Tahun 2021, Kemnaker Siap Transformasi BLK dengan Program 4R

Kompas.com - 02/11/2020, 17:39 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Dirjen Binalattas) Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) Budi Hartawan mengatakan, pada 2021 transformasi Balai Latihan Kerja ( BLK) akan menerapkan 4R.

“4R yaitu reformasi kelembagaan, rebranding persepsi, redesain substansi pelatihan, serta revitalisasi sarana dan prasarana,” kata Budi, dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker yang Kompas.com terima, Senin (2/11/2020).

Untuk reformasi kelembagaan, Budi menjelaskan, idealnya setiap provinsi ada Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP), minimal 1 UPTP.

“Tak hanya itu, reformasi kelembagaan juga mencakup penyiapan kompetensi instruktur dan tenaga pelatihan, baik lembaga pelatihan milik pemerintah dan swasta,” ujar Budi.

Baca juga: Kemnaker Sebut Baru 15 Daerah yang Putuskan Tidak Menaikkan UMP 2021

Khususnya, lanjut Budi, dalam pengembangan kurikulum dan metode pelatihan berbasis online, serta integrasi sistem pelatihan dan penempatan tenaga kerja.

Sementara itu, dari sisi rebranding persepsi, Budi mengatakan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan Kemnaker.

Adapun langkah tersebut adalah memperkuat sinergitas industri dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), membuka peluang program magang luar negeri ke negara selain Jepang, dan kampanye pelatihan vokasi dan BLK secara massif.

Baca juga: Hadapi Transformasi Dunia Usaha, Kemnaker Siapkan Kurikulum Pelatihan Digital

Terkait magang, Budi mengatakan, banyak peluang pemagangan ke negara selain Jepang. Untuk itu, hal ini yang harus dioptimalkan bersama.

“Sedangkan dari sisi redesain substansi pelatihan, ada enam hal yang akan dilakukan Kemnaker,” imbuh Budi.

Enam hal tersebut adalah melakukan pengembangan dan penerapan teknologi digital untuk layanan pelatihan dan sertifikasi.

Kemudian, lanjut Budi, implementasi long term training atau pelatihan jangka panjang, fokus pelatihan pada sektor prioritas dan penerapan fungsi peningkatan produktivitas di BLK.

Baca juga: Kemnaker Skors Dua Penyalur Pekerja Migran yang Lakukan Pelanggaran

“Serta penyiapan peserta pemagangan luar negeri, serta mempersiapkan program BLK Komunitas menjadi inkubasi bisnis dan kewirausahaan,” katanya.

Terakhir, tambah Budi, untuk revitalisasi sarana dan prasarana, akan dilakukan pemberdayaan serta implementasi reorientasi, revitalisasi, dan rebranding (3R) BLK.

BLK setiap provinsi

Budi mengungkapkan, Kemnaker pada 2021 berencana membangun BLK yang dikelola langsung oleh pihaknya di setiap provinsi. Hal ini bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan SDM.

Lebih lanjut Budi mengatakan, transformasi BLK adalah strategi perubahan BLK secara terstruktur dan masif dari segi kelembagaan, sarana dan fasilitas, substansi pelatihan, dan persepsi.

“Dengan begitu, dapat memberikan dampak yang signifikan bagi ketenagakerjaan nasional,” katanya.

Sebelumnya, Kemnaker sendiri telah menerapkan program 3R BLK. Program ini berlangsung sejak tahun 2016-2020.

Baca juga: Ini Alasan Kemnaker Tambah Komponen KHL Pekerja

Program 3R bertujuan untuk memperkuat akses dan mutu pelatihan vokasi, sehingga dapat menciptakan sumber daya manusia (SDM) kompeten sesuai kebutuhan industri dalam jumlah yang memadai.

Program ini, kata Budi, sudah diterapkan pada 5 BLK besar.

“Lima BLK tersebut diantaranya, Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja ( BBPLK) Bekasi, BBPLK Serang, BBPLK Bandung, BBPLK Semarang, dan BBPLK Medan,” katanya.

Baca juga: Ikut Berkolaborasi, Kemnaker Bangun 1.000 Sanitasi Air Bersih di Pedesaan

Menurut Budi, 3R dinilai telah berjalan dengan baik dan berhasil. Untuk itu, Kemnaker kembali menelurkan program transformasi BLK yang bertujuan melanjutkan program 3R.

“Ini merupakan kelanjutan dari konsep 3R, yang telah kami lakukan di 5 BBPLK dari 2016 sampai dengan 2020,” ujar Budi.

Terkini Lainnya
Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Siapkan Pelatihan AI bagi 3.100 Pemuda di Padang, Menaker: Kalau Kurang, Bisa Ditambah

Kemenaker
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com