Buah Manis Perjuangan Kemnaker pada Kasus CRI di Sidang ILO

Kompas.com - 07/11/2020, 20:19 WIB
Hotria Mariana,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kasus dugaan pelanggaran kebebasan berserikat di PT Champ Resto Indonesia (CRI) resmi ditutup. Keputusan ini keluar berdasarkan hasil sidang Governing Body International Labour Organization (GB ILO) ke-340 di Geneva, Swiss.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, putusan akhir dari kasus bernomor perkara 3.305 tersebut merupakan kabar gembira sekaligus bentuk apresiasi ILO Geneva terhadap kinerja Pemerintah Indonesia.

Pasalnya, selama perkara bergulir, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selalu berupaya merespons dan menyanggah berbagai tuduhan dari International Union of Food (IUF) dengan bukti dan data yang akurat serta lengkap.

"Alhamdulillah, per hari ini, kasus tersebut sudah dinyatakan closed (ditutup) dan selesai," kata Anwar Sanusi, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).

Sebagai informasi, pada Februari 2018, IUF melaporkan PT CRI ke ILO atas pelanggaran kebebasan berserikat, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mutasi anggota serikat pekerja yang dilakukan semena-mena di perusahaan tersebut. Selain itu, sikap Pemerintah Indonesia juga terkesan melakukan keberpihakan pada korporasi.

Baca juga: ILO Ingatkan Indonesia soal Kesenjangan Upah

Hal senada turut diungkapkan Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri Kemnaker Indah Anggoro Putri. Bahkan, kata Indah, upaya yang Pemerintah Indonesia lakukan selama ini justru mendapat respons positif dari Komite Kebebasan Berserikat di ILO.

Komite Kebebasan Berserikat ILO di Geneva menerima dan memahami penjelasan dan sanggahan dari Pemerintah Indonesia bahwa kasus PHK yang dilaporkan telah memiliki putusan hukum di Indonesia.

Selain itu, soal mutasi karyawan, PT CRI telah mengomunikasikan hal tersebut melalui dialog sosial dengan para pekerja sebelum prosesnya dilakukan.

Proses mutasi pun dilaksanakan bukan karena alasan keanggotaan dalam serikat pekerja, melainkan didasari kebutuhan perusahaan.

“Komite Kebebasan Berserikat di ILO juga percaya dengan kebijakan dan komitmen terus menerus dari Pemerintah Indonesia (Kemnaker) dalam menjamin kebebasan berserikat dan berunding bersama di Indonesia,” kata Indah.

Baca juga: Tekan Angka Pengangguran, Ini yang Akan Dilakukan Kemnaker

Adapun proses sidang GB ILO sendiri sudah digelar secara virtual melalui platform Zoom sejak pekan lalu dan akan berlangsung hingga Sabtu (14/11/2020) setiap sore sampai dini hari.

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com