagaan hubungan industrial.

Sementara untuk substansi konseptual, LKS Tripnas akan melakukan pembahasan konseptual Agenda Kerja Tripnas Tahun 2021.

Baca juga: Peduli Korban Gempa Mamuju, DWP Kemnaker Salurkan Paket Bantuan

Agenda pembahasan isu-isu aktual ketenagakerjaan tersebut, yakni audiensi LKS Tripnas dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, DPR RI dan Kementerian atau Lembaga terkait, evaluasi kinerja Tripnas, hingga konsinyering BP LKS Tripnas dan sidang pleno LKS Tripnas.

"Sidang pleno I tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari rapat BP tanggal 4 Maret 2021 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ibu Ketua," ujar Aswansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Pada kesempatan ini, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Tri Retno Isnaningsih menyambut positif sidang pleno LKS Tripnas Tahun 2021 melalui jalan musyawarah dan kekeluargaan.

"Hasil pembahasan pleno ini diharapkan bisa menjadi langkah bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan," katanya.

Baca juga: Pendaftar WLKP Masih Minim, Kemnaker Desak Perusahaan Daftar secara Online

Sidang pleno I Tripnas dihadiri oleh 20 orang peserta. Terdiri dari unsur pemerintah 8 orang dan masing-masing 6 orang peserta dari unsur pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.

Terkini Lainnya
Lepas 1.200 Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Sampaikan Empat Pesan Penting Ini
Lepas 1.200 Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Sampaikan Empat Pesan Penting Ini
Kemenaker
Fondasi Kuat Ketenagakerjaan 2025: 3,59 Juta Lapangan Kerja Baru, Pengangguran Terendah Sejak 1998
Fondasi Kuat Ketenagakerjaan 2025: 3,59 Juta Lapangan Kerja Baru, Pengangguran Terendah Sejak 1998
Kemenaker
Soal Komitmen Presiden Prabowo Hapus
Soal Komitmen Presiden Prabowo Hapus "Outsourcing", Menaker: Jadi Landasan Permenaker
Kemenaker
Peringati May Day 2025, Menaker Dorong Kolaborasi untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan
Peringati May Day 2025, Menaker Dorong Kolaborasi untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Menaker Jajaki Kerja Sama Penyiapan Tenaga Kerja dengan UEA dan China di Forum LEMM BRICS
Menaker Jajaki Kerja Sama Penyiapan Tenaga Kerja dengan UEA dan China di Forum LEMM BRICS
Kemenaker
Di Forum BRICS, Menaker RI Dorong Tata Kelola AI yang Adil dan Kolaboratif
Di Forum BRICS, Menaker RI Dorong Tata Kelola AI yang Adil dan Kolaboratif
Kemenaker
Staf Khusus Menaker RI dan Bupati Pringsewu Resmi Buka Sosialisasi Magang ke Luar Negeri
Staf Khusus Menaker RI dan Bupati Pringsewu Resmi Buka Sosialisasi Magang ke Luar Negeri
Kemenaker
Bambang Irawan: Mari Tingkatan Kompetensi SDM melalui Program Magang ke Luar Negeri
Bambang Irawan: Mari Tingkatan Kompetensi SDM melalui Program Magang ke Luar Negeri
Kemenaker
Kemenaker dan Kementerian PPPA Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan lewat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kemenaker dan Kementerian PPPA Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan lewat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kemenaker
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Kemenaker
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Kemenaker
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Kemenaker
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Kemenaker
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Kemenaker
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke