KOMPAS.com – Kasus dugaan pelanggaran kebebasan berserikat di PT Champ Resto Indonesia (CRI) resmi ditutup. Keputusan ini keluar berdasarkan hasil sidang Governing Body International Labour Organization (GB ILO) ke-340 di Geneva, Swiss.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, putusan akhir dari kasus bernomor perkara 3.305 tersebut merupakan kabar gembira sekaligus bentuk apresiasi ILO Geneva terhadap kinerja Pemerintah Indonesia.
Pasalnya, selama perkara bergulir, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selalu berupaya merespons dan menyanggah berbagai tuduhan dari International Union of Food (IUF) dengan bukti dan data yang akurat serta lengkap.
"Alhamdulillah, per hari ini, kasus tersebut sudah dinyatakan closed (ditutup) dan selesai," kata Anwar Sanusi, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).
Sebagai informasi, pada Februari 2018, IUF melaporkan PT CRI ke ILO atas pelanggaran kebebasan berserikat, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mutasi anggota serikat pekerja yang dilakukan semena-mena di perusahaan tersebut. Selain itu, sikap Pemerintah Indonesia juga terkesan melakukan keberpihakan pada korporasi.
Baca juga: ILO Ingatkan Indonesia soal Kesenjangan Upah
Hal senada turut diungkapkan Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri Kemnaker Indah Anggoro Putri. Bahkan, kata Indah, upaya yang Pemerintah Indonesia lakukan selama ini justru mendapat respons positif dari Komite Kebebasan Berserikat di ILO.
Komite Kebebasan Berserikat ILO di Geneva menerima dan memahami penjelasan dan sanggahan dari Pemerintah Indonesia bahwa kasus PHK yang dilaporkan telah memiliki putusan hukum di Indonesia.
Selain itu, soal mutasi karyawan, PT CRI telah mengomunikasikan hal tersebut melalui dialog sosial dengan para pekerja sebelum prosesnya dilakukan.
Proses mutasi pun dilaksanakan bukan karena alasan keanggotaan dalam serikat pekerja, melainkan didasari kebutuhan perusahaan.
“Komite Kebebasan Berserikat di ILO juga percaya dengan kebijakan dan komitmen terus menerus dari Pemerintah Indonesia (Kemnaker) dalam menjamin kebebasan berserikat dan berunding bersama di Indonesia,” kata Indah.
Baca juga: Tekan Angka Pengangguran, Ini yang Akan Dilakukan Kemnaker
Adapun proses sidang GB ILO sendiri sudah digelar secara virtual melalui platform Zoom sejak pekan lalu dan akan berlangsung hingga Sabtu (14/11/2020) setiap sore sampai dini hari.